Beranda / KOLOM / Pemilihan Ketua Umum Tanfidziyah dan Rais Aam PNBU Melalui AHWA dari Perspektif Komunikasi Politik

Pemilihan Ketua Umum Tanfidziyah dan Rais Aam PNBU Melalui AHWA dari Perspektif Komunikasi Politik

 

WARTAIDAMAN.com 

 

 

 

 

Oleh Mochamad Ade Maulidin

 

Pendahuluan

Pemilihan pimpinan tertinggi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) merupakan fenomena penting dalam studi komunikasi politik organisasi keagamaan di Indonesia.

Mekanisme ini bukan sekadar persoalan teknis mengenai siapa yang memberikan suara kepada siapa, tetapi menyangkut bagaimana kekuasaan, legitimasi, otoritas keagamaan, representasi, dan komunikasi politik dikonstruksikan dalam tubuh organisasi Islam terbesar di Indonesia.

Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, pada 30 Agustus 2026 mencatat perubahan penting dalam mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.

Sidang Pleno III memutuskan bahwa Ketua Umum PBNU dipilih melalui AHWA. Dari 552 suara yang memiliki hak pilih, 401 suara mendukung mekanisme AHWA, 150 suara mendukung pemilihan langsung atau one man one vote, dan satu suara dinyatakan tidak sah.

Keputusan tersebut menarik apabila dianalisis melalui teori komunikasi politik karena pemilihan pimpinan organisasi pada dasarnya merupakan proses komunikasi kekuasaan.
Di dalamnya terdapat aktor, pesan, simbol, saluran komunikasi, proses persuasi, pembentukan opini, serta perebutan legitimasi.

AHWA dapat dipahami bukan hanya sebagai mekanisme pemilihan, tetapi sebagai model komunikasi politik yang menempatkan otoritas ulama, musyawarah, dan legitimasi moral sebagai sumber utama kekuasaan organisasi.
AHWA sebagai Komunikasi Politik
Komunikasi politik secara sederhana dapat dipahami sebagai proses penyampaian pesan yang berkaitan dengan kekuasaan, kepemimpinan, pengambilan keputusan, serta distribusi otoritas.

Dalam konteks NU, komunikasi politik tidak selalu berlangsung melalui kampanye terbuka sebagaimana pemilihan umum.

Komunikasi politik dapat berlangsung melalui forum musyawarah, pertemuan kiai, rekomendasi organisasi, komunikasi antarpengurus, jaringan pesantren, maupun simbol-simbol keulamaan.

Karena itu, ketika AHWA digunakan untuk memilih Rais Aam dan Ketua Umum Tanfidziyah, sesungguhnya terjadi perubahan dari komunikasi politik berbasis kompetisi elektoral menuju komunikasi politik berbasis deliberasi dan otoritas representatif.

Pada sistem one man one vote, kekuatan politik terutama ditentukan oleh kemampuan kandidat memperoleh dukungan suara.

Sementara dalam AHWA, kekuatan politik lebih banyak dikonstruksikan melalui:
1. reputasi keulamaan;
2. integritas moral;
3. kapasitas kepemimpinan;
4. penerimaan jaringan ulama;
5. kemampuan menjaga persatuan organisasi;
6. pengalaman organisasi;
7. dan persepsi mengenai kemampuan kandidat membawa kemaslahatan NU.
Dengan demikian, AHWA mengubah pertanyaan politik dari:
“Siapa yang mempunyai suara terbanyak?”
menjadi:
“Siapa yang dianggap paling layak memimpin?”
Perubahan pertanyaan tersebut sangat penting secara komunikasi politik karena mengubah dasar legitimasi kepemimpinan.
AHWA dan Teori Legitimasi Politik
Konsep legitimasi merupakan salah satu unsur utama dalam komunikasi politik.

Seorang pemimpin tidak cukup hanya memperoleh kekuasaan secara prosedural; ia juga membutuhkan penerimaan sosial dan simbolik dari kelompok yang dipimpinnya.

Dalam perspektif Max Weber, legitimasi dapat bersumber antara lain dari kewenangan tradisional, karismatik, maupun legal-rasional.

Mekanisme AHWA dalam konteks NU memperlihatkan perpaduan ketiganya.

Pertama, terdapat legitimasi tradisional, karena NU memiliki tradisi kepemimpinan ulama dan kiai yang telah mengakar dalam sejarah organisasi.
Kedua, terdapat legitimasi karismatik, karena otoritas seorang kiai tidak semata-mata ditentukan oleh jabatan formal, tetapi juga oleh ilmu, keteladanan, integritas, jaringan pesantren, dan kepercayaan jamaah.

Ketiga, terdapat legitimasi prosedural, karena AHWA tetap merupakan mekanisme yang ditentukan melalui forum resmi organisasi.

Dengan demikian, AHWA dapat dilihat sebagai usaha menggabungkan legitimasi prosedural dengan legitimasi moral dan keulamaan.

Hal ini berbeda dengan model pemilihan langsung yang lebih menonjolkan legitimasi elektoral.
AHWA sebagai Bentuk Demokrasi Deliberatif
Jika demokrasi elektoral menempatkan suara sebagai instrumen utama, demokrasi deliberatif menekankan proses dialog, pertimbangan, argumentasi, dan pencarian keputusan yang dianggap paling baik.

AHWA memiliki karakter yang dekat dengan konsep tersebut.

Sembilan ulama yang menjadi AHWA tidak sekadar berfungsi sebagai “pemilik suara”, tetapi sebagai representasi moral dan intelektual yang diharapkan mampu mempertimbangkan berbagai kepentingan organisasi.

Dalam perspektif komunikasi politik, proses tersebut dapat disebut sebagai deliberative communication.

Artinya, keputusan tidak semata-mata ditentukan oleh jumlah dukungan, tetapi oleh proses pertimbangan terhadap kepentingan organisasi secara keseluruhan.

Inilah salah satu alasan mengapa AHWA sering diposisikan sebagai mekanisme cooling system.

Kajian mengenai mekanisme pemilihan NU juga menunjukkan bahwa AHWA dipandang sebagai cara untuk meredam kompetisi terbuka dan menjaga marwah keulamaan.
Dari Politik Elektoral Menuju Politik Konsensus
Pemilihan langsung memiliki karakter kompetitif.
Kandidat harus membangun jaringan dukungan, melakukan komunikasi politik, melakukan persuasi kepada pemilik suara, dan mengonstruksikan citra sebagai kandidat terbaik.

Dalam perspektif komunikasi politik, proses tersebut menyerupai logika kampanye elektoral.

AHWA menawarkan logika yang berbeda.

Kandidat tidak harus memenangkan sebanyak mungkin suara secara terbuka, tetapi harus memperoleh penerimaan dari aktor-aktor yang memiliki otoritas untuk melakukan seleksi.

Dengan demikian, terjadi perubahan dari:
politics of competition
menuju
politics of consensus.

Namun, konsensus tidak berarti tidak ada politik.
Justru politik dapat berpindah dari ruang terbuka ke ruang deliberasi elite.

Ini merupakan titik penting yang harus diperhatikan.

AHWA dapat mengurangi konflik terbuka, tetapi bukan berarti menghilangkan komunikasi politik. Kompetisi dapat berubah bentuk menjadi komunikasi interpersonal, negosiasi, pembentukan persepsi, rekomendasi, dan komunikasi elite.
AHWA dan Teori Two-Step Flow of Communication
Teori two-step flow of communication dari Paul Lazarsfeld dan Elihu Katz dapat digunakan untuk menjelaskan posisi ulama dalam mekanisme AHWA.

Dalam teori tersebut, pesan tidak selalu bergerak langsung dari sumber kepada masyarakat. Pesan sering kali melewati tokoh-tokoh yang memiliki pengaruh atau opinion leaders.

Dalam struktur sosial NU, kiai dan ulama memiliki posisi penting sebagai opinion leaders.
Mereka memiliki kemampuan:
• menafsirkan isu;
• membentuk persepsi;
• memberikan rekomendasi;
• menentukan prioritas;
• dan memengaruhi penerimaan terhadap seorang kandidat.
AHWA dengan demikian memperkuat posisi ulama sebagai opinion leader dalam komunikasi politik organisasi.

Jika dalam politik elektoral modern media massa, media sosial, dan popularitas dapat menjadi instrumen utama pembentukan opini, maka dalam AHWA otoritas keulamaan memperoleh posisi yang lebih dominan.
AHWA dan Komunikasi Simbolik
Pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU juga tidak dapat dilepaskan dari komunikasi simbolik.

Kiai, pesantren, sorban, kitab kuning, majelis musyawarah, serta tradisi pesantren bukan sekadar simbol budaya. Semua itu memiliki makna politik dan komunikasi.

Ketika keputusan kepemimpinan dihasilkan melalui musyawarah para ulama, pesan politik yang dikonstruksikan adalah:
kepemimpinan NU bukan semata-mata kompetisi kekuasaan, tetapi amanah keagamaan dan organisasi.

Simbol tersebut menjadi penting untuk menjaga identitas NU sebagai organisasi yang memiliki akar tradisi pesantren.

Dalam perspektif komunikasi politik, simbol tersebut berfungsi untuk membangun political meaning atau makna politik.

