WARTAIDAMAN.com
Oleh : Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH, M.Si
Ketua Tim Pembela Ulama & Aktivis/TPUA
Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA) pada Senin, 15 Juli 2024 akan mengadakan agenda EVALUASI TOTAL KINERJA REZIM JOKOWI JELANG LENGSER 20 OKTOBER 2024. Agenda ini, akan merekomendasikan tindakan apa yang harus dilakukan rakyat terhadap Jokowi pascalengser dari jabatan Presiden.
Tentu rakyat tak akan sungkan, Jokowi mendapatkan Tanah dan Rumah Baru Jokowi di Colomadu yang diperkirakan sedikitnya seharga Rp12 Miliar. Karena banyak masalah para era kepemimpinan Jokowi.
TPUA berpendapat, sebenarnya bukan rumah baru yang disediakan untuk Jokowi. Melainkan, penjara untuk mempertanggungjawabkan seluruh pelanggaran hukum dan konstitusi yang dilakukannya.
Sejumlah kinerja buruk pemerintahan Jokowi, baik di bidang hukum, ekonomi, politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, dll, wajib dievaluasi agar dapat diberikan rekomendasi dan tuntutan pertanggungjawaban, baik secara hukum, sosial maupun politik, termasuk menuntut Saudara Jokowi kemuka hukum pasca lengser dari jabatannya sebagai Presiden, atas berbagai pelanggaran hukum dan konstitusi sepanjang kepemimpinannya dua periode.
Dalam kasus Ijazah palsu Jokowi yang kami advokat, sampai saat ini masih tetap tidak terungkap karena Jokowi tidak pernah menunjukan ijazah aslinya, sementara pengadilan melindungi Jokowi dengan memutus menyatakan tidak dapat diterima, pada gugatan perdata atas dugaan ijazah palsu Jokowi yang kami ajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Padahal, dalam kasus pidana yang mengadili Gus Nur dan Bambang Tri telah terbukti secara sah dan meyakinkan, Ijazah Asli Jokowi tidak ada. Kabar bohong ijazah palsu Jokowi yang memvonis Gus Nur dan Bambang Tri 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri Surakarta, juga dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang.
Itu artinya apa? Artinya, Jokowi memang tak punya ijazah asli. Sebab, jika sudah pasti ijazah asli itu muncul saat jaksa menuntut Gus Nur dan Bambang Tri mengedarkan kabar bohong ijazah palsu Jokowi.
Terkait putusan ijazah palsu Jokowi yang di NO oleh PN Jakarta Pusat, penting untuk didalami fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Pertama, putusan hakim menyatakan gugatan tidak diterima (TIDAK). Tidak ditolak. Sehingga, klaim Otto Hasibuan yang menganggap ijazah palsu Jokowi tidak terbukti, keliru.
Karena proses persidangan belum masuk ke pembuktian. Baru pada soal kewenangan, pengadilan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ijazah palsu Jokowi.
Kedua, putusan Pengadilan Negeri Surakarta, PT Semarang dan putusan Kasasi MA terkait kasus ijazah palsu di Solo, justru menguatkan simpulan ijazah palsu Jokowi. Ada dua substansi pembuktian dari putusan tersebut, yakni ijazah asli Jokowi tak pernah ada, dan kasus kabar bohong ijazah palsu dibatalkan PT Semarang, sehingga kabar ijazah palsu Jokowi bukanlah kabar bohong.
Ketiga, Jokowi tidak menggugat balik penggugat ijazah Palsu, bukan karena baik terhadap penggugat seperti klaim Pengacaranya Otto Hasibuan, tetapi karena Jokowidodo tidak memiliki keberanian atau tidak ada salahnya untuk menggugat. Karena untuk menggugat balik Jokowi harus membawa bukti ijazah asli dan saksi2nya minimal dua Orang dengan disertai hasil Laboratorium Krimal (LabKrim) dari Mabes Polri, sementara ijazah asli Jokowi telah terbukti di PN Surakarta tidak pernah ada atau tidak pernah di perlihatkan dalam Persidangan di PN Surakarta / Solo .
Oleh karena itu, sesungguhnya bukan rumah baru yang disiapkan untuk Jokowidodo, melainkan masuk Penjara. Penjara, yang disiapkan secara khusus bagi seorang Presiden yang tidak memiliki ijazah asli, banyak yang bohong, ingkar dan khianat pada ALLAAH SUBHANNAHU WA TA ALA dan Rakyat Indonesia, persis seperti yang diwahyukannya dalam Surat Al An Aam (6) ayat 123 : Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: Ta’ala berfirman:
وَكَذٰلِكَ جَعَلْنَا فِيْ كُلِّ قَرْيَةٍ اَكٰبِرَ مُجْرِمِيْهَا لِيَمْكُرُوْا فِيْهَا ۗ وَمَا يَمْكُرُوْنَ اِلَّا بِاَ نفُسِهِمْ dan وَمَا يَشْعُرُوْنَ
“Dan demikianlah di setiap negeri Kami jadikan pembesar-pembesar yang jahat agar melakukan hal yang sia-sia di negeri itu. Tapi mereka hanya menipu diri mereka sendiri tanpa diketahui.”
(QS. Al-An’am 6: Ayat 123) .
Bisa lihat pula Al Quran Surat Al Maidah ayat 1 ; Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اَوْفُوْا بِا لْعُقُوْدِ ۗ اُحِلَّتْ لَـكُمْ بَهِيْمَةُ الْاَ نْعَا مِ اِلَّا مَا يُتْلٰى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّى الصَّيْدِ وَاَ نْـتُمْ حُرُمٌ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيْدُ
“Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji. Hewan ternak dihalalkan bagimu, kecuali yang disebutkan kepadamu, dengan tidak menghalalkan perburuan ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai dengan yang Dia kehendaki.”
(QS. Al-Ma’idah 5: Ayat 1) .
Itu jelas tidak sah, BOHONG pada Rakyat Juga INGKAR JANJI dan dalam hukum positif yang masih berlaku di Indonesia melanggar Janjinya/Sumpah jabatannya sendiri dalam pasal 9 UUD 1945. Bukti kongkrit yang terjadi soal banyaknya penggemar Jokowidodo, mulai dari mobil Esemka dan duit 11 ribu triliun yang di klaim dikantong pribadinya, saya kira omongan Jokowidodo semua Rakyat se Indonesia sudah tahu bahkan di seluruh Dunia fana ini sudah beredar melalui MedSos .
Tetapi herannya kenapa para wakil Rakyat yang duduk di lembaga tinggi Negara seperti MPR RI, DPR RI, DPD RI tak ada satupun Manusia yang duduk di lembaga tinggi Negara RI itu yang berbicara / alias cicing wae.
Salam Iman, Taqwa dan Jihad, BES.