Jurnalis PJMI Punya Peran Penting Gali Budaya Di Jogjakarta : Peninggalan Eyang Karyo Santri Belum Terdaftar Sebagai Bangunan Cagar Budaya

Posted by : wartaidaman 28/02/2025
 

WARTAIDAMAN.com 

 

 

Sebuah bangunan tua dan mushalla peninggalan seorang tokoh ulama Kiai Achmad Shiddiq yang lebih dikenal dikalangan masyarakat Sleman Timur yaitu Eyang Karyo Santri belum tercatat sebagai bangunan Cagar Budaya.

Menurut penjelasan yang disampaikan ahli waris Eyang Karyo Santri beberapa waktu yang lalu pihak instansi terkait yang memiliki wewenang sudah beberapa kali mengadakan survey mendata bangunan rumah joglo Limasan dan bangunan mushalla tua yang masih dalam satu komplek dengan Pondok Pesantren Ash Shidiqiyah Salafiyah di Dusun Yapah Sukoharjo Ngemplak Sleman Yogyakarta tersebut.

“Ada beberapa kali mengadakan survey dan meminta data dan keterangan pada kami tentang sejarah rumah yang kami tempati ini termasuk mushalla yang ada” kata Kiai R Achmad Nur Salim generasi ketiga Eyang Karyo Santri itu.

Sementara itu sampai sejauh ini Kiai R Achmad Nur Salim dia belum memperoleh penjelasan pasti apa yang menjadi alasan rumah dan mushalla yang punya sejarah tersendiri itu tidak ditetapkan sebagai bangunan Cagar Budaya.

“Di dalam bangunan rumah peninggalan leluhur kami tersimpan kitab suci Al Qur’an berusia lama dan sudah menyatu dengan bangunan,” kata Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) wilayah Sleman Timur itu.

 

BACA JUGA :

Di Jogjakarta Ditemukan Al Qur’an Berusia Ribuan Tahun

 

Sleman Timur adalah kawasan di Kabupaten Sleman yang meliputi Kecamatan Prambanan, sebagian Kecamatan Kalasan, dan sebagian Kecamatan Berbah. Kawasan ini direncanakan menjadi kawasan pariwisata berbasis cagar budaya.

Dihubungi ditempat terpisah pemerhati masyarakat Jogjakarta Tazbir Abdullah menyambut baik peranan jurnalis dalam membantu menggali  kekayaan budaya di wilayah Jogjakarta dan menurutnya para jurnalis yang tergabung dalam berbagai organisasi profesi sudah seharusnya memberikan informasi kepada pemerintah dan instansi terkait.

“Kami menyambut baik peranan kawan kawan wartawan dan jurnalis yang ikut ambil bagian menggali semua informasi yang berkembang seputar budaya. Jurnalis itu mitra pemerintah dalam dan sebagai alat kontrol yang efektif dengan berlandaskan kode etik jurnalis,’ kata mantan Kepala Dinas Pariwisata DIY itu.

Sementara itu menyangkut keberadaan tiga mushaf Al Qur’an kuno yang diperkirakan berusia ratusan tahun dan ribuan tahun peninggalan Eyang Karyo Santri di Dusun Yapah Sukoharjo Ngemplak Sleman Yogyakarta dia menyarankan.

“Menyangkut soal usia Al Qur’an kami pandang perlu dikonfirmasikan dengan Majlis Ulama atau ahli sejarah yang melihatkan kalangan perguruan tinggi dalam hal ini IAIN Sunan Kalijaga. Sementara itu untuk ditetapkan sebagai cagar budaya ada tim penilai dari Dinas Kebudayaan di Kabupaten atau kota yang membawahi Itu bisa diusulkan” tandas penasehat PJMI Perwakilan DIY itu.

Sementara itu berdasarkan informasi yang diperoleh PJMI Perwakilan DIY dalam tahun 2024 Kundha Kabudayan Kabupaten Sleman Yogyakarta telah mengajukan usul 25 peninggalan masa lalu menjadi warisan budaya. Sebagai upaya mempertahankan serta pelestarian benda maupun situs yang ada di wilayah ini.

Dua puluh lima ODCB tersebut terbagi menjadi empat kategori. Empat tersebut, yaitu Bangunan, Struktur, Benda, dan Situs.

Dari daftar tersebut, lima ODCB yang ditetapkan menjadi CB, yaitu Balai Istirahat Karyawan dan Balai Istirahat Pegawai di Kalurahan Hargobinangun, Pakem; Eks Stasiun Maguwo Lama di Kalurahan Maguwoharjo, Depok; Kantor Disdukcapil Sleman di Kalurahan Tridadi, Sleman; dan Situs Lokasi Perundingan KTN di Kalurahan Hargobinangun, Pakem.

Tiga dari enam bangunan tua yang baru ditetapkan sebagai bangunan Cagar Budaya di Kabupaten Sleman Yogyakarta.

Tiga bangunan itu bekas stasiun kereta api di Maguwoharjo, wisma Kaliurang tempat berlangsungnya perundingan KTN dan kantor Disdukcapil Sleman. (Ridar/*).

RELATED POSTS
FOLLOW US

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *