KONFERENSI PERS, ADITYA DILAPORKAN OLEH WARTONO.

Posted by : wartaidaman 31/10/2024

 

WARTAIDAMAN.com   

 

 

Di Kantor DPC PPP Kota Banjarbaru, Aditya didampingi kuasa hukumnya, Deny Hahriyatna, S.H., memaparkan keberatannya terhadap semua laporan yang ditujukan kepadanya. Calon Walikota Banjarbaru H.M. Aditya Mufti Ariffin didampingi kuasa hukumnya gelar konferensi pers terkait sejumlah laporan yang ditujukan kepada pihaknya bertempat di Kantor DPC PPP Kota Banjarbaru, Rabu (30/10/2024).

Aditya mengungkapkan laporan yang ditujukan pelapor terhadap pihaknya diantaranya soal tagline “JUARA”.

Berdasarkan data yang diperoleh, legal standing pelapor, Wartono, adalah sebagai Wakil Walikota, bukan calon Wakil Walikota Banjarbaru Periode 2024-2029. 

Aditya mengajukan keberatan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan, Bawaslu Kota Banjarbaru, KPU Kalsel, KPU Kota Banjarbaru atas sejumlah laporan yang ditujukan kepada pihaknya.

Pengajuan keberatan Aditya yang didampingi kuasa hukumnya Deny Hahriyatna, S.H. saat konferensi pers di Kantor DPC PPP Kota Banjarbaru Rabu (30/10/2024), di mana pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Aditya & Said Abdullah dilaporkan atas dugaan pelanggaran administrasi Pilkada.

Lanjutnya ada program bedah rumah, program penyerahan 20 ambulan ke Puskesmas, program RT Mandiri, program angkutan umum Juara, hingga program bantuan sosial untuk yayasan anak di bawah lembaga kesejahteraan sosial anak, yakni Bakul Juara.

Aditya melalui kuasa hukumnya memastikan akan mengajukan pernyataan keberatan kepada berbagai instansi terkait.

“Kami mengindikasikan adanya pelanggaran dalam penyelenggaraan pengawasan pemilu, akan kami sampaikan ke KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP.” ujar Deny Hahriyatna menambahkan.

“Ini jelas melampaui kewenangan. Kami menganggap undangan pemanggilan ini cacat secara formil. Kami juga diminta klarifikasi permasalahan dugaan pelanggaran administrasi ini, tapi ini tidak disebutkan peristiwa apa yang kami langgar, sehingga kami tidak bisa menunjukan bukti secara formil dan materilnya apa,” ungkapnya.

Atas laporan Pelapor, Bawaslu Kalsel mengeluarkan surat undangan klarifikasi kepada pihaknya. Akan tetapi, surat undangan klarifikasi itu bagi pihak Aditya secara formil cacat hukum.

Menurut Aditya, laporan yang disampaikan oleh pelapor pada tanggal 21 Oktober 2024 telah kadaluarsa atau tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. “Karena pelapor mengetahui peristiwa yang dilaporkan dan bahkan ikut serta dalam kegiatan yang dilaporkan.” cetusnya.

“Jadi yang melaporkan adalah saudara Wartono sebagaimana tercantum dalam formulir model A.1 nomor : 001/PL/LP/PG/prov/22.00/X/2024. Pelapor saat ini statusnya masih sebagai Wakil Walikota Banjarbaru yang tengah menjalani masa cuti,” jelasnya.

“Salah satu yang dilaporkan adalah tagline ” JUARA”. Padahal JUARA itu adalah tagline Aditya-Wartono pada 2020 lalu hingga dijadikan tagline Pemko Banjarbaru sesuai dengan RPJPD,” ujarnya.

Atas sejumlah laporan itu Aditya heran, lantaran laporan yang ditujukan kepadanya bukan diselenggarakan lembaga yang tercatatnya berkedudukan di Kota Banjarbaru, tapi di tingkat Provinsi Kalimantan Selatan

Selanjutnya laporan terkait tagline yang digunakan oleh terlapor menurut Aditya, tagline “JUARA” memiliki unsur pembeda dengan Tagline Pemerintah Kota Banjarbaru dan sudah diverifikasi.

Sejumlah laporan yang ditujukan pelapor Wartono terhadap dirinya diantaranya soal penggunaan tagline “JUARA” maksudnya Maju Agamis Sejahtera. Kemudian program Bedah Rumah, program Penyerahan 20 ambulan untuk Puskesmas, program RT Mandiri, angkutan umum JUARA, hingga program bantuan sosial untuk anak di lembaga kesejahteraan sosial anak yakni Bakul JUARA.

Akan tetapi, surat undangan klarifikasi itu bagi pihaknya secara formil cacat hukum.

“Ini jelas melampaui kewenangan. Kami anggap undangan pemanggilan klarifikasi itu cacat formil,” tegasnya didampingi kuasa hukum. Status laporan yang dikeluarkan Bawaslu Kalsel dengan nomor laporan 001/PL/LP/PG/Prov/22.00/x/2024 telah ditindaklanjuti. Bertandatangan dalam surat laporan itu Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono per tanggal 28 Oktober 2024. Nama pelapor yang tercantum adalah Wartono dan terlapor H.M. Aditya Mufti Ariffin. Laporan itu ditujukan ke KPU Provinsi Kalimantan Selatan.

“Dari enam laporan, empat ditolak, dua ditindak lanjuti,” kata Aditya.

Laporan yang diadukan oleh Wartono pada tanggal 21 Oktober 2024 telah kedaluarsa atau tidak memenuhi ketentuan pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. “Karena pelapor mengetahui peristiwa yang dilaporkan dan bahkan ikut serta dalam kegiatan yang dilaporkan,” tambahnya.

Sementara itu, laporan terkait Bakul JUARA yang ditujukan kepada anak yang berada di bawah Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) sama sekali tidak terkait dengan proses Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru. Sebab anak bukan merupakan subjek dalam kegiatan Pilkada. “Seperti Bakul Juara, pelapor mengetahui bahwa program bantuan sosial tersebut sudah ada sejak tahun 2023 dan tahun 2022, murni kegiatan dinas sosial,” katanya.

“Jadi sifatnya bukan program dadakan yang dilaksanakan lantaran menjelang Pilkada, tapi sudah berjalan 2 tahun belakangan,” tambahnya.

“Jadi program Angkutan Umum, bukan program yang tidak terencana, karena sudah dicanangkan sejak tahun 2021. Tidak berarti menjelang Pilkada serta merta program ini muncul. Jadi tidak ada hubungannya dengan Pilkada,” pungkasnya.

Views: 98

RELATED POSTS
FOLLOW US

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *