Forum Ukhuwah Islamiyah DIY Minta Aparat Bertindak Tegas

Posted by : wartaidaman 08/08/2025
Gambar kanan: Ketua Presidium FUI DIY H Syukri Fadholi
Gambar kiri: Ketua Presidium FUI DIY H Syukri Fadholi saat menerima kunjungan Ketua Aspirasi Bunda Wati Imhar Burhanudin dan rombongan.
 
WARTAIDAMAN.com 

 

 

 

JOGJAKARTA :

Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI) Jogyakarta minta jajaran Polda DIY harus bersikap tegas terhadap segala bentuk perjudian termasuk judi online di wilayah hukum Jogjakarta. Karena perjudian berdampak luas akan merusak moral kehidupan masyarakat.

Bukan itu saja FUI DIY akan memberikan dukungan sepenuhnya terhadap kebijakan Pemda DIY untuk membuat peraturan daerah tentang perjudian dan penjualan minuman keras secara online di seluruh wilayah hukum DIY.

Hal itu disampaikan Ketua Presidium FUI H Syukri Fadholi secara tertulis pada hari Rabu siang (6/8/2025).

Menurut mantan Wakil Walikota Jogyakarta itu, dalam upaya mendukung sepenuhnya pimpinan daerah dan aparat hukum harus menindak tegas aparat bila terindikasi melakukan judi online.

Syukri Fadoli menyampaikan keprihatinannya terhadap dampak negatif miras, yang dikaitkan dengan meningkatnya judi online yang berdampak luas pada masyarakat di wilayah Yogyakarta.

“Kami dari FUI dan masyarakat Yogyakarta mendesak seluruh elemen Pemerintah termasuk di Jogyakarta untuk mengambil tanggung jawab moral dalam mengatasi permasalahan judi online yang sudah sangat mengkhawatirkan. Harus ada keberanian mengambil kebijakan tegas guna menyelamatkan masyarakat yang saat ini mudah diakses melalui situs dan akun yang beredar luas,” ujar Syukri Fadholi.

Sebagai sikap keteladanan dari pimpinan maka pimpinan di daerah termasuk aparat penegak hukum harus menindak tegas aparatnya yang melakukan judi online. “Sebagaimana pemberitaan nasional bahwa anggota DPR RI ternyata banyak melakukan transaksi judi online dan itu tidak menutup kemungkinan mustahil terjadi di daerah yang menjangkiti para wakil rakyat di daerah”, kata politisi senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jogyakarta itu.

Judi ibarat candu. Kalahnya membuat penasaran, sedangkan menangnya bikin ketagihan. Seseorang akan mudah menggadaikan apa pun miliknya jika sudah terjerat dalam perjudian. Mirisnya, judi online ini kian marak di masyarakat, menjerat laki-laki maupun perempuan. Ditambah akun-akun virtual yang saling terhubung makin memudahkan bandar judi untuk “merampas” apa saja milik para penjudi. Jangankan harta, keutuhan rumah tangga pun terkorbankan.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Aspirasi Wati Imhar Burhanudin yang dihubungi di Jakarta Rabu siang (6/8/2025).

“Selain narkoba, KDRT, dan perselingkuhan, judi menjadi satu sebab tingginya angka perceraian. Di tengah sulitnya ekonomi rumah tangga, judi adalah momok yang mengancam. Kondisi ini tentu membawa bencana di tengah kehidupan sosial masyarakat” kata Bunda Wati demikian sebutan nama di kalangan anggota aspirasi yang sangat getol memperjuangan “Islamophobia” ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional itu.

Dalam acara jumpa pers dengan berbagai kalangan insan pres beberapa hari lalu dan dilansir berbagai media massa, komplotan pemain judi online (judol) di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil digulung dan ditangkap polisi. Namun penangkapan yang dilakukan petugas dari Polda DIY itu dipertanyakan banyak pihak lantaran kelima pelaku ditangkap karena kelima pelaku dianggap merugikan bandar judol.

Dalam menjalankan bisnisnya kelima pelaku mengontrak sebuah rumah kontrakan di Banguntapan, Kabupaten Bantul. Modus yang dipakai mereka adalah “ternak akun” untuk mengelabui bandar judi online.

Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto saat konferensi pers di Mapolda DIY,  Yogyakarta, mengatakan lima pelaku yang telah ditetapkan tersangka itu berinsial RDS, NF, EN, DA, dan PA. “Mereka tertangkap tangan saat sedang berjudi, RDS ini bosnya,” ujar Slamet, dalam acara jumpa press kamis pekan lalu.

Kanit 1 Subdit V Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra menambahkan, pembukaan akun-akun tersebut menggunakan nomor baru dan tidak disertai identitas resmi. “Kartunya diganti-ganti untuk mengelabui sistem IP address. Tidak hanya mengambil keuntungan dari fee akun baru, tetapi juga memainkan modal yang ada di dalam termasuk bonus. Kalau untung dia withdraw, kalau kalah buka akun baru,” ujar Ardiansyah.

Kelima tersangka diketahui telah menjalankan praktik ini sejak November 2024. RDS menggaji para operator dengan bayaran antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per pekan.

Barang bukti yang disita dari lokasi penggerebekan antara lain empat unit komputer, lima unit ponsel, dua lembar cetakan dokumentasi, tangkapan layar situs judi, serta satu plastik berisi kartu SIM bekas. Para tersangka kini ditahan di Rutan Polda DIY. (*)

 

 

 

 

 

*riha/ wi/ nf/ 080825 

Views: 24

RELATED POSTS
FOLLOW US

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *