Masukan FAMI terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (R-KUHAP)

Posted by : wartaidaman 23/07/2025

 

WARTAIDAMAN.com   

 

 

Sehubungan dengan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (R-KUHAP) yang sedang berlangsung di Komisi III DPR RI, bersama ini kami FORUM ADVOKAT MUDA INDONESIA “FAMI” Ribuan Advokat Bela Rakyat, menyampaikan beberapa masukan penting sebagai bentuk partisipasi publik dalam proses legislasi, demi terwujudnya sistem peradilan pidana yang adil, transparan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Adapun beberapa poin utama yang kami soroti adalah sebagai berikut:

1. Penguatan Hak Tersangka dan Terdakwa
R-KUHAP sebaiknya memberikan jaminan lebih kuat terhadap hak tersangka, khususnya dalam hal pendampingan hukum sejak awal penyidikan, hak atas informasi yang jelas mengenai tuduhan, serta perlindungan terhadap penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi selama proses hukum.

2. Penyadapan dan Pengawasan Elektronik
Ketentuan terkait penyadapan perlu diawasi secara ketat dengan mewajibkan adanya izin dari pengadilan. Penyadapan yang tidak terkendali berisiko melanggar privasi dan dapat disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.

3. Penguatan Peran Hakim Pemeriksa Pendahuluan (Judicial Preview)
Diperlukan mekanisme independen di mana hakim dapat melakukan kontrol atas proses penahanan, penggeledahan, dan penyitaan secara lebih objektif, untuk menghindari tindakan sewenang-wenang oleh penyidik atau jaksa.

4. Perlindungan Korban dan Saksi
R-KUHAP perlu memperkuat posisi hukum korban dengan memperluas hak untuk didengar dalam proses hukum, serta memperjelas mekanisme perlindungan saksi dari intimidasi atau tekanan pihak tertentu.

5. Diversi dan Restorative Justice
Kami mendorong agar prinsip keadilan restoratif dimasukkan secara eksplisit, khususnya dalam perkara pidana ringan dan perkara anak, guna mengurangi overkriminalisasi dan beban lembaga pemasyarakatan.

6. Perlunya Pengaturan Jangka Waktu Daluarsa terhadap Status Tersangka
Dalam sistem peradilan pidana yang adil dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, status hukum seseorang tidak boleh digantung tanpa batas waktu yang jelas. Salah satu kelemahan mendasar dalam praktik hukum di Indonesia saat ini adalah tidak adanya pengaturan tegas mengenai jangka waktu kedaluwarsa (daluarsa) terhadap status tersangka. Akibatnya, seseorang dapat menyandang status tersangka selama bertahun-tahun tanpa kepastian hukum, tanpa dilimpahkan ke pengadilan, dan tanpa kejelasan mengenai akhir dari proses hukum yang dijalaninya.

Kami berharap Komisi III DPR RI mempertimbangkan masukan ini secara serius sebagai wujud aspirasi masyarakat sipil. Kami siap berdiskusi lebih lanjut atau hadir
dalam forum dengar pendapat apabila dibutuhkan.
Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja keras Komisi III dalam membahas R-KUHAP, kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 23 Juli 2025

Pengurus DPP Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
Ribuan Advokat Bela Rakyat
H. ZENURI MAKHRODJI, SH., MH.
Ketua Umum

 

 

 

 

 

sumber: FAMI/ pdf
*madjpu/ wi/ nf/ 230725

Views: 21

RELATED POSTS
FOLLOW US

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *