
WARTAIDAMAN,com 
Prof Eggi Sudjana yang dikenal konsisten menggugat ijazah palsu Jokowi telah melaporkan Anwar Usman ke Polda Metro dengan pelanggaran pasal 22 UU no 48 tentang Nepotisme.
“Hakim dilarang adanya benturan kepentingan, harusnya konsep tau diri itu dikedepankan oleh Usman sebagai ketua MK, Walaupun yang mengajukan bukan Gibran, walaupun Gibran tidak membiayai siapa lawyernya, walaupun Gibran tidak cawe-cawe untuk urusan MK,” ujar Prof Eggi.
“Intinya ada hubungan keluarga disini, gak boleh hakim mengadili yang begitui! Gak boleh,” tambah Prof Eggi Sudjana.
Konsekuensi dari hal ini menurut Prof Eggi putusan menjadi tidak berkekuatan hukum alias menjadi tidak sah!
Views: 27