
Pedagang Pasar Kolombo sebuah pasar tradisional milik Desa Condong Catur Depok Sleman merasa terganggu penyebabnya kegiatan mereka terganggu karena dijadikan tempat membuang atau menelantarkan kucing.
Menurut keterangan seorang pedagang setempat hampir setiap hari mereka menemukan kucing kucing liar yang dibuang di depan kios mereka.
“Kucing kucing itu selain masih kecil kecil dan dalam keadaan sakit itu membuat kami agak kesal juga” kata Mbak Purwati pedagang buah .
Kucing kucing itu selain dibuang di depan kios usaha pedagang Pasar Kolombo juga di komplek pemakaman Sosonoloyo Puri Pengayunan Komplek Kolombo dan Tempat Pembuangan Sampah Pasar Kolombo.
Aksi buang kucing liar adalah tindakan membuang kucing secara sembarangan tanpa memastikan keadaannya aman dan dapat bertahan hidup. Tindakan ini seringkali dianggap sebagai tindakan yang kejam dan menunjukkan kelalaian sebagai pemilik hewan peliharaan.
“Tiga kucing yang seharusnya masih menyusui induk diantar seorang ibu yang menemukan dekat sumur pasar” kata Mbak Purwati.
Dampak bagi Kucing: Kucing yang dibuang akan mengalami stres, ketakutan, dan kesulitan untuk mencari makan dan tempat tinggal.
Dampak bagi Masyarakat: Pembuangan kucing liar dapat menimbulkan masalah kebersihan, kesehatan, dan ketertiban di lingkungan.
Dampak Hukum: Pembuangan kucing liar dapat dikenakan sanksi pidana karena dianggap sebagai penelantaran dan penganiayaan hewan. (Ridar)
Views: 39