
WARTAIDAMAN.com
Kita Lawan Ketidakadilan dan Kedzoliman KPU dengan mencetak sejarah di Pilkada Banjarbaru; Suara Tidak Sah mengalahkan Suara Sah.
Sedikit penjelasan terkait aturan yang ditafsirkan simpang siur, dan sepertinya sengaja didiamkan untuk membingungkan masyarakat.
Tafsir aturan “Angka 5”; Mencoblos calon diskualifikasi, suara dianggap tidak sah.
Aturan ini sebenarnya, untuk Pilkada dengan Pasangan Calon yang lebih dari dua pasang calon.
Misalnya ada 3 pasang calon, lalu paslon No 2 dibatalkan (diskualifikasi), sehingga bila ada yang mencoblos calon nomor 2 tersebut, suaranya dianggap tidak sah. Namun masyarakat masih punya pilihan nyoblos No 1 atau No 3, tidak dimatikan pada satu pilihan pasangan calon
Tapi KPU KALSEL sengaja tutup mata menafsirkan pasal ini, dan memberlakukan secara frontal untuk Pilkada Banjarbaru. Seharusnya pada Pilkada Banjarbaru, KPU wajib mecetak ulang surat suara dengan kotak kosong. Namun hal itu tidak mereka lakukan, dan memaksa menerapkan aturan ini secara membabi buta, sehingga masyarakat kehilangan pilihan. Ikuti dulu saja permainan mereka, nanti akan terbuka kebenaran sejatinya.
Tafsir aturan “Angka 6”; Coblos calon yang dibatalkan, suara masuk ke calon tidak dibatalkan.
Tafsirnya sekarang diplintir sehingga membingungkan masyarakat, apabila tidak dibaca secara seksama/ kehati-hatian
Padahal, makna sebenarnya untuk aturan “Angka 6” itu; Berlaku untuk Pasangan Calon yang dibatalkan seorang, hanya salah satu dari pasangan calon, bukan sepasang, bukan pasangan calon keduanya “Wali Kota dan Wakil Wali Kota”
Misalnya di Pilkada Kota Metro (Lampung); Calon Wakil Wali Kota dicoret/ dibatalkan/ didiskualifikasi, tapi Wali Kota tetap bisa maju…
Maka, suaranya yang diberikan untuk Pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota (yang dibatalkan Calon Wakil Walikota saja), akan dihitung/ masuk kepada Wali Kota (yang tidak dibatalkan). Tapi bila dia menang, yang dilantik hanya Wali Kota saja. Wakil Wali Kotanya tidak ikut dilantik. Poin ini tidak diberlakukan di Banjarbaru, karena beda kasus.
Jadi, tetap coblos “Demokrasi”. Walau dianggap tidak sah, itu akan menjadi bentuk perlawanan masyarakat atas kedzoliman dan ketidakadilan KPU Kalsel yang menerapkan aturan tanpa melakukan tafsir dan telaah yang benar, sehingga merampas hak demokrasi warga Banjarbaru.
#VIRALKAN… katanya tegas dan bersemangat
ka/ watsi/ wi
Views: 40