
Oleh : Prof .Dr . Eggi Sudjana, SH MSi.
Ketua TPUA (Team Pembela Ulama dan Aktivis)
Penulis pernah Kuliah S3 jurusan PSL ( Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan ) di IPB Bogor dan lulus DOKTORAL nya tahun 2004 , pernah sekelas dengan Siti Nurbaya Menhut dan LH, sudah 20 tahun lalu . Bahwa secara keilmuan Pengelolaan SDA dan Lingkungan Hidup di Indonesia titik tekan nya untuk Sustainable Development ( Pembangunan yang berkelanjutan ) terutama untuk memperhatikan kesejanteraan generasi kini dan yang akan datang dalam memenuhi kebutuhan kehidupan nya . Hal ini sejalan dengan pesan Moral Al Quran yaitu : ALLAAH Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
وَلْيَخْشَ الَّذِيْنَ لَوْ تَرَكُوْا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعٰفًا خَا فُوْا عَلَيْهِمْ ۖ فَلْيَتَّقُوا اللّٰهَ وَلْيَقُوْلُوا قَوْلًا سَدِيْدًا
“Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)nya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah, dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar.”
(QS. An-Nisa’ 4: Ayat 9 ).
Bahwa kini kita menyaksikan Korupsi Gila-Gilan terhadap Sumber Daya Alam berupa Tambang itu sangat Geram dan menyakitkan hati kita Rakyat Indonesia , yang Sebenarnya ltu tidak boleh terjadi bila Pemerintahan Jokowi benar benar Konsiten dalam jalankan UUD 45 , PASAL 33 Ayat 3 ” Bumi Air dan segala kekayaan Alam yang terkandung didalam nya di kusai Negara dan di peruntukkan untuk semakmur Makmurnya Rakyat ” .
Mari kini kita Saksikan salah satu contoh saja betapa RAKUS nya Oligarki yang Korupsi nya juga tentu management Pemerintahan Jokowi yang Amburadul dalam penegakkan Hukum nya , misalkan ada kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah yang melibatkan Helena Lim dan Harvey Moeis, sebenarnya bukan yang pertama di sektor pertambangan. Karena sebelumya, PT Freeport Indonesia berdasarkan audit BPK juga telah menyebabkan kerugian lingkungan yang Nilainya mencapai Rp 185,58 triliun.
Temuan ini dituangkan BPK dalam hasil pemeriksaaan dengan tujuan tertentu atas penerapan kontrak karya Freeport Indonesia tahun anggaran 2013 hingga 2015. Saat menjabat sebagai Ketua LBH PELITA UMAT, advokat Ahmad Khozinudin, S.H. mengabarkan kepada saya telah melaporkan temuan BPK ini ke KPK pada tanggal 9 Agustus 2019, mengapa KPK disfungsional tidak memberantas nya ? Siapa Presiden RI tahun 2019 itu ?
Faktanya, tidak ada tindakan kongkrit KPK terhadap temuan dan laporan ini. Padahal, berdasarkan Laporan hasil pemeriksaan BPK nomor 6/LHP/XVII/2017 tanggal tanggal 21 April 2017, didapatkan kesimpulan :
1. Terdapatnya Potensi Peningkatan Penerimaan Negara dari Iuran Tetap dan Iuran Produksi/Royalti PTFI selama Periode Tahun 2009 sampai dengan Tahun 2015 Sebesar USD445.967.326,90;
2. Kelebihan Pembebanan Biaya Concentrate Handling pada PTFI Tahun 2013 s.d 2015 Mengakibatkan Kekurangan Penerimaan Royalti Sebesar USD181,459.93 ;
3. Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan yang Dilakukan PT Kuala Pelabuhan Indonesia pada PTFI Tidak Sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan;
4. Pengawasan dan Pengendalian Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM dalam Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Pemasaran Produk Hasil Tambang PTFI Masih Lemah;
5. Terdapat Potensi Peningkatan Nilai Tambah Mineral Minimal Sebesar USD135,904,449.35 yang Tertunda Akibat Belum Terlaksananya Pembangunan Fasilitas Pemurnian PTFI;
6. Penciutan Luas dan Status Blok B pada Wilayah Kontrak Karya PTFI Belum Ditetapkan Sesuai dengan Ketentuan yang Berlaku;
7. PTFI Menggunakan Kawasan Hutan Lindung Dalam Kegiatan Operasionalnya Seluas Minimal 4.535,93 Ha Tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dan Hal Ini Bertentangan Dengan UU Kehutanan No 41 Tahun 1999 Jo UU No.19 Tahun 2004; tapi mengapa pemerintahan Jokowi Abai terhadap laporan BPK ini ? Juga dalam kasus – kasus lain nya ,seperti antara lain :
8. PTFI Melaksanakan Kegiatan Operasional Pertambangan DMLZ (Deep Mill Level Zone) serta Memperpanjang Tanggul Barat dan Timur Tanpa Izin Lingkungan;
9. PTFI Telah Menimbulkan Perubahan Ekosistem Akibat Pembuangan Limbah Operasional Penambangan (Tailing) di Sungai, Hutan, Estuary, dan Telah Mencapai Kawasan Laut;
10. Terdapat Kelebihan Pencairan Jaminan Reklamasi PTFI Sebesar USD1,434,994.33 Yang Seharusnya Masih Ditempatkan Pada Pemerintah Indonesia;
11. Pengawasan Kementerian ESDM dan Kementerian LHK atas Pengelolaan Lingkungan PTFI Belum Dilaksanakan Sesuai Peraturan Yang Berlaku;
12. PTFI Belum Menyerahkan Kewajiban Penempatan Jaminan Pascatambang Kepada Pemerintah Indonesia Untuk Periode 2016 Sebesar USD22,286,839.11 dari Total Kewajiban Periode 2016-2019 Sebesar USD353,759,351.00;
13. Perizinan serta Implementasi Pengelolaan Limbah Tailing PTFI Tidak Memadai;
Namun, sejumlah pemberitaan hanya fokus ke kasus korupsi tata niaga tambang timah, yang potensi Kerugian Negara: Rp 271 triliun, sebagai skandal korupsi tambang terbesar.
Kedua korupsi lainnya yang dirilis adalah: Kasus BLBI. Potensi Kerugian Negara: Rp 138,44 triliun. Kasus Penyerobotan Lahan. Potensi Kerugian Negara: Rp 104.1 triliun. Kasus Pengolahan kondensat ilegal di kilang minyak di Tuban, dan kasus Pengelolaan dana pensiun di PT Asabri.
Disisi lain, maraknya kasus korupsi disinyalir melibatkan sejumlah pejabat. Dalam kasus tambang nikel misalnya, JATAM (Jaringan Advokasi Tambang) telah mengendus sejumlah jejak pejabat dalam industri tambang nikel.
Bahlil Lahadalia, Pejabat Menteri Investasi misalnya yang juga ngakunya Alumni HMI , disebut terhubung ke PT Meta Mineral Pradana, perusahaan tambang nikel yang memiliki dua izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Pemegang saham perusahaan ini dimiliki oleh PT Rifa Capital (10%) dan PT Papua Bersama Unggul (90%), milik Bahlil.
Sementara Luhut Binsar Panjaitan, relasinya terkait dengan PT Energi Kreasi Bersama (Electrum), perusahaan patungan antara PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) dan PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA), milik Luhut. Electrum berfokus pada pengembangan ekosistem dan industri kendaran listrik secara terintegrasi dari hulu ke hilir, meliputi manufaktur sepeda motor listrik, teknologi pembuatan baterai, infrastruktur penukaran (swap) baterai dan stasiun pengisian daya, hingga pembiayaan.
Melalui GoTo ini pula, kepentingan bisnis Luhut ketemu dengan Garibaldi Boy Thohir, yang beberapa hari lalu mengklaim sejumlah taipan mendukung pasangan Prabowo-Gibran
. Boy Thohir tercatat sebagai pemegang saham sekaligus menjabat sebagai Komisaris GoTo.
Tak terkecuali bisnis tambang keluarga Presiden Jokowi, yang disebut memegang kendali atas perusahaan mebel dan kayu, PT Rakabu Sejahtra dengan kepemilikan 16.193 lembar saham.
Menurut Jatam perusahaan keluarga Jokowi itu terkait dengan perusahaan minyak dan gas (Migas), PT Energi Mineral Langgeng. PT Energi Mineral Langgeng punya kemitraan dengan BP Migas dalam ekspolrasi Minyak dan Gas (Migas) di South East Madura Blok, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
SIALnya , Rakyat hanya kebagian kerusakan lingkungan dan kemisikan. Sejumlah wilayah tambang yang menghasilkan, mayoritas penduduk sekitar miskin,yang menjadi kaya raya hanya oligarki tambang, seperti Helena Lim yang disebut Crazy Rich PIK dan Harvey Moeis, sebenar banyak lagi pejabat-pejabat yang punya bisnis Tambang ini , yang merampas hak generasi akan datang , sadis ! .
Sisi lain ketika umat Islam ingin memperbaiki Negeri ini dengan syariat Islam agar di berlakukan , tuduhan radikal langsung dialamatkan kepada umat Islam. Padahal, umat Islam menginginkan kebaikan negeri ini dengan syariat Islam adalah karena keyakinan akidah Islam yang dijamin konstitusi UUD 45 , PASAL 29 ayat 1 dan ayat 2 nya .
Sampai-sampai, ajaran Islam Khilafah pun dituduh radikal dan intoleran. Sementara, dampak karena korupsi berupa lingkungan yang rusak parah dan kemiskinan rakyat yang berkelanjutan, diabaikan dari perhatian pemerintahan Jokowi.
InshaaAllaah, kedepan bangsa ini lebih waspada pada korupsi, bukan malah mencurigai aktivitas dakwah Islam dan para Advokat yang untuk memperbaiki negeri ini. Oleh karena itu sejalan masih di bulan suci Ramadhan sudikiranya kita mentadaburi nya , seperti ada dalam AlQuran ; ALLAAH Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
وَا بْتَغِ فِيْمَاۤ اٰتٰٮكَ اللّٰهُ الدَّا رَ الْاٰ خِرَةَ وَلَا تَنْسَ نَصِيْبَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَاَ حْسِنْ كَمَاۤ اَحْسَنَ اللّٰهُ اِلَيْكَ وَلَا تَبْغِ الْـفَسَا دَ فِى الْاَ رْضِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِيْنَ
“Dan carilah (pahala) negeri akhirat dengan apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu, tetapi janganlah kamu lupakan bagianmu di dunia dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berbuat kerusakan.”
(QS. Al-Qasas 28: Ayat 77) .
Jadi orientasi kita mesti kejar Akhirat sedangkan dunia sambilan aja jangan ngoyo dan serakah apalagi Korupsi , juga logikanya harus banyak ingat ALLAAH SUBHANNAHU WA TA ALA dengan IBADAH TOTAL untuk NYA jangan malah sambilan dan seadanya serta se – enak nya aja , mestinya tiap bulan suci Ramadhan kita ITIQAF jangan kejar THR dan keperluan Dunia lain nya .
Salam juang tuk selalu mengabdi Pada ALLAAH dan Ikuti sebisa mungkin Rasullaah Muhammad Saw untuk di jadikan contoh Teladan ( Q.S . Al Ahzab [ 33 ] ayat 21 dan 56 ) . [].
Views: 17