JUBAH HAKIM AROGANSI MK: HANYA MAHKAMAH KATA-KATA, HILANG SUBSTANSI KEADILAN YANG DIPERJUANGKAN RAKYAT BAHKAN JUSTRU RAKYAT INDONESIA CELAKA(Edisi Terbaru)

Posted by : wartaidaman 23/04/2024

 

WARTAIDAMAN.com   

 

 

 

 

 

Oleh : Prof .Dr . Eggi Sudjana, SHMSi
Ketua Umum TPUA

 

ALLAAH SUBHANNAHU WA TA ALA berfirman :

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهٖ عِلْمٌ ۗاِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْ فُؤَادَ كُلُّ اُولٰۤىِٕكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔوْلًا ٣٦

“Janganlah kamu mengikuti sesuatu yang tidak kamu ketahui. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati nurani, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya.”

[ QS : Al Isro (17 : 36 ]

Saya tidak lagi berharap akan ada keputusan yang berkeadilan dari lembaga MK, itu sudah jelas. Karena tidak mungkin, MK sebagai lembaga hukum di bawah otoritas politik, dapat mengadili kondisi politik pada penyelenggaraan Pemilu 2024. Pada akhirnya, MK akan memutus menolak permohonan dan melegitimasi kondisi tersebut.

Namun, dalam proses mengadili kasus ini, saya juga benar-benar kecewa. MK telah menunjukkan sikap jumawa/Arogan, bukan sebagai lembaga pengadilan, tetapi lembaga atasan yang merasa lebih dan berada diatas kedudukan para pihak (pemohon, termohon, pihak terkait).

MK telah mendudukan ruang sidang yang mendirikan Pilpres sebagai ruang MK, bukan ruang para pihak untuk menggali dan menemukan keadilan. MK telah melawan hukum acara konferensi, dengan memberikan hak eklusif pada hakim MK untuk mendalami fakta konferensi, dan menghalangi pihak lain untuk menggali dan menemukan fakta keadilan.

Contohnya saja saat MK, akhirnya menanggil 4 Menteri Jokowi (Muhadjir Efendi, Risma Triharini, Sri Mulyani dan Airlangga Hartanto). 4 Menteri ini dihadirkan atas permintaan Pemohon dari kubu 01 dan 03. Kedudukan menteri ini sebagai Saksi.

Tapi kenapa, hanya hakim MK yang boleh bertanya dan menggali keterangan dari para menteri ? Mengapa kuasa hukum pemohon, baik dari 01 dan 03, tidak diperkenankan mendalami keterangan Saksi dari para menteri tersebut ?

Kepentingan yang dihadirkannya 4 menteri, adalah untuk membuktikan adanya penyelenggaraan pemilu melalui penyalah politik gunaan yang disetujui Presiden. Yakni, penggelontoran dana bansos untuk kepentingan elektabilitas Prabowo Gibran, sebanyak 560 .360.000.000.000.

Fakta adanya hubungan bansos dengan meningkatnya suara atau dukungan ke Prabowo Gibran, itu harus digali. Suara Prabowo Gibran itu besar karena bansos, itu harus didalami. Yang berkepentingan untuk menggali dan mendalami tentu saja kubu 01 dan 03 selaku Pemohon yang juga membuat posita dan petitumnya.

Bagaimana fakta bisa terungkap, jika kuasa hukum pemohon 01 dan 03 tidak boleh bertanya pada Saksi 4 menteri? Sejak kapan, hukum acara konferensi tidak membleolehkan para pihak menggali keterangan saksi dan hanya menjadi hak ekslusif hakim MK ? Ini sudah melampaui hukum acara dalam konferensi.

Oleh karena itu terbukti, saat pertanyaan itu hanya dari MK, materi pertanyaannya ya data datar saja , normatif tidak subtantif juga tidak ada pertanyaan yang mempunyai tujuan untuk mengungkap fakta politik gentong babi yang menjadi salah satu dasar posita permohonan permohonan. Ini kan sama aja sandiwara MK hanya memanggil menteri untuk formalitas, seolah MK bertindak adil. Faktanya, pemanggilan menteri hanya untuk melengkapi sandiwara atau DRAKOR = Drama Kotor konferensi di MK, karena yang boleh memeriksa menteri hanya hakim MK. Ini benar-benar dagelan konferensi yang mendown great pihak Advokat 01 dan 03 jadi Nothing , kalau pihak termohon dan terkait mah malah senang lah .

Belum lagi Hakim Arif Hidayat, menjadikan dikotomi kepala pemerintahan dan kepala negara, sebagai dalih untuk tidak memanggil Jokowi. Lebih lucunya, berdalih Presiden simbol negara maka MK tak layak memanggil Presiden untuk diambil keterangannya di konferensi.

Sejak kapan Presiden adalah simbol negara? Apakah, sekelas hakim MK Arif Hidayat tidak pernah membaca Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan? Kalau pernah membaca, apa dasarnya Arif Hidayat mengklasifikasi Presiden sebagai simbol Negara?

