WARTAIDAMAN.com
Oleh : Prof .Dr . H. Eggi Sudjana, S.H. M.Si
Ketua Umum TPUA
Hari ini Senin 18 Desember 2023, Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA) menulis surat permohonan Audiensi kepada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, teruntuk lebih khusus kepada Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H., S.U., M.I.P. , Selaku Menkopolhukam R.I., Jl. Medan Merdeka Barat No. 15 Jakarta Pusat 10110.
Kami merasa dinamika persidangan ijazah palsu Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang tidak juga mendapatkan kepastian legal standing dari Tergugat, perlu mendapatkan ketegasan dari Menkopolhukam. Tidak boleh, ada otoritas yang tidak berwenang, bertindak atas nama Presiden, tanpa surat kuasa dari Presiden Jokowi, bertindak untuk dan atas nama Tergugat, yakni Presiden Jokowi.
Kami telah berulangkali protes kepada Majelis Hakim, agar dipastikan keabsahan kuasa Hukum dibuktikan dengan adanya tanda tangan basah dari Presiden Jokowi.
Nyatanya, tuntutan kami diabaikan bahkan ditentang dengan adanya Kepres yg memberikan mandat melalui Mensekneg RI dan Jaksa Agung .
Padahal, Pasal 123 ayat (1) HIR menyatakan :
“Jika dikehendaki, para pihak dapat DIDAMPINGI atau menunjuk seorang kuasa sebagai wakilnya, untuk ini harus diberikan kuasa khusus untuk itu, kecuali jika si pemberi kuasa hadir. Penggugat juga dapat memberi kuasa yang dicantumkan dalam surat gugatan, atau dalam gugatan lisan dengan lisan, dalam hal demikian harus dicantumkan dalam catatan yang dibuat surat gugat ini.”
Kami paham, Presiden sibuk. Karena itu, Presiden bisa menunjuk kuasa. Penunjukan kuasa ini, dibuktikan dengan adanya surat kuasa. Sayangnya, surat kuasa ini tidak ada. Bila mengingat pada peristiwa SBY selaku Presiden RI ke 6 diguagat , Ia mengkuasakan kepada Advokat Palmer Situmorang , Gus Dur pernah beri kuasa pada Advokat Luhut Pangaribuan , pertanyaan Serius nya MENGAPA JOKOWI TIDAK TUNJUK KUASA HUKUM nya ???
Kami tidak ingin, putusan nantinya menjadi tidak bernilai, karena Jokowi tidak diwakili oleh pihak yang sah karena tidak mendapatkan surat kuasa dari Jokowi. Karena itulah, kami datang ke Pak Mahfud MD untuk mendapatkan kepastian Hukum .
Kedatangan kami juga dalam rangka memperhatikan dinamika politik nasional terkait pelaksanaan Pemilu/Pilpres 2024, agar situasi Kamtibmas bisa terjamin kondusif. Sekaligus, kami ingin tahu, seberapa jauh Kemenkopolhukam mengambil tindakan preventif atas adanya potensi gangguan Kamtibmas jelang Pemilu? Syukur, jika Pak Mahfud MD berkenan memberikan bocoran visi misinya, karena selain sebagai Menkopolhukam juga diketahui pak Mahfud MD menjadi salah satu Cawapres dalam Pilpres 2024.
Kami juga mengakomodir adanya aspirasi tentang masih adanya kriminalisasi terhadap ajaran Islam Khilafah yang sebelumnya telah diajukan permintaan audiensi kepada Kemenkopolhukam oleh Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat (KPAU), sebagaimana diceritakan oleh Adinda Ahmad Khozinudin, S.H. kami ingin pastikan, Khilafah ajaran Islam dan Kemenkopolhukam harus mengambil inisiatif dan peran nyata untuk ikut menjaga kemurnian dan kesucian ajaran Islam Khilafah, dari potensi ancaman persekusi dan kriminalisasi
Karena sibuknya jadwal, kami ajukan usulan agar audiensi dapat dilaksanakan pada Kamis, 21 Desember 2023, bertempat di Kantor Kemenkopolhukam. Adapun waktunya Pukul 10.30 s/d selesai, dengan agenda Diskusi terkait kasus Ijazah palsu Presiden, pelaksanaan Pemilu/PPilpres 2023 dan kepastian ajaran Islam Khilafah sebagai ajaran yang sah, legal dan konstitusional.
Waktu 3 (tiga) hari, semoga cukup memberikan waktu bagi Menkopolhukam untuk mengagendakan pertemuan dengan kami. Yang jelas, kami sangat berkepentingan untuk mendapatkan kepastian ijazah dari Presiden Republik Indonesia.
Semestinya, masalah ini bisa tuntas jika Presiden mau tunjukan ijazah aslinya. Problemnya, hingga saat ini tidak ada ijazah Jokowi yang asli , jika Jokowi tunjukkan ijasah Aslinya maka CASE CLOSE ! .
Bahkan, ketika kami membela Gus Nur dan Bambang Tri di PN Surakarta, ijazah asli Jokowi juga tak nampak. Padahal, Gus Nur dan Bambang Tri divonis 4 tahun, walau tanpa ada bukti ijazasah asli Jokowi yang dihadirkan jaksa di persidangan.
InshaaAlloh , melalui audiensi ini kami mendapatkan penjelasan yang memuaskan. Semoga, pihak Presiden dapat mentaati hukum dengan mengirimkan pihak yang punya otoritas untuk bersidang, ditandai dengan pemberian surat kuasa dari Presiden Jokowi. Jika Presiden Jokowi TIDAK juga memberikan Kuasa Hukum , maka Jokowi TELAH MELANGGAR PASAL 9 UUD 1945 , MENGENAI SUMPAH JABATAN PRESIDEN RI YANG AKAN MENJALANKAN PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN SEBAIK – BAIK NYA dan SELURUS – LURUS nya .