
Upaya Pemerintah Daerah Jakarta beserta Masyarakat Jakarta menjaga melestarikan dan mengembangkan Kebudayaan Jakarta yakni Budaya Betawi telah melahirkan Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang pelestarian kebudayaan Betawi. Usia perda yang telah genap berusia 10 tahun telah memberi warna di Jakarta namun perkembangan konstitusi dan perkembangan budaya Betawi mendorong untuk dilakukan revitalisasi serta revisi perda nomor 4 tahun 2015. Ini momentum yang tepat untuk melakukan revisi bahkan penerbitan Perda yang baru terkait Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Betawi. Demikian tegas Bang Azis selaku founder dan Ketua Umum Pemoeda Kaom Betawi 1927 di Jakarta. Azis juga menambahkan bahwa Perubahan Perda Kebudayaan Betawi juga bisa menjadi momentum munculnya wadah keadatan Betawi yang lebih representatif dan mampu mewadahi berbagai organisasi dan penggiat kebudayaan Betawi.
*anwi/ wi/ nf/ 180925
Views: 16