Soal Jokowi tidak dihadirkan sebagai saksi juga aneh, seolah Jokowi hanya berstatus Presiden. Padahal, selain Presiden Jokowi juga berstatus warga negara, karena untuk menjadi Presiden haruslah WNI.

Dalam hal ini, konstitusi Pasal 27 ayat 1 UUD 45 tegas menyatakan:

“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Berdasarkan pasal ini, harusnya Jokowi diseret ke pengadilan oleh MK. Karena materi keterangan menteri soal bansos, harus pula dikonfirmasi oleh atasannya, yakni Presiden Jokowi.

Kenapa MK memposisikan Jokowi spesial atau di kecualikan ? Atau, sudah ada pesanan spesial dari Jokowi kepada MK, bagaimana Kita mau berharap pada MK sebagai penjaga konstitusi , untuk yang sudah jelas tertulis di pasal 27 ayat 1 UUD 45 saja tak mampu MK menegakkan nya , tapi Aneh yang merasa jago/ pendekar hukum yang jadi Advokat nya 01 dan 03 tidak ada yang protest , malah dalam keterangan pers nya merasa bahagia dan senang banget dengan kondisi obyektif nya sesungguh melecehkan jati diri mereka sebagai Advokat Jagoan . Sisi lain apakah cara seperti ini sudah di rancang oleh MK , karena terhadap pemeriksaan DKPP juga Sama , para advokat jagoan tadi tidak boleh bertanya juga ??? Apakah hal demikian sudah ada deal agar Gibran bisa dilantik menjadi Wapres ? Jika ikuti pendapat Hakim Ketua MK , Suhartoyo bila ada publik / WNI yang bertanya tentang persidangan maka Hakim nya HARUS MENJAWAB UNTUK MENJELASKAN YANG DITANYAKAN ORANG ITU !

Sedih saya melihat Para Kuasa Hukum pemohon, baik 01 dan 03 juga mau tunduk pada kejumawan / Arogan Hakim MK. Bahkan, diam saja ketika Bambang Widjoyanto mau diusir oleh Arif Hidayat. Harusnya, tunjukan persamaan kedudukan sebagai penegak hukum dihadapan hakim MK. Tunjukan, advokat juga penegak hukum seperti hakim MK, sehingga hakim MK jangan sok paling hebat seenaknya mau usir advokat dari ruangan persidangan lihat pasal 5 Jo pasal 16 dari UU No 18 thn 2003 tentang Advokat .

Saya benar-benar kecewa, jauh sebelum putusan MK dikeluarkan. Karena proses sidang di MK, sudah dapat dijadikan dasar keyakinan, bahwa akhirnya putusan MK hanya akan melegitimasi kecurangan.

Proses di MK, mungkin saja hanya jadi sandiwara untuk meredam kemarahan rakyat terhadap kecurangan/ kriminal pemilu dan Pilpres dan akhirnya saya gondok banget , karena Rakyat pula yang kembali ditipu dan dikhianati, dengan suguhan dagelan sidang di MK ini, persis seperti yang di tuliskan dalam Wahyu ALLAAH SUBHAANNAHU WA TA ALA , yaitu :

وَكَذٰلِكَ جَعَلْنَا فِيْ كُلِّ قَرْيَةٍ اَكٰبِرَ مُجْرِمِيْهَا لِيَمْكُرُوْا فِيْهَا ۗ وَمَا يَمْكُرُوْنَ اِلَّا بِاَ نْفُسِهِمْ وَمَا يَشْعُرُوْنَ

“Dan demikianlah pada setiap negeri Kami jadikan pembesar-pembesar yang jahat agar melakukan tipu daya di negeri itu. Tapi mereka hanya menipu diri sendiri tanpa menyadarinya.”

(QS. Al-An’am 6: Ayat 123) .

Namun demikian dari sudut ajaran islam Kita di ajarkan untuk tidak menentukan suatu keadaan akan datang apa yang terjadi , Kita sadar hanya ALLAAH lah yang tahu dan menentukan Takdir NYA bagi siapapun , jadi kita tetap wajib berdoa setelah optimal dalam usaha , inshaaAllaah berharap keajaiban dari NYA dalam PHPU di MK sekarang ini hingga tgl 22 April 2024 ada putusan MK yang menyatakan bisa ada pemilu pilpres di Ulang tanpa Gibran dan Diskualifikasi terhadap nya , untuk itu kiranya perlu Munajat bareng / Istigosah mulai tgl 16 April 2024 depan MK , ideal nya Amin dan Ganjar Mahfud memanggil masing2 pendukung nya di bersamai para Relawan nya juga ormas2 Islam yang sejalan pilih 01 , inshaaAllaah di gerakkan hati nurani para Hakim MK oleh ALLAAH yang mampu membolak balikan hatinya para Hakim MK untuk memutus kan yang kita maksudkan tersebut . Bahwa ini tulisan saya satu minggu yang lalu sebelum putusan MK hari ini tgl 22 April 2024 , MK baru saja. Selesai membacakan putusan nya dengan menangkan 02 , juga membuat Sejarah kelam bangsa Indonesia , pada tgl 19 April 2024 Saya masih ikut Demo depan patung kuda Monas , tidak ada narasumber pendemo yang mengkritisi majelis Hakim MK dengan jubah ke jumawaan nya itu , Saya usulkan saat itu mesti ada delegasi pendemo masuk ke MK dengan kawalan polisi sesuai UU No 9 / tahun 1998 mengenai UNJUK RASA , pasal 11 sd 13 yang menjadi kewajiban pihak Polri untuk menggaransi aman dan pendemo setidaknya perwakilan nya mesti di fasilitasi Polri Jumpa dengan yang di demo atau MK , sialnya Polisi malah buat barier / pembatas dengan tembok beton dan berduri untuk halangi pendemo jumpai yang di demo , jelas ini melanggar Hukum . Tapi usulan Saya tak ada yang tanggapi , untuk bawa nota protes ke Majelis Hakim MK tersebut . Alhamdulillah prediksi Saya benar MK yang sudah tidak punya Etika Moral yang integritas MENOLAK SEMUA PERMOHONAN 01 dan 03 , persis seperti peringatan ALLAAH dalam Surat Al Baqarah Ayat 18 dan 19 nya , yaitu : Allaah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

