
WARTAIDAMAN.com
Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 yang diatur dalam Rancangan Peraturan KPU yang memuat dua skema putaran pilpres sebagai bentuk antisipasi bila Pilpres 2024 berlangsung dua putaran.
Berikut untuk jadwal putaran kedua pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dalam Pilpres 2024;
1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada 22 Maret 2024-25 April 2024
2. Masa kampanye pemilu putaran kedua pada 2 Juni 2024-22 Juni 2024
3. Masa tenang pada 23 Juni 2024-25 Juni 2024
4. Pemungutan suara pada 26 Juni 2024
5. Penghitungan suara pada 26 Juni-27 Juni 2024
6, Rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 27 Juni 2024-20 Juli 2024.
(wi.MRN)
Views: 102