
Terjadinya penolakan seluruh pemimpin adat dan warga Bali terhadap organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) yang berdalih ingin menjaga keamanan dan ketertiban diseluruh Bali.Mendapat tanggapan dari para pemimpin adat di Bali salah satunya dari Drs A.A.Ngr.Putra Darmanuraga dari Puri Pamecutan Kota Denpasar Bali.
Menurutnya pacalang adalah satuan pengamanan tradisional yang berasal dari dan beroperasi di Bali, Indonesia. Mereka merupakan bagian integral dari struktur desa adat atau desa pakraman, bertindak sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat setempat. Pecalang bukan hanya sekadar petugas keamanan biasa, melainkan juga menjadi representasi dari kearifan lokal dan pelestari nilai-nilai budaya Bali yang adiluhung.
Pacalang di Bali memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama dalam konteks desa adat. Mereka bertugas menjaga keamanan dan ketertiban wilayah desa, membantu dalam pelaksanaan upacara adat, dan mencegah tindak pidana.
Pacalang sendiri menurut Turah Putra Darmamuraga sudah terbentuk pada masa masa kejayaan kerajaan kerajaan yang ada di Bali.”Kami hanya sebatas salah seorang yang memprakarsai berhimpunnya kembali Pacalang untuk kota Denpasar,” kata Turah Putra Darmamuraga.
Pada awalnya terbentuknya pecalang di seluruh Bali bermula dengan terbentuk Pecalang di Kota Denpasar yang berlanjut dengan terbentuknya di seluruh Provinsi Bali.
Dalam upaya memasyarakatkan peranan Pacalang maka Turah Putra Darmanuraga tahun 2003 menerbitkan sebuah buku dengan judul “Sasana Pacalang Desa Adat Pakraman Kota Denpasar”.
Pecalang adalah satuan tugas (satgas) keamanan tradisional masyarakat Bali yang mempunyai tugas dan wewenang untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah. Pecalang Bali bertugas di tingkat banjar pakraman atau di wilayah desa.
“Pecalang bermula terbentuk di kota Denpasar untuk selanjutnya setelah melalui pendidikan singkat terbentuklah Pecalang diseluruh Bali”kata Drs.A.A.Ngr.Putra Darmamuraga yang dihubungi PJMI Minggu (18/5/2025).
Menurut tetuha Puri Pamecutan Denpasar Bali itu untuk membentuk Pecalang dimintakan seluruh desa dan kelurahan mengirimkan dua orang warga.
“Waktu itu tiap tiap Banjar mengirimkan dua orang warga untuk kita bekali pendidikan. Tapi bukan pola pendidikan seperti satpam.Tugas seorang Pecalang ikut ambil bagian menjaga keamanan dan ketertiban”kata Turah Putra Darmamuraga.
Menurutnya kota Denpasar memiliki 27 desa dan 16 kelurahan. Kota Denpasar terdiri dari 4 kecamatan, yaitu Denpasar Barat, Denpasar Selatan, Denpasar Timur, dan Denpasar Utara.
Pacalang sendiri kata tetuha dari Puri Pamecutan Denpasar itu pada periode kepemimpinan pertama I Wayan Koster selaku Gubernur Bali telah menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 tahun 2019 tentang desa adat di Bali termasuk tentang peranan Pacalang. (Ridar).
Views: 16