صُمٌّۢ بُكْمٌ عُمْيٌ فَهُمْ لَا يَرْجِعُوْنَ 
“Mereka tuli, bisu, dan buta, sehingga mereka tidak dapat kembali.”
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 18) .

اَوْ كَصَيِّبٍ مِّنَ السَّمَآءِ فِيْهِ ظُلُمٰتٌ وَّرَعْدٌ وَّبَرْقٌ ۚ يَجْعَلُوْنَ اَصَا بِعَهُمْ فِيْۤ اٰذَا نِهِمْ مِّنَ الصَّوَا عِقِ حَذَرَ الْمَوْتِ ۗ وَا للّٰهُ مُحِيْطٌ بِۢا لْكٰفِرِيْنَ

“Atau seperti (orang yang ditimpa) hujan lebat dari langit, yang disertai kegelapan, petir, dan kilat. Mereka menyumbat telinga dengan jari-jarinya, (menghindari) suara petir itu karena takut mati. Allah meliputi orang-orang yang kafir.”
(QS. Al-Baqarah 2 : Ayat 19) .

Bahwa, demikianlah perumpaman Etika Majelis Moral Hakim MK, yang TULI, BISU dan BUTA terhadap Kritik penegak hukum, masukkan (Amicus Curiae) dan Buta terhadap data2 kondisi pilpres nya. Jika demikian kondisi obyektifnya maka bangsa Indonesia resmi menjadi bangsa ya Celaka kata ALLAAH dalam Wahyu NYA , yaitu :

وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِيْنَ 
ratapan lil-muthofffiin

“Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang)!”
(QS. Al-Muthaffifiin 83 : Ayat 1) .

الَّذِيْنَ اِذَا اكْتَا لُوْا عَلَى النَّا سِ يَسْتَوْفُوْنَ 
allaziina izaktaaluu ‘alan-naasi yastaufuun

“(Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dicukupkan,”
(QS. Al-Muthaffifiin 83: Ayat 2) .

وَاِ ذَا كَا لُوْهُمْ اَوْ وَّزَنُوْهُمْ يُخْسِرُوْنَ 
wa izaa kaaluuhum aw wazanuuhum yukhsiruun

“dan apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain), mereka mengurangi.”
(QS. Al-Muthaffifiin 83 : Ayat 3) . Bahwa bila dicermati hal yang diungkapkan Al Quran itulah yang dilakukan KPU, BAWASLU dan DKPP. Jika Kalian merasa benar bantahlah by data Quran juga ,bahwa Saya Keliru , yang Akhir bagaimana TIM NAS HUKUM dan para JAGOAN ADVOKAT 01 mempertanggungjawabkannya ke Publik yang mendukung dan memilih 01 ???? , lebih lagi untuk Adinda Anies Baswedan dan Cak Imin kok sudah mengucapkan bekerja pada 02 , kan di lantik juga masih 6 bulan lagi kok , juga tidak menghargai kita2 yang dengan tulus mendukung dan memilihnya dengan susah payah ,panas2 an demo ,keluar uang sendiri buat ongkos kirim ,makan dan minum nya , ucapan selamatnya sangat mengecewakan , jadi cuma segitu ajakah nyali perjuangan nya ? Katanya mau tahan jadi oposisi , mestinya banyak cara lagi untuk melawannya , seperti mahkamah Rakyat Indonesia dengan model pengadilan Rakyat , pimipin dong minimal 40 juta lebih yang milih Amin untuk bergerak memprotes kemenangan dari hasil curang yang TSMBG , Terstruktur , Sistematis , Masiv , Brutal dan Gila .
*Aamiin .Salam juang dan selalu optimis , ES.

Views: 32

RELATED POSTS
FOLLOW US

One thought on “JUBAH HAKIM AROGANSI MK: HANYA MAHKAMAH KATA-KATA, HILANG SUBSTANSI KEADILAN YANG DIPERJUANGKAN RAKYAT BAHKAN JUSTRU RAKYAT INDONESIA CELAKA(Edisi Terbaru)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *