
WARTAIDAMAN.com
AFSI – Industri fintech syariah global diproyeksikan terus bertumbuh pesat, dengan nilai pasar yang diperkirakan mencapai US$ 306 miliar pada 2027 (CAGR 17,3%) dibandingkan tahun 2022/23, sebagaimana dilaporkan dalam The Global Islamic Fintech Report 2023/24. Di Indonesia, pasar fintech syariah diprediksi mencapai US$ 11,8 miliar pada 2027 dengan CAGR 14,1%, menegaskan potensi besar sektor ini dalam mendorong inklusi keuangan berbasis prinsip syariah.
Sejalan dengan pertumbuhan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa outstanding pembiayaan fintech peer-to-peer (P2P) syariah di Indonesia mencapai Rp1,22 triliun per November 2024. Sementara itu, securities crowdfunding (SCF) syariah mendominasi pasar efek dengan pangsa 53,2%, menyalurkan dana sebesar Rp733 miliar sepanjang 2024 menurut data ALUDI. Hal ini menunjukkan daya tarik ekosistem fintech syariah sebagai alternatif pembiayaan yang kompetitif dan berdaya saing.
Regulasi sebagai Fondasi Penguatan Ekosistem
Dalam mendukung perkembangan industri, OJK terus memperkuat tata kelola dan perlindungan konsumen dengan merilis regulasi baru, seperti POJK 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan POJK 40 Tahun 2024 terkait Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Regulasi ini dipandang sebagai langkah strategis dalam menciptakan ekosistem fintech syariah yang lebih resilient dan berkelanjutan.
Salah satu perubahan signifikan lainnya adalah masuknya kripto dalam ekosistem keuangan Indonesia melalui POJK No. 27 Tahun 2024. Per Desember 2024, OJK telah mencatat total transaksi aset kripto sebesar Rp650,61 triliun. Tren ini menunjukkan besarnya minat masyarakat dan potensi pengembangan kripto berbasis prinsip syariah di Indonesia. Menanggapi hal ini, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyatakan, “Secara global maupun regional, pengembangan aset kripto syariah adalah hal yang lumrah. Kami melihat potensi besar untuk menghadirkan inovasi ini di Indonesia”. Lebih jauh, Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) mengapresiasi dan ikut mendukung langkah OJK bersama industri dalam menyelenggarakan “Bulan Literasi Kripto” di Februari 2025 untuk mendorong literasi masyarakat sebagai tindak pencegahan manipulasi pasar, misinformasi, maupun praktik investasi yang tidak bertanggung jawab.
Peran Aktif AFSI dalam Penguatan Ekosistem dan Industri
Sebagai asosiasi yang menaungi ekosistem keuangan digital syariah di Indonesia, AFSI memiliki peran strategis dalam memastikan pertumbuhan industri yang berkelanjutan. Pada tahun 2024, AFSI berfokus pada tiga aspek utama: Literasi, advokasi kebijakan, dan pengembangan industri.
- Literasi Fintech Syariah
Pada 2024, AFSI telah mengedukasi lebih dari 12.700 orang melalui 167 program literasi keuangan syariah yang melibatkan 79 mitra domestik dan internasional. Program unggulan seperti AFSI Academic Partner juga berhasil menggandeng 40 perguruan tinggi guna meningkatkan pemahaman dan inklusi keuangan syariah di kalangan generasi muda.
- Advokasi Kebijakan
AFSI aktif dalam 129 kegiatan regulasi dan berhasil menginisiasi 29 perjanjian kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk regulator dan pelaku industri, guna menciptakan kebijakan yang mendukung pertumbuhan fintech syariah.
- Pengembangan Industri
Untuk memperkuat ekosistem, AFSI telah mengadakan berbagai program strategis bersama 45 stakeholders, mendorong inovasi dan kolaborasi dalam sektor fintech syariah. Lebih lanjut, AFSI telah berkolaborasi dengan OJK dan asosiasi fintech menerbitkan “Peluncuran Panduan Strategi Anti-Fraud Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK)”, selain itu bersama UNDP Indonesia telah terbit kajian “Feasibility Study on Sustainability-Linked Financing” sebagai panduan inovasi fintech syariah dalam mendorong isu lingkungan serta dampak sosial. Komitmen ini mencerminkan visi AFSI dalam membangun ekosistem digital syariah yang inklusif dan berdaya saing.
Ketua Umum AFSI, Ronald Yusuf Wijaya, menyampaikan, “Tahun 2024 menjadi momentum penting bagi industri fintech syariah di Indonesia. Dengan regulasi yang semakin matang dan inovasi yang terus berkembang, kami optimis bahwa tahun 2025 dan seterusnya akan menjadi era pertumbuhan yang lebih kuat. AFSI berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam pengembangan industri melalui kolaborasi strategis, edukasi, dan advokasi kebijakan.”
Dengan pondasi yang semakin kokoh dan potensi pertumbuhan yang besar, industri ini berada di jalur yang tepat untuk menjadi pilar utama inklusi keuangan digital syariah di Indonesia, serta memberikan kontribusi signifikan bagi ekonomi nasional dan global.
MEDIA CONTACT Contact: Adinda Lia Analia, Sr. Staf Komunikasi dan Kemitraan (Asosiasi Fintech Syariah Indonesia/AFSI) Phone: +62 81237727044 Email: dinda@fintechsyariah.id