
YOGYAKARTA, – Sengketa tanah antara penggugat Juwandi bin Astawi alias Walijo dengan tergugat INSTIPER sebuah PTS yang berada dalam naungan Yayasan Pendidikan Kader Perkebunan Yogyakarta (YPKPY) Jogjakarta menyeret nama mantan Lurah Maguwoharjo Kapenewon Depok Sleman Yogyakarta Bapak Imindi Kasmiyanto.
Terseretnya nama Imindi Kasmiyanto dalam kasus tanah yang melelahkan ini karena sudah berlangsung 20 tahun lebih dengan melibatkan 20 advokat dan pengacara ini.
Seperti yang diungkap Sekretaris YPKPY Jogjakarta Drs Hardiyanto dalam pertemuan pihak INSTIPER Jogjakarta dengan Bapak Juwandi dan tim pada hari Jumat (17/1) di Kantor Pusat YPKPY Jalan Petung 2 Papringan Caturtunggal Depok Sleman Yogyakarta.
“Saudara Hardiyanto dalam acara pertemuan kemarin mengakui lahan seluas itu diperoleh pihak PTS INSTIPER dari almarhum Sujono sementara itu pihak keluarga mengakui belum pernah menjual tanah tersebut pada pihak PTS INSTIPER,” kata Juwandi yang hadir dalam acara pertemuan tersebut.
Dalam proses jual beli tanah seluas 922 Meter persegi yang saat ini berdiri Kampus PTS INSTIPER Jogyakarta menurut penjelasan Hardiyanto turut hadir Lurah Maguwoharjo Imindi Kasmiyanto sebagai saksi.
“Kan aneh kenapa pada waktu itu pak Juwandi tidak dilibatkan sebagai pemilik tanah seluas itu,” kata Enni Winarsih.
Untuk menelusuri kasus ini Juwandi mencoba menghubungi ahli waris Alm Sujono. Pihak ahli waris Alm Sujono mengakui bahwa tanah seluas 922 Meter Persegi belum pernah dijual pada pihak PTS INSTIPER Jogyakarta.
Ahli waris Alm Sujono membuat surat pernyataan tertanggal 7 Desember 2024 yang berisi bahwa mereka belum pernah menjual tanah seluas 922 meter persegi yang saat ini dikuasai pihak PTS INSTIPER Jogjakarta.
Pertemuan antara Juwandi dan tim dengan pihak PTS INSTIPER Jogjakarta menghasilkan kesimpulan dan menyatakan sepakat mengundang semua pihak terkait termasuk mantan Lurah Maguwoharjo Imindi Kasmiyanto yang diduga terlibat langsung dalam sengketa tanah yang seperti tak berkesudahan ini. (Ridar).
Views: 70