
Jakarta :
Kasus impor gula yang melibatkan mantan menteri perdagangan Tom Lembong telah sampai pada puncaknya. Meskipun kasus tersebut mengusik rasa keadilan, namun Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menyatakan mantan menteri perdagangan itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sontak putusan majelis hakim pengadilan Tipikor tersebut membuat publik marah, beberapa pegiat anti-korupsi beramai-ramai menyatakan apa yang dialami oleh Tom Lembong kental dengan nuansa politisnya, dibandingkan dengan fakta hukumnya.
Prof. Mahfud MD bahkan dengan tegas menyayangkan keputusan hakim tersebut, awalnya dirinya percaya bahwa kasus yang menjerat Tom Lembong sesuai dengan fakta hukum, namun setelah mengikuti beberapa sidang yang dijalani oleh Tom Lembong, Mahfud menyatakan bahwa keputusan vonis 4,5 tahun hakim tipikor adalah salah.
“Setelah saya mengikuti isi persidangan dan mendengar vonisnya, maka menurut saya vonis itu salah,” Ujar Prof.Mahfud.
“Untuk menghukum seseorang, selain ada unsur actus reus (perbuatan pidana), harus ada mens rea (niat jahat). Dan dalam kasus Tom Lembong menurut saya tak terdapat niat jahatnya,” Kata Mantan Ketua MK tersebut.
PRESIDEN PRABOWO MENDENGAR
Perjalanan kasus Tom Lembong secara diam-diam terus diikuti oleh Presiden Republik Rakyat Indonesia, Prabowo Subianto. bahkan ada kabar yang beredar bahwa sebelum Ton Lembong dijatuhkan hukuman oleh majelis hakim, Presiden Prabowo pernah menanyakan fakta-fakta kasus tersebut kepada Wakil Ketua DPR, Ahmad Sufmi Dasco.
Kini Presiden Prabowo telah memberikan Abolisi kepada Tom Lembong dan beberapa napi lainnya. Abolisi Presiden Prabowo tentu sangat spesial khususnya untuk Keluarga Ton Lembong. Abolisi Presiden Prabowo tersebut disambut riuh oleh beberapa netizen, banyak yang memberikan komentar pujian kepada mantan danjen kopassus tersebut.
Kabar baik di malam Jum’at berkah, ujar akun @Jumiantoro_RK. pegiat media sosial lainnya Muhamad Said Didu juga ikut gembira dan mengucapkan terimakasih kepada Presiden Prabowo. “Terimakasih Kepada Presiden @Prabowo atas pemberian Abolisi ke @tomlembong,” Ujarnya di akunnya.
DPR sendiri dikabarkan sudah menyetujui usulan Prabowo terkait Abolisi
untuk Tom Lembong, dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto juga kepada 1000 lebih narapidana lainnya.
Tentu saja apa yang dilakukan oleh presiden Prabowo adalah bagian dari upaya proses rekonsiliasi antar anak bangsa, agar tidak menjadikan kekuasaan sebagai alat untuk merusak rasa persaudaraan, persatuan dan kesatuan sesama anak bangsa.
“terimakasih jenderal !”
*anwi/ wi/ nf/ 020825
Views: 25