Oleh : Prof .Dr . Eggi Sudjana, S.H. M.Si
Ketua Umum TPUA
Bahwa ada 3 (tiga) peristiwa penting yang telah dan akan terjadi. Satu peristiwa internasional terkait serangan Iran ke Israel, dan dua peristiwa nasional berupa rencana pembacaan putusan MK dalam kasus sengketa Pilpres dan putusan PN Jakarta Pusat dalam kasus Ijazah Palsu Jokowi.
Mengenai peristiwa serangan Iran, mesti tak signifikan dampaknya terhadap Israel tapi dapat membuka ruang kesadaran publik bahwa masalah dengan Israel memang harus diselesaikan menggunakan kekuatan senjata (perang). Sisi lain juga dapat sebagai TAMPARAN bagi Negeri-Negeri Muslim di seputar Timur Tengah yang relatif Diam Membisu tak berani bela saudara seiman dan islam nya bahkan semahzab Imam Syafei . Israel adalah bangsa Yahudi yang terkenal ingkar, pendusta , senang berlomba dalam dosa , gemar bermusuhan , juga tak peduli makan yang haram dan khianat , lihat Al Quran , surat Al Maidah [5] ayat 62 dan ayat 63 nya :
ALLAAH Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
وَتَرٰى كَثِيْرًا مِّنْهُمْ يُسَا رِعُوْنَ فِى الْاِ ثْمِ وَا لْعُدْوَا نِ وَاَ كْلِهِمُ السُّحْتَ ۗ لَبِئْسَ مَا كَا نُوْا يَعْمَلُوْنَ
“Dan kamu akan melihat banyak di antara mereka (orang Yahudi) berlomba dalam berbuat dosa, permusuhan, dan memakan yang haram. Sungguh, sangat buruk apa yang mereka perbuat.”
(QS. Al-Ma’idah 5: Ayat 62) .
لَوْلَا يَنْهٰٮهُمُ الرَّبَّا نِيُّوْنَ وَا لْاَ حْبَا رُ عَنْ قَوْلِهِمُ الْاِ ثْمَ وَاَ كْلِهِمُ السُّحْتَ ۗ لَبِئْسَ مَا كَا نُوْا يَصْنَعُوْنَ
“Mengapa para ulama dan para pendeta mereka tidak melarang mereka mengucapkan perkataan bohong dan memakan yang haram? Sungguh, sangat buruk apa yang mereka perbuat.”
(QS. Al-Ma’idah 5: Ayat 63) .
Jadi bila ada ulama dan pendeta yang dukung bahkan ikut pemerintahan yang Zalim , maka dapatlah di pastikan ulama dan pendeta itu masuk katagori JAHAT .
Bahwa ratusan resolusi PBB terkait serangan Israel ke Palestina tidak pernah digubris. Israel menyerang Palestina semaunya, dan hanya menghentikan serangan juga sesukanya. Itu artinya, untuk memaksa Israel benar-benar menghentikan serangan ke Palestina, harus dilakukan upaya militer dengan mengirim pasukan untuk membungkam Israel. Bukan dengan perundingan atau gencatan senjata.
Palestina telah dirampok. Adalah sangat keliru, dunia Islam terutama negara Arab hanya mengirimkan bantuan makanan, pakaian dan obat-obatan, tetapi tidak mengirimkan bantuan Militer untuk berperang mengusir Israel dari tanah Palestina.
Tindakan negara Arab, seperti Mesir, Saudi, Libanon, hingga Turki yang tidak menggunakan kekuatan militer untuk mengusir Israel sama saja memberikan restu pada Israel untuk melakukan pembantaian dengan garansi akan memberikan layanan kesehatan, pakaian dan pangan bagi warga Palestina yang menjadi korban pembantaian.
Bahwa Indonesia yang penduduk Muslim nya terbesar di Dunia mempunyai Presiden Jokowi, sebagai panglima perang, pimpinan TNI (Angkatan Darat, Udara, Laut) berdasarkan Pasal 10 dan 11 UUD 1945 punya otoritas untuk mengumumkan perang dengan persetujuan DPR RI terhadap Israel , dan mengirim Kekuatan Dahsyat TNI untuk membantu membebaskan / memerdeka kan Palestina, atas amanat konstitusi pembukaan Alinea ke 4 UUD 45 untuk menghilangkan segala bentuk penjajahan di muka Bumi dengan mewujudkan perdamaian Dunia. Sebab, perdamaian Dunia mustahil dapat diwujudkan jika Israel masih bercokol menjajah di bumi Palestina.
Bahwa kita semua Rakyat Indonesia menyaksikan Presiden Jokowi tidak berani menyatakan perang pada Israel menggunakan kekuatan TNI untuk memerangi Israel dan menghapus penjajahan diatas muka Bumi . Presiden Jokowi malah terlihat memanfaatkan TNI Polri untuk “memerangi” rakyatnya sendiri dan merampas hak tanah rakyat, seperti yang terjadi di Rempang Galang , IKN dan berbagai proyek strategis nasional lainnya, sungguh miris dan memprihatinkan serta mengemaskan . Jika Jokowi Benar – benar beriman Pada ALLAAH dan menteladani Rasullaah Muhammad Saw , maka pasti Tunduk dengan perintah NYA dalam surat At Tahrim ayat 9 :
يٰۤاَ يُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّا رَ وَا لْمُنٰفِقِيْنَ وَا غْلُظْ عَلَيْهِمْ ۗ وَمَأْوٰٮهُمْ جَهَنَّمُ ۗ وَبِئْسَ الْمَصِيْرُ
“Wahai Nabi! Perangilah orang-orang kafir dan orang-orang munafik dan bersikap keras lah terhadap mereka. Tempat mereka adalah Neraka Jahanam dan itulah seburuk-buruk tempat kembali.”
(QS. At-Tahrim 66: Ayat 9).
Perlu sekali perhatikan Surat Ali Imran ayat 142 dan 146 nya , karena bagaimana mau Masuk Surga NYA bila tidak Jihad dan Sabar ??? yaitu :
اَمْ حَسِبْتُمْ اَنْ تَدْخُلُوا الْجَـنَّةَ وَلَمَّا يَعْلَمِ اللّٰهُ الَّذِيْنَ جَاهَدُوْا مِنْكُمْ وَيَعْلَمَ الصّٰبِرِيْنَ
“Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga, padahal belum nyata bagi Allah orang-orang yang berjihad di antara kamu, dan belum nyata orang-orang yang sabar.”
(QS. Ali ‘Imran 3: Ayat 142) .
وَكَاَ يِّنْ مِّنْ نَّبِيٍّ قٰتَلَ ۙ مَعَهٗ رِبِّيُّوْنَ كَثِيْرٌ ۚ فَمَا وَهَنُوْا لِمَاۤ اَصَا بَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَمَا ضَعُفُوْا وَمَا اسْتَكَا نُوْا ۗ وَا للّٰهُ يُحِبُّ الصّٰبِرِيْنَ
“Dan betapa banyak nabi yang berperang didampingi sejumlah besar dari pengikut(nya) yang bertakwa. Mereka tidak (menjadi) lemah karena bencana yang menimpanya di jalan Allah, tidak patah semangat dan tidak (pula) menyerah (kepada musuh). Dan Allah mencintai orang-orang yang sabar.”
(QS. Ali ‘Imran 3: Ayat 146) .
Bahwa hal lain akan ada dengan rencana pembacaan putusan MK tanggal 22 April 2024, rasanya Rakyat harus siap dengan kondisi terburuk dimana MK akan menolak gugatan 01 dan 03 . Di prediksi Prabowo Gibran dan partai pengusung sudah kebelet berkuasa, mustahil otoritas MK dapat membatalkan kemenangan Prabowo Gibran, karena otoritas Hukum ada dibawah kendali politik dengan kata lain NKRI bukan Rechtstaat tapi Machtstaat . Lagi-lagi, ini akibat Cawe – Cawe nya Jokowi yang Jadi biang kerok nya .
Semestinya, Jokowi hadir ke MK untuk mengklarifikasi keterangan Empat (4) Menterinya mengenai anggaran bansos hingga 560 Triliyun dan 360 Milyar . Tapi sial nya , Arif Hidayat Hakim MK justru melegitimasi ketidakhadiran Jokowi di MK bahkan menyarankan Presiden Jokowi tidak hadir di MK , dengan dalih Presiden simbol negara mesti di jaga wibawanya dan kehormatan nya , memalukan sekelas Hakim MK saja keliru memahami simbol Negara, karena Simbol / lambang Negara itu Bukan Presiden karena Ia perlima tahun bisa berganti . Menurut UU mengenai Lambang Negara yaitu antara lain ; Bendera Merah Putih , lambang Garuda , Bahasa Indonesia dan Lagu Indonesia Raya .
Belum lagi mengapa yang boleh menggali dan mendalami peristiwa Hukum terhadap empat Menteri dan DKPP yang di panggil ke MK itu hanya majelis Hakim MK saja ? Kok para Advokad 01 dan 03 tidak boleh bertanya / mempersoalkan nya , padahal mereka yang buat Posita dan petitum nya ? Juga hal lain nya yang janggal kenapa yang mengadili nya hanya 8 Orang Hakim , bukan kah menurut Pasal 24 c ayat 3 dari UUD 45 mestinya majelis Hakim nya harus 9 Orang , bagaimana hanya dengan 8 Orang Hakimnya saja sidang jalan terus , ini kan cacat Formil ???Patut nih MKMK periksa majelis Hakim MK yang di pimpin Oleh Hakim Suhartoyo , karena jelas sekali melanggar UUD 45 dan kelaziman beracara dalam Sidang di MK .
Bahwa oleh karena itu tanpa mengurangi rasa hormat kepada siapa saja yang masih menyisakan kepercayaan kepada MK dan punya keyakinan MK akan membatalkan Paslon Prabowo Gibran dan perintahkan Pilpres ulang. Sederhananya, ingin saya sampaikan bahwa MK lembaga yang mengadili sengketa hasil Pemilu, bukan lembaga yang mengadili proses Pemilu. Jadi, sia-sia saja menaruh harapan kepada majelis Hakim MK.
Terkait banyaknya yang ajukan amicus curiae ke MK, itu sangat mudah bagi Hakim MK untuk mengesampingkannya , oleh sebab selain tidak diatur dalam UU Pemilu , Hukum acara Perdata dan Hukum acara di MK, kekuatan Amicus Curiae juga tak mengikat untuk membangun keyakinan hakim , karena cuma saran saja . Apalagi, amicus curiae tidak memiliki kekuatan hukum pembuktian dengan kata lain tidak bisa di jadikan alat bukti , lihat lah yang sudah jelas ada undang Undang nya saja di Ignore / di abaikan oleh Majelis Hakim MK apalagi cuma Saran ? .
Paling banter, MK hanya mengoleksi amicus curiare dalam berkas, menjadi satu kesatuan berkas perkara. Sekedar, untuk menunjukan seolah MK telah mempertimbangkan aspirasi publik , jadi waspadalah terhadap PHP oleh MK dan pendukung nya , yang keblinger tak berdasar ilmu Hukum .
Jadi yang masih bisa diharapkan adalah DOA tulus dari kita semua agar ALLAAH SUBHANNAHU WA TA ALA yang mampu membolak balikkan Hati Majelis Hakim untuk menangkan 01 . Aamiin .
Bahwa hal lain nya ada yang terkahir, terkait rencana penyampaian putusan sela Hakim perkara gugatan ijazah palsu Jokowi di PN JakPus , yang akan disampaikan secara E-Litigasi artinya secara online pada tanggal 25 April 2024, saya ingin sampaikan pendapat hukum sebagai berikut :
Pertama, jika majelis hakim PN Jakarta Pusat menerima eksepsi dari Jokowi dan menyatakan pengadilan tak berwenang mengadili perkara gugatan ijazah palsu Jokowi, maka pengadilan memiliki andil untuk ikut menyembunyikan kebenaran bahkan majelis Hakim yang mengadilinya dipatikan telah melanggar Kode Etik Hakim setidak nya Majelis Hakim tidak Adil , Tidak Profesional , Tidak disiplin Tinggi dan Tidak Transparan, memaksakan sidang dengan cara E – Litigasi alias Online atas dasar usul PH nya Jokowi , pada hal sudah tidak ada covid 19 , karena dasar Perma no 1 yang digunakan sebagai dasar mereka adalah kondisi obyektif nya saat tahun 2020 – 2022 memang masih ada covid 19 , lalu kita para Advokat dari Penggugat protest tapi Majelis Hakim telah tidak obyektif malah berpihak pada pihak tergugat Presiden Jokowi .
Selanjutnya masalah ijazah palsu Jokowi akan abadi menjadi rahasia publik dan menjadi tragedi kotor sejarah bangsa Indonesia yang memiliki presiden berijazah palsu , memalukan sedunia .
Sebab, jika eksepsi diterima dan pengadilan menyatakan tidak berwenang, maka tak akan ada proses pembuktian dan pemeriksaan Saksi – Saksi nya , jadi
mengenai Ijazah palsu Jokowi tetap akan menjadi misteri bahkan jadi Hantu .
Kedua, jika hakim menyatakan berwenang mengadili perkara gugatan ijazah palsu Jokowi maka ada harapan masalah ijazah palsu ini akan terkuak di pengadilan JakPus . Sebab, di pengadilan nanti Saudara Otto Hasibuan selaku kuasa hukum Jokowi punya kewajiban untuk menghadirkan ijazah asli Jokowi, yang apa bila saudara Otto Hasibuan tidak dapat juga menghadir kan Ijazah Aslinya Jokowi dapat lah di buat LP telah memberikan keterangan Palsu di persidangan , karena sewaktu saya menanyakan Ijazah Asli Jokowi pada saudara Otto , dia dengan sangat meyakinkan bahwa ijazah Asli nya Jokowi , ADA . Padahal yang saat sidang di perkara pidana Gus Nur dan Bambang Tri di Solo, ijazah asli Jokowi tak pernah ada di persidangan karena Jaksa Penuntut Umum tak pernah mendatangkan Ijazah Asli nya Jokowi , sisi lainya , lucunya kasus ijazah Palsu Jokowi diadili nya di PN Surakarta / Solo kampung Halaman nya Presiden Jokowi , mestinya dengan Mudah Di hadirkan nya apa lagi Walikota Solo itu Gibran anak sulung Jokowi .
Sebenarnya, melalui pengadilan ini Jokowi berkepentingan membersihkan reputasinya dengan membawa ijazah aslinya di pengadilan. Sehingga, jika putusan sela nantinya pengadilan menyatakan tidak berwenang mengadili, patut diduga ada Majelis Hakim PN Jakpus yang ” masuk angin ” kena intervensi Jokowi pada pengadilan dan menjadi semakin yakin bagi publik bahwa ijazah Jokowi benar-benar palsu karena versi ijazah aslinya tak pernah dihadirkan di persidangan.
Salam CBM = Cerdas , Berani , Militan . ES .