Eggi Sudjana Adukan Kasus Ijazah Palsu Jokowi ke Badan Akuntabilitas Publik DPD RI

Posted by : wartaidaman 24/11/2023
WARTAIDAMAN.com  

 

Prof Eggi Sudjana menjelaskan dalam channel YouTube nya bahwa Ia sudah melaporkan atau mengadukan kasus ijazah palsu Jokowi ke Badan Akuntabilitas Publik DPD RI di Senayan Jakarta (22/11/2023).

Eggi mengatakan kenapa Ia melaporkan kasus ini ke Badan Akuntabilitas Publik DPD RI dan diterima dengan baik oleh Ketua Badan tersebut, Tamsil Linrung adalah karena ia mengganggap DPD RI masih menjadi lembaga yang menjalankan fungsinya untuk mengawasi pemerintahan.
Fungsi yang harusnya juga dijalankan oleh DPR, tapi kan DPR sudah disfungsional, tambah Eggi.
Karena itu lanjutnya, Ia juga menggugat DPR atas diamnya Lembaga Tinggi tersebut.
Bukan hanya DPR, KPU pun turut digugat sebagai pihak yang turut bertanggungjawab atas kasus Ijazah Palsu tersebut.

Bukan hanya itu, Prof Eggi juga menyoroti ketidakhadiran Jokowi dalam sidang pengadilan, dengan utusan yang tidak sah karena surat kuasa itu harus dengan tanda tangan basah, bukan “semacam” surat tugas yang selama ini dibawa oleh utusan Jokowi dalam sidang, itu tidak sah untuk mewakili dalam pandangan hukum.
Ketidakhadiran Jokowi dalam sidang pun terancam pidana 9 bulan, seperti yang dijelaskan Prof Eggi yaitu melanggar Pasal 224 ayat (1) KUHP : “Barangsiapa dipanggil sebagai Saksi, Ahli atau Juru Bahasa menurut Undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan Undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam (1) dalam perkara pidana dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan”.

 

 

 

Views: 10

RELATED POSTS
FOLLOW US

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *