
Jakarta :
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyambut baik putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Nomor 104/PUU-XXIII/2025.
Dalam perkara tersebut, frasa “rekomendasi Bawaslu” dalam Pasal 139 UU Pilkada harus dimaknai sebagai “putusan”.
“Putusan ini mempertegas posisi Bawaslu sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitutif menangani pelanggaran administrasi Pilkada,” ujar Anggota Bawaslu RI, Puadi kepada media,Sabtu (2/8).
Menurutnya, Putusan MK memperjelas status penanganan perkara pelanggaran administrasi Pilkada melalui persidangan dan tidak bisa lagi dianulir Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Artinya, hasil penanganan Bawaslu wajib ditindaklanjuti KPU tanpa dimaknai ulang,” sambungnya.
Kendati begitu, Puadi yang telah menyandang gelar doktor ilmu politik dari Universitas Nasional (Unas) itu memastikan, Putusan MK 104/2025 tidak bisa diberlakukan terhadap perkara-perkara Pilkada Serentak 2024 kemarin.
Wewenang KPU Anulir Putusan Bawaslu soal Pilkada Diuji ke MK
Wewenang KPU Anulir Putusan Bawaslu soal Pilkada Diuji ke MK
Bawaslu Yakin PSU Pilkada Fase Terakhir Pulihkan Kualitas Demokrasi
Bawaslu Yakin PSU Pilkada Fase Terakhir Pulihkan Kualitas Demokrasi
“Putusan ini tidak berlaku surut, sehingga tidak mengubah hasil atau proses Pilkada yang telah berjalan,” pungkas Puadi.
*anwi/ wi/ nf/ 020825
Views: 37