Dialog Infinity 2025: Dorong Kepastian Kehalalan Aset Kripto dalam Kacamata Syariah

Posted by : wartaidaman 15/08/2025

 

WARTAIDAMAN.com 

 

 

 

Forum lintas sektor yang diselenggarakan AFSI dan ABSI untuk mengkaji kepastian syariah aset kripto, didukung oleh OJK dan DSN-MUI di tengah meningkatnya minat masyarakat Muslim terhadap investasi digital.

 

Jakarta, 29 Juli 2025 – Dengan meningkatnya adopsi aset kripto di Indonesia, Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) bersama Asosiasi Blockchain Syariah Indonesia (ABSI) menyelenggarakan forum Dialog Infinity bertajuk “Aset Kripto dalam Lensa Syariah – Antara Urgensi dan Kepastian Status Kehalalan” di Ruang OJK Infinity, Jakarta Pusat. Forum ini mempertemukan sekitar 40 peserta dari pemangku kepentingan syariah, regulator, akademisi, dan pelaku industri untuk mengkaji mengenai kripto sebagai aset digital dari perspektif syariah.

OJK mencatat terdapat lebih dari 14,16 juta investor kripto di Indonesia dengan nilai transaksi mencapai Rp35,61 triliun per April 2025. Angka ini menunjukkan antusiasme masyarakat terhadap aset digital, sekaligus memperkuat urgensi penyusunan panduan syariah yang aplikatif dan mudah diimplementasikan, khususnya bagi umat Muslim Indonesia yang menginginkan kejelasan aspek syariah dalam aktivitas investasinya.

Ketua Umum AFSI, Ronald Yusuf Wijaya, menegaskan pentingnya posisi AFSI dalam mendorong ruang diskusi terbuka, “AFSI mengambil peran sebagai fasilitator kajian yang objektif. Kami melihat langsung semangat kolaborasi lintas sektor di forum ini, dari regulator, ulama, hingga pelaku industri. Dengan kripto menjadi pilihan investasi yang semakin diminati, kepastian hukum syariah penting untuk memastikan setiap langkah umat berada dalam koridor yang benar.”

Harmonisasi Regulasi dan Nilai Syariah

Hingga saat ini, pengaturan aset digital dan kripto berada di bawah naungan OJK melalui POJK No. 27 Tahun 2024. Namun, belum tersedia panduan teknis yang menjembatani kebutuhan industri, regulasi, dan prinsip syariah. Forum ini menjadi langkah awal untuk menyamakan pemahaman dan membangun arah bersama menuju ekosistem aset digital yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ludy Arlianto, menyampaikan bahwa saat ini terdapat delapan proyek dalam sandbox OJK, lima di antaranya berkaitan dengan tokenisasi aset nyata (Real World Assets).

“Kripto yang sesuai prinsip syariah harus memiliki underlying yang jelas dan halal. Untuk itu,  kerangka arah kebijakan kehalalan kripto menjadi penting agar proses menuju kepastian hukum bisa lebih cepat,” jelasnya.

“Syariah harus selalu menempatkan ibadah sebagai yang utama, dan bisnis akan mengikuti. Karena itu, ketika berbicara tentang kripto, segala sesuatunya harus berlandaskan prinsip-prinsip syariah. Ini bukan sekadar isu teknis, melainkan bagian dari kerja peradaban, dakwah, dan ibadah, khususnya dalam aspek muamalah,” ungkap Bendahara DSN-MUI sekaligus Komite Pengembangan Keuangan Syariah OJK, Gunawan Yasni.

Selain itu, menanggapi meningkatnya perhatian dari OJK dan asosiasi industri, Gunawan menyatakan bahwa DSN-MUI terbuka untuk bersinergi melakukan kajian dalam rangka merumuskan fatwa terbaru terkait blockchain dan crypto.

“Kajian akademik dari masyarakat, seperti yang disusun oleh asosiasi atau lembaga riset, diperlukan sebagai naskah akademik yang dapat menjadi pendamping proses penyusunan bayan atau penjelasan dalam bentuk fatwa oleh DSN-MUI, yang pada gilirannya dapat menjadi dasar penyusunan qanun atau peraturan oleh otoritas terkait beserta turunannya,” ujarnya.

Kepala Eksekutif Inovasi dan Pengembangan Industri AFSI, Putri Madarina, juga menambahkan, “Yang kita butuhkan hari ini bukan hanya regulasi yang adaptif, tapi juga integrasi teknis yang memungkinkan kripto dan tokenisasi aset nyata (RWA) berjalan sejalan dengan prinsip syariah. Aspek legal-linking, struktur kepemilikan, dan kesesuaian akad harus jadi perhatian agar bisa diadopsi secara amanah.”

“Panduan syariah harus menjawab realita lapangan, mulai dari investor ritel, pelaku fintech, hingga pengembang teknologi blockchain itu sendiri,” jelas Dewan Penasihat ABSI, Noor Akhmad Setiawan.

Melalui Dialog Infinity, AFSI dan ABSI menegaskan urgensi sinergi antara inovasi teknologi dan prinsip Islam. Di tengah laju transformasi digital global, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pusat pengembangan ekosistem kripto syariah yang aman dan berkelanjutan. Besar harapan bahwa hasil forum ini dapat menjadi pijakan penting menuju pedoman yang dapat diadopsi oleh pelaku industri dan mendukung penguatan regulasi berbasis nilai.

Pada kesempatan yang sama, ABSI juga melakukan penyerahan buku kedua mereka  berjudul “Crypto in Sharia Perspectives”. Buku ini merupakan kelanjutan dari buku pertamanya, “Blockchain in Sharia Perspectives”, dan diharapkan dapat menjadi referensi awal bagi masyarakat Muslim, pelaku industri, dan regulator syariah seperti DSN-MUI dalam memahami teknologi aset kripto dan blockchain, serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah. Buku ini dapat diunduh gratis melalui situs resmi ABSI di www.absi.or.id.

“Melalui buku ini, kami ingin menyediakan rujukan yang kredibel untuk publik, industri, dan regulator syariah. Harapan kami, ketika buku ini dirilis secara penuh nanti, ia dapat menjadi kontribusi awal menuju fatwa dan regulasi yang relevan dan membumi. Kami percaya edukasi yang mencerahkan akan menjadi jembatan utama agar inovasi digital dapat tumbuh dengan nilai, bukan semata teknologi,” ujar Ketua Umum ABSI, Jodhi A. Sardjono. Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, khususnya regulator, untuk turut berkontribusi dalam penyempurnaan buku ini agar hasil akhirnya dapat lebih komprehensif dan aplikatif sesuai hukum dan peraturan yang berlaku.

Sebagai bentuk komitmen jangka panjang, AFSI dan ABSI juga mendorong literasi publik melalui berbagai program edukatif dan peluncuran materi informasi yang terpercaya dan mudah diakses masyarakat. Peningkatan pemahaman publik diyakini menjadi dasar untuk membangun kepercayaan dan mendorong ekosistem aset digital syariah yang inklusif dan berkelanjutan. Keduanya juga siap mendukung proses kajian lanjutan, termasuk lewat soft launching buku kedua ABSI sebagai referensi awal bagi regulator, pelaku industri, dan masyarakat.

 

 

 

 

 

*adli/ pjmi/ wi/ nf/ 150825

Views: 14

RELATED POSTS
FOLLOW US

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *