Tim Banjarbaru Hanyar Putusan Perkara Syarifah Hayana & Pikir-Pikir Banding Untuk 3 Hari Kedepan

Posted by : wartaidaman 17/06/2025

 

WARTAIDAMAN.com   

 

 

Pada hari ini, sidang putusan perkara Syarifah Hayana dimulai pukul 15.28 WITA dan dibacakan oleh ketua majelis hakim Rakhmad Dwinanto,S.H., M.H., dengan pertimbangan sebagai berikut:

Menimbang:

Unsur pengurus lembaga pemantau pemilihan telah terpenuhi karena terdakwa merupakan ketua Lembaga Pemantau Pemilihan Republik Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan.

Unsur larangan melakukan kegiatan selain pemantauan pemilihan terpenuhi. Terbukti bahwa tindakan terdakwa bukanlah quick count, melainkan perilisan atau publikasi perhitungan yang masuk ke dalam kegiatan lain, berdasarkan keterangan ahli Dr. Khairul Fahmi. Namun, inisiatif perilisan tidak dilakukan oleh terdakwa secara langsung, melainkan atas persetujuan saksi Candra dan Pahriyah tanpa sepengetahuan terdakwa. Meski demikian, hal tersebut dianggap sebagai kelalaian terdakwa.

Semua unsur terbukti secara sah dan meyakinkan oleh majelis hakim.

Hukuman minimal yang dapat dijatuhkan adalah 36 bulan penjara, namun hakim berwenang memberikan sanksi yang berkeadilan, bertujuan bermanfaat dan membina terdakwa. Karena tindakan terdakwa tidak menimbulkan kegaduhan atau keresahan masyarakat.

Tidak ditemukan unsur kehendak jahat dari terdakwa dalam melakukan perbuatan tersebut.

Berdasarkan pembelaan pribadi terdakwa, tindakan dilakukan dengan niat baik menjaga amanah suara rakyat Banjarbaru.

Oleh karena itu, tidak tepat menjatuhkan pidana minimum khusus sesuai Pasal 128 huruf k, melainkan menjatuhkan pidana berdasarkan Pasal 14 huruf a KUHP berupa pidana bersyarat.

Terdakwa tidak perlu menjalani hukuman penjara, namun harus menjalani pengawasan selama masa percobaan.

Tidak ada keadaan memberatkan yang ditemukan dalam perkara ini.

Keadaan meringankan diberikan karena terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Mengadili:

Menyatakan terdakwa, Syarifah Hayana, terbukti bersalah.

Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) subsidair 1 bulan kurungan.

Menetapkan bahwa hukuman penjara tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa dan menggantinya dengan masa percobaan selama 2 (dua) tahun.

Untuk menyikapi Putusan sambil menunggu salinan putusan lengkap, Terdakwa dan kami Kuasa Hukum Pikir-Pikir diberikan waktu selama 3 (tiga) hari untuk menentukan sikap apakah akan mengajukan banding atas putusan ini atau menerima putusan pengadilan tersebut.

 

 

*raen/ wi/ nf/ 170625

Views: 20

RELATED POSTS
FOLLOW US

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *