
Jakarta
Terkait polemik ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo yang terus bergulir, seperti tiada habisnya. Upaya menggoreng kasus ini terus dilakukan.
“Sepatutnya kebenaran tidak melalui pengadilan, melainkan bisa dimusyawarahkan. Dokumen tersebut pasti ada di KPU Kota/Provinsi/Pusat, mulai dari Jokowi mencalonkan diri sebagai Walikota Solo, Gubernur DKI, dan Presiden RI,” kata pengamat politik Robertho Manurung, dalam keterangan tertulis nya di Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Robertho menjelaskan, dalam struktur KPU, semua tingkatan terdapat unit kerja Sekretaris KPU (Pejabat PNS) sebagai komunikasi, koordinasi dengan instansi pemerintah daerah, khususnya unit kerja Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik) yang juga sebagai “Sekretaris Muspida”, di mana Wali Kota/Gubernur sebagai Ketua dan Kodim/Pangdam, Kapolres/Kapolda, Kejari/Kejati, Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi serta BIN sebagai anggotanya.
“Bila terjadi masalah untuk kejelasan tentang ijasah calon, untuk menyelesaikannya, Muspida Kota/Muspida Provinsi akan berkoordinasi dengan instansi lainnya,” urainya.
Dia menambahkan, mengingat dalam unsur Muspida terdapat Ketua Pengadilan/Kepala Kejaksaan, Kapolres/Kapolda, Dandim/Pangdam yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah (Kesbangpol), maka pengadilan ijasah palsu tidak perlu dilakukan.
Peran Kesbangpol
Sebagai tambahan, lanjutnya, peran Kesbangpol berfungsi untuk menyatukan masalah bangsa yg terkait hal lain dan politik (dapat juga berkoordinasi dengan partai politik dan DPRD).
Dijelaskan, saat orde baru peran Direktorat Sospol (Dit. Sospol) sebagai Panitia Pemilu memiliki lembaga, namanya ‘Litsus’ yang bertugas melakukan seleksi calon legislatif dan Pilpres, mengawasi pergerakan dan termasuk izasah palsu dapat diidentifikasi.
“Namun Dit. Sospol dirubah menjadi Kesbang, di mana perannya digantikan oleh Sekretaris KPU (PNS) oleh karena adanya Amandemen UUD 45. Meski begitu, dokumen negara dari para Calon Legislatif dan Pilpres pasti masih tersimpan, sehingga data tersebut dapat dibuka kembali walau sudah terjadi pergantian anggota KPU,” usul Robertho.
Ditegaskannya, untuk menindaklanjuti masalah polemik ijasah palsu, seyogianya Badan Kesbangpol dapat menelusuri dan mempertanggung jawabkan keresahan yang terjadi tersebut. Mengingat Kesbangpol sesuai dengan tupoksi yang diemban dan satu-satunya unit di Pemerintah Pusat maupun di Pemerintah Daerah yang bersinggungan dengan politik.
*anwi/ pjmi/ wi/ nf/ 110625
Views: 15