Foto: ilustrasi surat suara, coblos kotak kosong
WARTAIDAMAN.com
Dalam konteks pemilu, istilah kotak kosong adalah pada pilihan di surat suara ketika hanya ada satu pasangan calon (calon tunggal) dalam pemilihan umum. Istilah kotak kosong muncul karena adanya calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah.
Ini bukan berarti kotak suara yang kosong. Namun di dalam surat suara, pemilih dapat memilih pilihan ini apabila tidak ingin memilih satu-satunya pasangan calon yang maju.
Foto: ilustrasi surat suara, coblos kotak kosong
Di surat suara itu bukan berarti hanya ada satu pasangan calon itu saja, tapi harus ada kotak kosong itu sebagai alternatif suara bagi pemilih
Kotak kosong hanya istilah, bukan kotak yang sebenar, tapi ada pilihan surat suara untuk tidak memilih paslon tunggal.
Karena hanya ada satu pasangan calon, kotak kosong menjadi pilihan lain yang dapat dipilih masyarakat apabila mereka merasa bahwa calon tunggal tersebut tidak sesuai dengan harapan mereka.
Secara sederhana, cara kerja kotak kosong dalam pemilu terjadi ketika hanya ada satu pasangan calon. Dalam situasi ini, pemilih memiliki dua pilihan yakni memilih calon tunggal atau memilih kotak kosong. Jika kotak kosong memperoleh suara lebih banyak dibandingkan calon tunggal, pemilihan akan diulang.
Foto: ilustrasi surat suara, coblos kotak kosong
Sebaliknya, jika calon tunggal memperoleh suara terbanyak, calon tersebut dinyatakan sebagai pemenang.
Apabila terjadi adanya kotak kosong, maka dipastikan surat suara yang akan dicoblos ada bagian yang kosong atau tidak ada foto pasangan calon.
Suara yang diperoleh kotak kosong diartikan surat suara yang sudah dicoblos pada bagian atau pilihan yang tidak ada foto paslon.
Bagi masyarakat pemilih yang tidak mau memilih paslon tunggal, masyarakat masih ada pilihan lain yaitu mencoblos di surat suara yang tidak ada foto paslon
Mencoblos surat suara baik itu untuk paslon tunggal, yang ada foto paslon, maupun mencoblos surat suara yang untuk kotak kosong, yang tidak ada foto paslon, harus dicoblos sesuai aturan yang berlaku, jangan sampai mencoblos surat suara yang bisa dianggap tidak sah suaranya.
Foto: ilustrasi surat suara, coblos kotak kosong
Misal yang membuat surat suara tidak sah adalah mencoblos pada bagian paslon nomor urut yang ada foto/ nama paslon dan dicoblos lagi pada bagian yang tidak ada paslon/ yang tidak ada foto/ nama paslon
Kotak kosong bisa terjadi karena, antara lain : tidak adanya paslon lain yang mendaftar sebagai calon atau bisa juga paslon yang didisklualifikasi karena dianggap pelanggaran kampanye. (*MRnf/wi)