Kasus Tanah Kembali Bermunculan Dua Lansia Jadi Korban

Posted by : wartaidaman 06/05/2025
Gambar bawah kiri: Mbah Tupon
Gambar bawah kanan: Mbah Juwandi

 

WARTAIDAMAN.com   

 

 

Kasus mafia tanah di Jogja terus bermunculan. Jika sebelumnya terungkap banyak geng mafia tanah memanfaatkan tanah kas desa seperti yang terjadi di Kelurahan Maguwoharjo dan Kelurahan Caturtunggal Kabupaten Sleman Yogyakarta. Belum lama berselang terungkap dugaan sekelompok orang dengan sengaja mengalihkan kepemilikan sertifikat tanah dengan modus pecah sertifikat.

Sebagaimana diketahui kasus mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon warga Ngentak, Kasihan Bantul dan Bryan warga Tamantirto, Kasihan, Bantul berawal dari pecah sertifikat yang diurus dengan diberikan kepada pihak lain.

Nasib Mbah Tupon setali tiga uang alias sama dengan nasib yang menimpa Mbah Juwandi   lelaki tua jompo warga Desa Maguwoharjo Depok Sleman Yogyakarta yang tanahnya dirampas pihak kalangan perguruan tinggi swasta yang cukup ternama di Jogjakarta.

Tanah seluas 2.500 Meter persegi dikuasai salah satu pendidikan tinggi yang khusus menciptakan ahli dibidang Perkebunan, INSTIPER Jogjakarta. PTS yang berada di bawah naungan Yayasan Pendidikan Kader Perkebunan Yogyakarta (YPKPY)

“Saya tidak rela tanah peninggalan orang tua itu dicap tanah kowar nggak ada yang punya atau tanah, tak bertuan,” kata Juwandi berkaca kaca. Cap tanah kowar tanah, tak bertuan yang ditujukan pada pria paruh baya itulah membangkitkan semangat juang agar pihak INSTIPER Jogjakarta mengembalikan tanah warisannya.

Menurut Juwandi dia mulai berjuang melawan PTS milik YKKP Jogjakarta itu sejak tahun 2004 silam. “Sudah dua puluh tahun saya berusaha dan hampir dua puluh orang pengacara yang ikut membantu perkara saya dan dua kali pengajuan kasasi saya ke Mahkamah Agung ditolak,” ujar Juwandi sambil memperlihatkan dokumen terkait sengketa tanahnya.

Salah satu pengacara yang cukup disegani ikut membantu perkara Juwandi adalah Aprilia Supaliyanto yang terakhir selaku Sekretaris Jendral KAI (Kongres Advokat Indonesia) itu.

Luas tanah seluruhnya 2.500 Meter persegi sementara tanah yang dikuasai pihak INSTIPER hanya 922 Meter persegi yang di atas lahan sengketa dibangun Gedung Kampus INSTIPER Jogjakarta. (Ridar/*)

Views: 22

RELATED POSTS
FOLLOW US

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *