Hutang Pelaku UMKM Akan Dihapus. Di Jogjakarta Pedagang Terjerat Bank Plecit

Posted by : wartaidaman 17/01/2025

 

WARTAIDAMAN.com   

 

 

 

Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan saat ini utang 67 ribu UMKM sedang dihapus.

Menurutnya, utang UMKM dengan total Rp2,5 triliun itu sudah masuk dalam daftar hapus tagih himpunan bank milik negara (Himbara) alias dalam tahap penghapusan.

Hal tersebut ia sampaikan dalam sambutan Launching Logo Kementerian UMKM di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.

“Itu sekarang sudah mulai terhapuskan yang 67 ribu itu secara administrasinya, sudah mulai,” ujarnya, Rabu (15/1/2025).

Maman menyebut jumlah utangnya bermacam-macam, namun rata-rata masih di bawah Rp50 juta, seperti di angka Rp10 juta, Rp20 juta, atau Rp30 juta.

Menteri kelahiran kota Pontianak Kalimantan Barat itu menargetkan berencana akan menghapus hampir 1 juta pelaku UMKM dengan total tagihan yang dibebankan pada pemerintah sebesar Rp 14 triliyun.

Sementara dari hasil investigasi PJMI Perwakilan DIY di dua pasar tradisional di kota Jogjakarta hampir sebagian besar pedagang kecil di wilayah ini terlilit hutang dengan rentenir terkait kemudahan para pedagang memperoleh pinjaman.

Dari informasi yang didapatkan PJMI Perwakilan DIY dari pedagang, semakin merajalelanya rentenir beroperasi di pasar tradisional, prosedur memperoleh pinjaman hutang tanpa menyertakan agunan dan jaminan sebagaimana layaknya mengajukan pinjaman bank konvensional.

“Cukup saling kenal tanpa jaminan uang pinjaman langsung diberikan mereka istilah kami bank plecit,” kata Rubiyati Kamis (16/1).

Diakui pedagang sayur dan buah buahan yang juga anggota APPSI Asosiasi Pedagang Pasar tradisional seluruh Indonesia kabupaten Sleman Yogyakarta itu, “Kami pedagang sulit menghindar karena setiap hari beroperasi di pasar selain itu mungkin mudah mendapatkan pinjaman nggak bertele tele,” kata Ibu Ngadiyem menimpali.

Diakui para pedagang untuk mendapatkan pinjaman sebesar Rp.1.500.000 mereka setiap hari dibebankan melunasi hutang dengan sistim harian sebesar Rp.75.000 dalam jangka waktu satu bulan kalender.

Para pedagang pasar tradisional di Jogjakarta selain mempunyai pinjaman pada rentenir (bank plecit,red) ternyata  mempunyai tanggungan hutang pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Koperasi Simpan Pinjam (Kosipa) dan jasa perbankan sejenisnya. (Ridar).

 

 

Views: 24

RELATED POSTS
FOLLOW US

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *