
WARTAIDAMAN.com
Tanah seluas 2.500 Meter persegi dikuasai salah satu pendidikan tinggi yang khusus menciptakan ahli dibidang Perkebunan, INSTIPER Jogjakarta. PTS yang berada di bawah naungan Yayasan Pendidikan Kader Perkebunan Yogyakarta (YPKPY)
“Saya tidak rela tanah peninggalan orang tua itu dicap tanah kowar nggak ada yang punya atau tanah, tak bertuan,” kata Juwandi berkaca kaca. Cap tanah kowar tanah, tak bertuan yang ditujukan pada pria paruh baya itulah membangkitkan semangat juang agar pihak INSTIPER Jogjakarta mengembalikan tanah warisannya.
Bukan main semangat juang perlawanan Suwandi seorang diri agar haknya sebagai warganegara mendapat pengayoman.
“Kata kata tanah kowar itu yang membuat semangat saya agar pihak perguruan tinggi INSTIPER mengakui dan mengembalikan tanah kami,” kata Juwandi bersemangat.
Menurut Juwandi dia mulai berjuang melawan PTS milik YKKP Jogjakarta itu sejak tahun 2004 silam. “Sudah dua puluh tahun saya berusaha dan hampir dua puluh orang pengacara yang ikut membantu perkara saya dan dua kali pengajuan kasasi saya ke Mahkamah Agung ditolak,” ujar Juwandi sambil memperlihatkan dokumen terkait sengketa tanahnya.
Salah satu pengacara yang cukup disegani ikut membantu perkara Juwandi adalah Aprilia Supaliyanto yang terakhir selaku Sekretaris Jendral KAI (Kongres Advokat Indonesia) itu.
Menurut Juwandi dia sudah kenyang dan hafal mana pengacara yang benar benar konsekwen mana yang komersil.” Dari sekian pengacara yang membela macam macam sifatnya ada juga pengacara yang tidak ada kabar beritanya dengan membawa semua berkas tanpa laporan,” lanjut Juwandi.
Dua kali semua tuntutan Juwandi dimentahkan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI tahun 2016 yang menurut Juwandi sangat menyakitkan hati.
“Masak isi putusannya hanya bertuliskan INSTIPER masih punya itikad baik. Tidak menjelaskan secara terperinci ini yang membuat saya heran,” kata Juwandi.
Dan yang membuat heran Juwandi setelah keluar putusan penolakan kasasi tersebut sisa tanah miliknya dibangun pagar beton keliling sehingga dia tidak bisa bercocok tanam di lahan yang nota bene miliknya itu.
Luas tanah seluruhnya 2.500 Meter persegi sementara tanah yang dikuasai pihak INSTIPER hanya 922 Meter persegi yang di atas lahan sengketa dibangun Gedung Kampus INSTIPER Jogjakarta.
“Saya tidak bisa lagi bercocok tanam karena sisa tanah saya dipagari beton keliling. Itu sejak MA menolak permohonan kasasi saya,” kata Juwandi sambil memperlihatkan salinan putusan salinan perkara perdata Nomor 88/Pdt g/2010/pnsm.Jo.no: 1944k/Pdt/2012. (Ridar)
Views: 70