Beranda / KOLOM / Azis Khafia: Haram Mengubur Ikan yang Masih Hidup!

Azis Khafia: Haram Mengubur Ikan yang Masih Hidup!

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritisi operasi penangkapan ikan sapu-sapu yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta. Pasalnya, ikan sapu-sapu yang ditangkap itu diduga dikubur dalam keadaan masih hidup. Demikian disampaikan oleh sekretaris Komisi Fatwa MUI KH.Miftahul Huda.

Senada dengan itu Azis Khafia selaku sekretaris MUI Jakarta Selatan bidang Kesehatan dan Lingkungan mengatakan bahwa penguburan massal ikan sapu-sapu dalam keadaan masih hidup adalah haram !, selain menyalahi prinsip dan nilai agama dan lingkungan.

Prinsip tersebut antara lain ; _prinsip rahmatan lil ‘alamin_ dan prinsip kesejahteraan hewan (kesrawan). Dan prinsip ketiga adalah akhlak lungkungan atau bio etika yang dilanggar dengan perlakuan tersebut.

Cara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu.

Dalam Islam membunuh hewan dibolehkan jika ada maslahat. Namun metode mengubur ikan sapu-sapu dalam keadaan hidup-hidup terdapat unsur penyiksaan karena termasuk memperlambat kematian, hal itu tidak sesuai dengan prinsip ihsan (baik).

Views: 24

Halaman: 1 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INDONESIA CARE - NTT
DONASI TERBAIK MU MELALUI "I CARE"
BSI
7000555292
Yayasan Indonesia Cepat Aktif Responsif Empati

BERLANGGANAN GRATIS

Silahkan Ketik Email Anda, di bawah ini:
Mushaf Hapalan Al Qur'an Hifz
Mushaf Hapalan Al Qur'an Hifz

Social Icons

KATEGORI

STATISTIK

  • 0
  • 61
  • 56
  • 271
  • 236
  • 1,357
  • 4,647
  • 81,038
  • 81,038
  • 155,956
  • 24
  • 4,968
  • 272