
Gambar: Masih berlangsung, Ngopi dan Diskusi
BANJARBARU – Awalnya hanya sekelompok warga yang gelisah. Tak ada spanduk partai. Tak ada calon yang mereka dukung. Tapi saat Pilkada Banjarbaru 2024 hanya menyisakan satu pasangan calon tanpa kolom kosong, mereka turun ke jalan. Menyuarakan sesuatu yang sederhana, tapi tak banyak yang berani mengucap: hak untuk tidak memilih juga adalah pilihan.
Kelompok itu menamakan diri Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi atau GMPD. Gerakan sipil akar rumput yang lahir dari keresahan publik terhadap apa yang mereka anggap sebagai kemunduran demokrasi lokal.
Dari unjuk rasa di depan DPRD hingga menyusun dokumen untuk gugatan Mahkamah Konstitusi, GMPD menjelma jadi kekuatan sosial yang berani berdiri melawan arus. Kini, setelah Mahkamah memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di Banjarbaru, GMPD sedang bersiap naik kelas: menjadi organisasi berbadan hukum.
Langkah GMPD untuk melegalkan diri mendapat dukungan dari Prof. Denny Indrayana, guru besar hukum tata negara sekaligus kuasa hukum warga Banjarbaru dalam gugatan konstitusional ke MK.
Denny tak hanya mendampingi gugatan dengan perkara 06/PHPU.WAKO-XXII/2025, tetapi juga memberi catatan penting tentang arah perjuangan gerakan sipil ini.
“Selamat kepada GMPD yang sebentar lagi akan menjadi organisasi berbadan hukum,” kata Denny dalam pesannya. “Gerakan ini lahir dari hiruk-pikuk Pilkada Banjarbaru, tapi jangan berhenti hanya di soal prosedur.”
“Secara legal, silakan menjadi berbadan hukum. Itu syarat prosedural. Tapi kita tahu, pemilu kita banyak yang bagus secara prosedur tapi rusak secara substansi. Yang paling merusak hari ini adalah duitokrasi.”
Menurut Denny, demokrasi Indonesia bukan sedang kekurangan undang-undang, melainkan kejujuran.
“Kenapa kita sering kalah menghadapi buzzer dan relawan dozer? Karena duitnya masih laku. Maka yang jauh lebih penting dari legalitas adalah menjaga niat untuk menegakkan prinsip pemilu yang jujur dan adil.”
“Termasuk di dalam GMPD sendiri, hati-hati. Tahan terhadap modus oligarki: menduiti, mengkriminalisasi, dan menghabisi. Kalau bisa menjaga tiga hal ini, **insya Allah GMPD akan jadi pilar demokrasi, bukan hanya di Banjarbaru, bukan hanya di Kalimantan Selatan, tapi nasional.”
Langkah legalisasi GMPD saat ini sedang dalam proses penyusunan akta, anggaran dasar, hingga struktur organisasi. Rachmadi Engot, koordinator lapangan GMPD yang juga figur sentral gerakan ini, menyebut bahwa badan hukum ini akan menjadi alat untuk memperkuat pengawasan demokrasi di Banjarbaru dan sekitarnya.
“Kalau kita tetap informal, suara kita hanya riuh sesaat. Tapi kalau kita resmi, kita bisa masuk ke ruang-ruang kebijakan,” ujarnya.
Format hukum GMPD sedang ditimbang: apakah yayasan advokasi demokrasi, lembaga pengawasan pemilu, atau forum partisipasi masyarakat. Tapi yang pasti, mereka ingin tetap independen, nonpartisan, dan terbuka untuk warga biasa.
Selama proses gugatan di MK, GMPD berperan krusial di balik layar: mengumpulkan data, membantu saksi affidavit, menyusun kronologi pelanggaran, hingga mendistribusikan narasi hukum ke masyarakat.
Peran ini disebut Denny sebagai bentuk pendidikan politik rakyat secara nyata. Mereka tidak ikut pemilu, tidak mencalonkan diri, tidak dibayar. Tapi suara mereka yang akhirnya diakui MK sebagai pelanggaran atas hak konstitusi.
Kini setelah PSU usai, GMPD tak berniat bubar. Justru mereka ingin memperluas gerak, termasuk mengawal pemilu legislatif 2029 lebih awal, dan membuka diskusi publik soal daulat pemilih dan pemilu sehat bebas modal politik besar.
Perjalanan GMPD masih panjang. Legalitas adalah pintu awal, bukan akhir. Tapi dari sekian banyak kota yang apatis terhadap pemilu tunggal, Banjarbaru justru mencatat sejarah: warganya melawan sistem, bukan karena kalah, tapi karena tak diberi pilihan.
Dan bila gerakan ini konsisten, bukan tak mungkin GMPD akan dikenal di luar Kalimantan Selatan. Sebagai contoh bahwa demokrasi bisa dibela, bukan oleh elite, tapi oleh warga biasa—yang sabarnya panjang, dan sabitnya tajam.
“Demokrasi bukan soal menang-kalah, tapi soal siapa yang bersedia terus menjaga,” tulis Denny.
Dan GMPD, kini, sedang bersiap menjadi penjaga itu—dengan nama resmi, dan niat yang tetap sama.
*raen/ jursu/ wi/ nf/ 270625
Views: 67