Kebocoran penerimaan pajak kembali menjadi sorotan publik. Berbagai peristiwa dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa sistem perpajakan masih menghadapi tantangan serius dalam menjaga efektivitas dan integritas pengelolaannya. Padahal, pajak merupakan tulang punggung pembiayaan pembangunan. Ketika penerimaan tidak optimal, dampaknya tidak hanya pada angka fiskal, tetapi juga pada melemahnya pertumbuhan ekonomi dan semakin lebarnya jurang ketimpangan sosial.
Lebih dari 70 persen pendapatan negara bergantung pada sektor pajak. Ketergantungan yang besar ini seharusnya diimbangi dengan tata kelola yang kuat, transparan, dan akuntabel. Namun dalam praktiknya, kebocoran penerimaan membuat fungsi pajak sebagai instrumen redistribusi tidak berjalan maksimal. Negara kehilangan ruang fiskal yang seharusnya digunakan untuk memperluas akses pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Persoalan ini menjadi semakin krusial jika dikaitkan dengan rasio pajak Indonesia yang masih berkisar 10–11 persen dari Produk Domestik Bruto. Angka tersebut relatif rendah dibandingkan negara dengan tingkat pembangunan sebanding. Ketika basis penerimaan sudah terbatas, inefisiensi dalam sistem pemungutan dan pengawasan justru memperberat kondisi. Akibatnya, pemerintah kerap dihadapkan pada pilihan sulit antara meningkatkan pembiayaan melalui utang atau melakukan penyesuaian belanja publik, yang keduanya berpotensi berdampak pada ketimpangan jangka panjang.
Ketidaksempurnaan tata kelola pajak juga menimbulkan distorsi keadilan ekonomi. Sebagian pelaku usaha besar memiliki kemampuan dan akses untuk meminimalkan kewajiban pajaknya, sementara kelompok menengah dan kecil yang patuh justru menanggung beban lebih besar. Pertumbuhan ekonomi yang tercatat secara makro akhirnya tidak sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat luas. Kondisi ini menjelaskan mengapa ketimpangan pendapatan tetap bertahan meskipun ekonomi menunjukkan tren pertumbuhan.
Secara nasional, rasio gini Indonesia masih berada di kisaran 0,38. Angka ini mencerminkan kesenjangan yang belum sepenuhnya teratasi. Ketika pajak tidak mampu menjalankan fungsi redistribusinya secara efektif, kesenjangan menjadi sulit ditekan. Dana publik yang seharusnya menjadi alat pemerataan justru tidak sepenuhnya mencapai sasaran yang diharapkan.
Ironisnya, tantangan tersebut muncul di tengah era digital yang menjanjikan transparansi dan efisiensi. Digitalisasi sistem perpajakan sebenarnya membuka peluang besar untuk memperbaiki pengawasan melalui integrasi data, pelacakan transaksi, dan pemanfaatan teknologi informasi. Namun pengalaman menunjukkan bahwa teknologi bukanlah solusi otomatis. Tanpa integritas aparatur dan tata kelola institusi yang kuat, digitalisasi berisiko hanya memindahkan persoalan lama ke dalam bentuk yang lebih kompleks.
Dalam konteks inilah, zakat dapat diposisikan sebagai instrumen korektif yang melengkapi kebijakan fiskal negara. Potensi zakat nasional diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah per tahun, namun realisasi penghimpunannya masih jauh dari potensi tersebut. Ketika dikelola secara profesional, transparan, dan terintegrasi dengan sistem digital, zakat memiliki kemampuan nyata untuk menjangkau kelompok masyarakat paling rentan yang sering kali belum sepenuhnya tersentuh kebijakan fiskal makro.
Zakat memiliki keunggulan dalam aspek kedekatan sosial dan kecepatan distribusi. Di saat daya jangkau anggaran negara menghadapi keterbatasan, zakat dapat berfungsi sebagai penyangga sosial yang memperkuat ketahanan ekonomi umat, khususnya di sektor mikro dan informal. Program pemberdayaan berbasis zakat juga mendorong kemandirian ekonomi, bukan sekadar bantuan konsumtif jangka pendek.
Namun zakat tidak boleh dipahami sebagai pengganti kewajiban negara dalam mengelola pajak secara adil dan efektif. Penguatan zakat harus berjalan seiring dengan pembenahan sistem perpajakan. Negara tetap memegang peran utama dalam memastikan keadilan fiskal dan kualitas pelayanan publik, sementara zakat berfungsi sebagai pelengkap moral dan sosial dalam sistem ekonomi nasional.
Pada akhirnya, tantangan utama bukan semata terletak pada teknologi, melainkan pada kualitas tata kelola dan integritas institusi. Di era digital yang menjanjikan keterbukaan, pertumbuhan ekonomi yang inklusif hanya dapat dicapai jika sistem fiskal berjalan efektif dan instrumen sosial seperti zakat dioptimalkan secara sinergis. Di titik inilah, reformasi pajak dan penguatan zakat menemukan relevansinya sebagai jalan koreksi menuju ekonomi yang lebih adil dan berkeadaban
“Sinergi reformasi pajak dan zakat diera digital adalah jalan koreksi menuju ekonomi yang adil dan nmengecilkan kesenjangan. Tanpa integritas, teknologi hanya akan jadi alat baru bagi korupsi.”
Heri Pramono
Penulis adalah Mahasiswa Program Magister Ekonomi dengan konsentrasi Ekonomi Pembangunan & Kebijakan Publik (Islamic Economic Development) di Institut SEBI
Alamat. Jalan Grand Permata Blok M5 Mustika Jaya Kota Bekasi
*anwi/ wi/ nf/ 240126
Views: 43







