Akhirnya Lurah Termuda Itu Tersangkut TKD

Posted by : wartaidaman 18/04/2025
Gambar atas: Suasana Syawalan Lurah dan Pamong se-Kabupaten Sleman di Pendopo Parasamya, Rabu (16/4/2025).(Foto: Humas Pemkab Sleman)

 

 

 

Lurah termuda se Daerah Istimewa Jogjakarta Putra Fajar Yunior, Lurah Trihanggo Kabupaten Sleman DIY, yang diganang ganang sebagai simbol perubahan generasi muda dalam birokrasi desa, kini menjadi sorotan publik.

Lurah muda itu terjerat kasus hukum dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemanfaatan tanah kas desa (TKD).

Pada 15 April 2025, Kejaksaan Negeri Sleman menahan Fajar bersama seorang pengusaha berinisial ASA. Keduanya diduga terlibat dalam transaksi kasus suap sebesar Rp.316 juta terkait sewa tanah kas desa di Padukuhan Kronggahan 1 pembangunan tempat hiburan malam dengan modus operandi menyamarkan uang suap tersebut sebagai sewa lahan dan melanggar aturan Gubernur DIY .

Kasus Fajar Yunior menjadi pengingat pentingnya integritas dan pemahaman hukum dalam kepemimpinan desa.

Transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan aset desa harus diperkuat untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

Menurut laporan Indonesia Corruption Watch (ICW), pada tahun 2022 terdapat 174 kasus korupsi yang melibatkan perangkat atau kepala desa.

Peneliti ICW Dewi Anggraeni, menyatakan bahwa tingginya jumlah kasus tersebut harus menjadi pertimbangan ketika pemerintah akan menaikkan dana desa dalam APBN.

Regulasi terkait pengelolaan TKD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa pemanfaatan TKD untuk keperluan komersial memerlukan persetujuan dan pengawasan ketat, termasuk izin gubernur jika melibatkan pihak luar. (Ridar/*).

Views: 20

RELATED POSTS
FOLLOW US

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *