Mulai 1 Februari 2025, Pengecer Gas LPG 3 Kg Dilarang Jual, Harus Daftar Jadi Pangkalan Resmi

Posted by : wartaidaman 02/02/2025

 

 

WARTAIDAMAN.com 

 

 

 

Jakarta, 1 Februari 2025 – Pemerintah Indonesia mulai menerapkan kebijakan baru terkait distribusi gas LPG 3 kilogram bersubsidi. Mulai hari ini, pengecer seperti warung klontong dan warung umum tidak lagi diperbolehkan menjual tabung gas LPG 3 kg. Keputusan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, yang menjelaskan bahwa pengecer kini wajib mendaftar untuk menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina.

“Yang pengecer itu, kami jadikan pangkalan, per 1 Februari,” kata Yuliot saat ditemui di Jakarta pada Jumat (31/1/2025).

Pendaftaran untuk menjadi pangkalan resmi dapat dilakukan secara daring melalui One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB). Setelah itu, mereka dapat mengajukan permohonan untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg resmi kepada Pertamina. Pemerintah memberikan waktu masa transisi selama satu bulan untuk melakukan perubahan status pengecer menjadi pangkalan, dengan target penghapusan pengecer LPG 3 kg sepenuhnya pada Maret 2025.

Langkah ini diambil guna menyederhanakan rantai distribusi, mengurangi perantara yang tidak diperlukan, dan menjaga kestabilan harga. Yuliot menambahkan, dengan menjadi pangkalan resmi, distribusi LPG 3 kg dapat lebih terkontrol, sehingga harga gas tersebut tidak akan melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

“Ini akan memudahkan pemerintah dalam memantau distribusi dan kebutuhan masyarakat. Dengan distribusi yang tercatat dengan baik, kami bisa memastikan pasokan sesuai dengan kebutuhan dan menghindari adanya over suplai,” ujarnya.

Sementara itu, PT Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa hingga saat ini harga LPG 3 kg di pangkalan resmi tidak mengalami kenaikan. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 kg hanya di pangkalan resmi, karena harga yang ditawarkan akan sesuai dengan HET yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.

Pangkalan resmi LPG 3 kg dapat dengan mudah dikenali dari papan nama atau spanduk yang menyatakan bahwa mereka adalah pangkalan resmi Pertamina, serta harga jual yang sesuai dengan HET. Selain harga yang sesuai, membeli di pangkalan resmi juga memberikan jaminan mutu dan kualitas. Masyarakat dapat melakukan penimbangan langsung untuk memastikan berat dan kualitas tabung LPG yang diterima sesuai dengan standar yang ditetapkan.

 

 

*sumber: rakyatsemesta

2025-01-

Views: 6

RELATED POSTS
FOLLOW US

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *