
Termohon (KPU Banjarbaru) menyebut para Pemohon Tidak Memiliki Legal Standing. Termohon bersikeras menyebut Pilkada Banjarbaru merupakan BUKAN dengan Calon Tunggal, sehingga bukan mekanisme KOTAK KOSONG.
Lalu dengan kondisi Banjarbaru yang menurut mereka seperti itu, siapa yang punya legal standing menggugat untuk menggugat ke MK?
Paslon? Paslon mana? Karena mereka menyebut Paslon selain Pihak Terkait (Paslon 01), sudah bukan Paslon lagi karena sudah Diskualifikasi….
Pemantau? Andai pun pemohon adalah Pemantau yang Bersertifikasi KPUD Kota Banjarbaru, maka Pemantau Tersebut akan tetap mereka nyatakan Tidak Punya Legal Standing, karena Pemantau Hanya Bisa Melapor ke MK jika itu Pilkadanya Calon Tunggal.
Jadi sangat menarik. Selain menghilangkan Hak Pilih Warga, KPU Kota Banjarbaru, juga mencoba menghilangkan hak untuk menggugat ke MK…
Benar-benar cara pikir yang luar biasa…
*ka/ ts/ bk/ nf/ 210125
Views: 33