WARTAIDAMAN.com 

 

 

Yogyakarta :  

Kini mengurus KTP yang hilang atau rusak tidak lagi rumit. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Yogyakarta telah menghadirkan layanan yang cepat, efisien, dan simpel demi kenyamanan masyarakat.

Kenapa Semakin Mudah?

Dukcapil Kota Yogyakarta kini khusus mencetak KTP untuk warga ber-KTP Kota Yogyakarta saja. Hal ini dilakukan untuk mengatasi keterbatasan stok blanko KTP elektronik, yang sebelumnya sempat mengalami defisit.

Pada tahun 2024, Dukcapil Kota Yogyakarta memang sempat melayani pencetakan KTP bagi warga dari seluruh wilayah Indonesia, termasuk Sleman, Bantul, bahkan dari luar Provinsi DIY. Namun, kini kebijakan tersebut disesuaikan kembali untuk memprioritaskan layanan kepada warga Kota Yogyakarta.

Bagaimana Syarat Pengurusannya? Sangat Gampang!

 

1. KTP Rusak:

Bawa KTP yang rusak

Lampirkan Kartu Keluarga (KK)

 

2. KTP Hilang:

Bawa Kartu Keluarga (KK)

Sertakan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian

 

3. Bila Diwakilkan:

Tambahkan Surat Kuasa bermaterai

Sertakan fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa

 

Tidak perlu surat pengantar dari RT, RW, Kelurahan, maupun Kecamatan. Tidak dipungut biaya alias gratis!

Ingat! Layanan ini hanya untuk warga Kota Yogyakarta. Warga dari kabupaten lain di DIY, seperti Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul, bisa mengurus di Disdukcapil kabupaten masing-masing.

Lokasi Pengurusan: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta, Jl. Kenari No. 56, Yogyakarta. Jam Layanan: Senin–Jumat: 08.00 – 14.00 WIB

Yuk, manfaatkan kemudahan ini. Jangan tunda-tunda! Dukcapil Kota Yogyakarta hadir untuk memberikan pelayanan cepat, mudah, dan tanpa ribet.