Permasalahan Tanah Di Bali Setali Tiga Uang

Posted by : wartaidaman 30/05/2025
Gambar kiri: Turah Putra Darmamuraga

 

WARTAIDAMAN.com   

 

 

“Berbicara permasalahan tanah di tempat kami di Bali tidak jauh berbeda dengan permasalahan tanah di tempat lain seperti Sultan Ground dan pemagaran pantai yang belakangan ini menjadi perbincangan hangat” kata Turah Putra Darmamuraga selaku Penglingsir Puri Pamecutan Denpasar Bali yang dihubungi PJMI melalui pesawat telpon seluler.

Tanah Puri di Bali merujuk pada tanah yang menjadi bagian dari area istana atau memiliki hubungan khusus dengan Puri. Tanah ini bisa digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari bangunan istana, kebun, hingga lahan pertanian, dan seringkali memiliki makna khusus dalam tradisi dan budaya Bali.

“Keberadaan seluruh tanah di seluruh Bali berpedoman pada Undang-Undang Pokok Agraria” kata Turah Putra Darmamuraga.

UUPA ini mengatur berbagai aspek, termasuk hak atas tanah, hak ulayat, pendaftaran tanah, dan hubungan antara hukum adat dan hukum negara.

Menjawab pertanyaan PJMI seputar tanah Sultan Ground (SG) di Yogyakarta Turah Putra Darmamuraga. Yang dia tahu tanah Sultan Ground itu punya aturan sendiri sehubungan Yogyakarta merupakan sebuah wilayah yang memiliki keistimewaan sendiri Daerah istimewa Yogyakarta.

Dalam Undang-Undang (UU) No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.  Pada Pasal 32 dijelaskan bahwa Kasultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman dinyatakan sebagai badan hukum dalam penyelenggaraan kewenangan pertanahan katanya.

Fenomena pemasangan pembatas laut yang membatasi akses nelayan tidak hanya terjadi di Laut Provinsi Banten dan di beberapa wilayah lain. Di Provinsi Bali, tepatnya di Pulau Serangan, Denpasar, pemasangan jaring pelampung oleh pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali juga menuai kontroversi.

“Pagar laut itu katanya sudah ditangani pemerintah daerah dan ditimbun dan sampai sejauh ini belum ada tindak lanjutnya,” tukasnya. (Ridar)

Views: 5

RELATED POSTS
FOLLOW US

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *