WARTAIDAMAN.com
Jakarta –
Pemberian bantuan sosial (Bansos) kepada keluarga pelaku judi online sangat tidak tepat. Apabila ini dilaksanakan bahkan disosialisasikan maka jelas akan membuat para pelaku judi online menjadi lebih tenang dan nyaman, karena ada garansi dari pemerintah akan menanggung keluarganya.
Hal tersebut disampaikan Senator RI asal Jakarta, Prof..Dr. H. Dailami Firdaus SH, LLM, MBA.kepada pers di Jakarta, Selasa 18/6.
“Menurut saya Bansos bagi pelaku judi online justru ini akan memicu pelaku judi online tambah banyak! Karena apa? Karena mereka akan berpikir bila kalah dan menjadi miskin akan dipelihara oleh negara dengan cara mendapatkan Bansos,” kata Prof. Dailami..
Sebelumnya Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy. Yang juga Wakil Ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Online, menyatakan, keluarga pelaku judi online akan mendapat bantuan social. Bahkan pihaknya (Kementerian Sosial) telah memasukkan mereka dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima Bansos.
Pernyataan Menko PMK memicu kontroversi dari berbagai kalangan.
Lebih jauh, Prof Dailami yang juga Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Islam As Syafiiyah (YAPTA) mengatakan, seharusnya pemerintah lebih tegas untuk memberantas judi online ini. Bukannya memberi fasilitas bantuan!
Menurut Prof. Dailami, seharusnya, ini (pemberian Bansos-red) bukan dispesifikasikan kepada keluarga pelaku judi online, tetapi mengacu kepada amanah UUD pasal 34 ayat , harusnya fakir miskin, dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara.
“Apa yang disampaikan oleh Menko PMK menurut saya blunder, karena pernyataan yang disampaikan bisa membuat masyarakat ragu akan komitmen pemerintah untuk memberantas judi online,” tambanya lagi.
Apalagi, lanjutnya, perihal penyaluran Bansos ini sering dikeluhkan masyarakat, karena banyak yang tidak tepat sasaran penerimanya dan rawan penyelewengan.
“Menurut saya Menko PMK dapat melakukan suatu kegiatan atau membuat program yang langsung mengena kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam judi online dan menjadikan keluarga sebagai corong utamanya,” usulnya.
Dan dengan program yang tepat melalui penguatan keluarga, Prof. Dailami yakin dapat mencegah dalam suatu keluarga ada yang menjadi pelaku judi online.
Karena yang akan menjadi korban pastinya adalah keluarga dari pelaku judi online tersebut.
Namun program ini harus bersifat rutin dan berkelanjutan, jangan hanya simbolik dan seremoni saja.
Sudah banyak contoh kasus kasus kriminal yang terjadi akibat judi online, mulai dari tindakan pencurian hingga pada tindak kekerasan berujung pembunuhan diakibatkan judi online.
Belum lagi mereka yang depresi dan menjadi tidak waras akibat judi online.
“Kita semua berharap dengan hadirnya Satgas Pemberantasan Judi Online yang baru saja dibentuk Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 itu bisa bekerja secara maksimal dan tegas dalam menindak maraknya judi online. Dalam pemberantasannya jangan hanya fokus kepada pelaku saja namun juga kepada bandarnya,” tutup Prof. Dailami.