
Dr.H.M.Suaidi,M.Ag.
Regulasi penjaminan mutu pendidikan tinggi di Indonesia terutama diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023. Regulasi ini, beserta peraturan lainnya yang berkaitan, bertujuan untuk memastikan bahwa pendidikan tinggi di Indonesia memiliki kualitas yang baik secara berencana dan berkelanjutan.
Peraturan Utama:
Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023:
Peraturan ini mengatur secara komprehensif mengenai penjaminan mutu pendidikan tinggi, termasuk penetapan standar, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan Standar Pendidikan Tinggi (SPT).
UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi:
Undang-undang ini memberikan dasar hukum bagi penjaminan mutu pendidikan tinggi, dengan menyebutkan bahwa penjaminan mutu adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.
Penjaminan mutu perguruan tinggi adalah kegiatan sistemik yang dilakukan secara berencana dan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi. Kegiatan ini melibatkan penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan Standar Pendidikan Tinggi (SPT).
Elemen-elemen utama dalam penjaminan mutu perguruan tinggi :
1. Penetapan Standar Pendidikan Tinggi (SPT): Perguruan tinggi menetapkan standar yang harus dipenuhi dalam berbagai aspek, seperti kurikulum, proses pembelajaran, fasilitas, dosen, dan lulusan.
2. Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi: Perguruan tinggi memastikan bahwa proses pembelajaran dan kegiatan lain sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
3. Evaluasi Pelaksanaan: Dilakukan secara berkala untuk mengukur sejauh mana standar telah terpenuhi dan mengidentifikasi area yang perlu ditingkatkan
4. Pengendalian Pelaksanaan: Aksi korektif diambil berdasarkan hasil evaluasi untuk memastikan pemenuhan standar.
5. Peningkatan Standar: Standar pendidikan tinggi diperbarui secara berkala untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan stakeholders.
Tujuan penjaminan mutu:
1. Memastikan mutu pendidikan tinggi yang berkualitas.
2. Menjamin pemenuhan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti).
3. Menyediakan pendidikan tinggi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
4. Meningkatkan reputasi perguruan tinggi.
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Eksternal (SPME):
Sistem Penjaminan Mutu Internal :
Sistem yang dikelola oleh perguruan tinggi sendiri untuk memastikan pemenuhan standar mutu.
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal :
Sistem yang melibatkan pihak eksternal, seperti Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), untuk mengevaluasi dan mengukur mutu pendidikan tinggi.
Peran Perguruan Tinggi :
Perguruan tinggi memiliki peran penting dalam implementasi penjaminan mutu, termasuk:
1. Mengembangkan dan menerapkan sistem SPMI.
2. Melakukan evaluasi dan pengendalian secara berkala.
4. Berkoordinasi dengan pihak eksternal untuk akreditasi.
5. Meningkatkan kualitas dosen, kurikulum, dan fasilitas.
*anwi/ pjmi/ wi/ nf/ 200525
Views: 22