
Jakarta –
Perekrutan petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) akan segera dilakukan oleh pemerintah provinsi (pemprov) Jakarta. Perekrutan kali ini akan menggunakan syarat pendaftaran yang lebih mudah, di mana para pendaftar hanya diwajibkan memiliki ijazah minimal Sekolah Dasar (SD)
Menurut Endriansah Ketua Umum FPPJ Dalam wawancara nya kepada media saat di temui di Jakarta Barat dalam sesi acara mengatakan apa yang diputuskan Gubernur DKI Jakarta sudah tepat dan tidak menyalahi aturan perundangan karena setiap warga negara khususnya warga Jakarta berhak mendapatkan kesempatan bekerja untuk menjadi PPSU oleh karenanya ini kebijakan Gubernur DKI yang sangat mulia.
Endriansah juga menambahkan bahwa jangan juga ada pihak pihak yang yang merasa bahwa keputusan Gubernur DKI membuat pemikiran tidak perlu sekolah untuk dapat kerja ini yang menurut saya salah tafsir.
Gubernur Jakarta Pramono Anung sendiri baru saja menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 267 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan. Keputusan tersebut ditandatangani pada tanggal 18 Maret 2025.
*aw/ pjmi/ wi/ nf/ 080425
Views: 18