Hakim Salah Jatuhkan Hukuman Bagi Penjahat Narkoba, Mesti Pakai UU Narkotika Bukan KUHP

Posted by : wartaidaman 24/02/2025 Tags : KUHP , UU Narkotika

Oleh: Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, SIK, SH, MH

enegak hukum narkotika harus mengerti dan memahami UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, karena UU narkotika bersifat lex specialis derogat lex generalis yang mengatur tentang Tindak Pidana Narkotika secara khusus, mengatur pelaku kejahatan sebagai Penyalah guna dan Pengedar narkotika, dan mengatur sanksi rehabilitasi bagi penyalah guna narkotika. Prosedur dan tata caranya secara khusus berbeda dengan KUHAP.

UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika mengatur rumusan pidana narkotika sebagai Tindak Pidana Kepemilikan Narkotika dengan unsur memiliki, menguasai sejumlah narkotika melekat padanya. Pelaku Tindak Pidana Narkotika adalah mereka yang memiliki, menguasai sejumlah narkotika untuk dikonsumsi digolongan sebagai pengguna atau penyalah guna narkotika: dan mereka yang memiliki, menguasai sejumlah narkotika untuk diedarkan guna mendapatkan keuntungan digolongkan sebagai pengedar.

UU narkotika juga secara khusus mengatur tentang sanksi bagi pengguna atau penyalah guna narkotika berupa sanksi menjalani rehabilitasi atas putusan hakim; dan bagi pengedar sanksinya berupa hukuman pengekangan kebebasan dan perampasan aset hasil kejahatan dengan pembuktian terbalik di pengadilan.

Bagaimana implementasinya ? Praktik penegakan hukum narkotika dilakukan dengan cara pidana berdasarkan KUHAP dan oleh hakim penyalah guna justru dijatuhi hukuman pidana berdasarkan KUHP. Padahal seharusnya hakim memeriksa perkara berdasarkan pasal 127/2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan memutus berdasarkan pasal 103 untuk menghukum penyalahguna menjalani rehabilitasi.

Rehabilitasi atas putusan hakim tersebut sebagai hukuman, dimana eksekusi putusannya dilaksanakan di rumah sakit atau lembaga rehabilitasi.

Kesalahan hakim dalam menjatuhkan hukuman penjara bagi penyalah guna karena “tidak berdasarkan UU narkotika tetapi berdasarkan KUHAP dan KUHP”.

Kesalahan tersebut menyebabkan kerugian bagi semua fihak, baik penyalah guna sendiri, masyarakat dan pemerintah dalam mewujudkan kesehatan masyarakat.

Hakim jangan salah menjatuhkan hukuman ! Tidak semua penjahat dihukum penjara.

Views: 15

RELATED POSTS
FOLLOW US

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *