
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) telah memberikan klarifikasi atas pernyataan mengenai pembayaran royalti hak cipta lagu kebangsaan “Indonesia Raya.” Komisioner LMKN Bidang Kolekting dan Lisensi, Yessi Kurniawan, mengatakan bahwa lagu “Indonesia Raya” telah berstatus sebagai public domain, dimana tidak ada perlindungan hak cipta atas karya tersebut dan bebas untuk digunakan atau dikembangkan oleh siapa pun. Terkait dengan lagu “Indonesia Raya” ciptaan W.R. Supratman ternyata sudah public domain,” katanya, pada Rabu, 6 Agustus 2025 Yessi Kurniawan juga menyatakan bahwa W.R. Supratman tidak pernah terdaftar di Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) yang merupakan salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia.
Memang hampir semua pencipta lagu nasional itu berada di KCI, tapi W.R. Supratman itu tidak pernah terdaftar di KCI,” tuturnya. LMKN mengatakan pihak yang memainkan lagu “Indonesia Raya” untuk tujuan komersial harus tetap membayarkan royalti hak cipta.
“Misalnya dinyanyikan di orkestra, simfoni, begitu ya, dia mainkan dengan itu (pertunjukan tersebut), itu semua membayar melalui LMKN,” kata Yessi, Rabu, (6/8/2025).
“Itu dari penggunaan komersial seperti lagu-lagu kebangsaan yang digunakan oleh orkestra, simfoni, yang begitu-begitu itu semua bayar,” tambah Yessi.
Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, tertulis bahwa lagu “Indonesia Raya” adalah ciptaan Wage Rudolf Soepratman yang telah meninggal dunia pada 17 Agustus 1938.
Kata Yessi, ahli waris dari mendiang W.R. Supratman telah memberikan kuasa hak ciptanya kepada lembaga manajemen kolektif Yayasan Karya Cipta Indonesia
LMKN pun menyalurkan royalti lagu “Indonesia Raya” ke lembaga tersebut.
“Seingat saya, ahli waris dari W.R. Supratman itu memberikan kuasanya kepada Yayasan Karya Cipta Indonesia, kita salurkan royaltinya ke sana,” ucapnya. (*).
*riha/ wi/ nf/ 080825
Views: 27