Artinya, mekanisme AHWA mengkomunikasikan kepada warga NU bahwa legitimasi kepemimpinan tidak hanya bersumber dari suara mayoritas, tetapi juga dari otoritas moral dan keilmuan.
AHWA dan Agenda Setting
Perubahan mekanisme pemilihan juga dapat dianalisis menggunakan teori agenda setting.

Sebelum Muktamar, pertanyaan yang muncul bukan hanya siapa calon Ketua Umum, tetapi juga bagaimana Ketua Umum harus dipilih.

Artinya, mekanisme pemilihan itu sendiri menjadi agenda politik.

Perdebatan antara one man one vote dan AHWA menunjukkan bahwa aktor-aktor organisasi tidak hanya berkompetisi mengenai figur, tetapi juga berkompetisi mengenai aturan permainan politik.

Dalam komunikasi politik, pihak yang mampu menentukan agenda sering kali mempunyai pengaruh besar terhadap hasil politik.

Ketika mekanisme AHWA akhirnya memperoleh dukungan 401 dari 552 suara, keputusan tersebut menunjukkan bahwa agenda perubahan mekanisme berhasil memperoleh legitimasi mayoritas dalam forum Muktamar.
AHWA sebagai Strategi Manajemen Konflik
Salah satu persoalan terbesar dalam organisasi besar adalah bagaimana mengelola konflik akibat perebutan kepemimpinan.

Pemilihan langsung berpotensi menghasilkan pemenang dan pihak yang kalah secara eksplisit.
Konsekuensinya dapat berupa:
• polarisasi;
• pembentukan kubu;
• konflik pascamuktamar;
• kompetisi elite;
• dan fragmentasi organisasi.
AHWA dapat dibaca sebagai strategi komunikasi untuk mengurangi risiko tersebut.

Ketika keputusan diserahkan kepada ulama yang dianggap memiliki otoritas moral, konflik personal dapat direduksi menjadi proses musyawarah.

Dalam perspektif komunikasi konflik, mekanisme tersebut berfungsi sebagai conflict management mechanism.

Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada tingkat kepercayaan warga NU terhadap AHWA.

Jika AHWA dipandang independen, objektif, dan merepresentasikan kepentingan organisasi, keputusan akan lebih mudah diterima.

Sebaliknya, jika muncul persepsi bahwa AHWA dikendalikan oleh kelompok tertentu, maka legitimasi keputusan dapat dipersoalkan.
Problem Komunikasi Politik: Representasi versus Sentralisasi
Di sinilah terdapat persoalan akademik yang menarik.

AHWA memiliki kelebihan dalam menjaga marwah keulamaan, tetapi juga memiliki potensi problem komunikasi politik.

Pertanyaannya:
Apakah sembilan ulama cukup merepresentasikan kompleksitas aspirasi NU yang sangat besar?
NU bukan hanya terdiri dari kiai dan pesantren.

NU juga memiliki struktur organisasi dari pusat sampai daerah, akademisi, profesional, perempuan, pemuda, santri, aktivis, dan berbagai kelompok sosial lainnya.

Karena itu, AHWA menghadapi dilema:
efektivitas keputusan versus representasi politik.

Semakin kecil jumlah aktor pengambil keputusan, semakin efisien proses deliberasi.
Tetapi semakin kecil pula ruang partisipasi langsung anggota organisasi.

Sebaliknya, semakin banyak aktor yang dilibatkan, semakin tinggi partisipasi, tetapi semakin besar pula potensi konflik dan fragmentasi.

Inilah dilema klasik dalam komunikasi politik organisasi.
Legitimitas Input dan Legitimitas Output
Dari perspektif demokrasi, legitimasi dapat dibedakan menjadi legitimasi proses dan legitimasi hasil.

AHWA memperoleh legitimasi input apabila proses pembentukan AHWA dilakukan secara demokratis dan transparan.

Sementara legitimasi output muncul apabila keputusan AHWA menghasilkan kepemimpinan yang mampu menjaga persatuan, menjalankan organisasi, dan memberikan manfaat bagi warga NU.

Dengan demikian, legitimasi AHWA tidak boleh berhenti pada pertanyaan:
“Apakah prosedurnya sah?”
Tetapi juga harus dilanjutkan dengan pertanyaan:
“Apakah hasil kepemimpinannya mampu menjawab kebutuhan warga NU?”
Ini penting karena legitimasi politik pada akhirnya akan diuji oleh kinerja.
Ketua Umum Tanfidziyah dan Rais Aam: Dua Sumber Otoritas
Struktur kepemimpinan NU memiliki karakter unik karena terdapat dua pusat otoritas: Syuriyah dan Tanfidziyah.

Rais Aam memiliki posisi sentral dalam otoritas keagamaan dan kebijakan keulamaan, sedangkan Ketua Umum Tanfidziyah memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan roda organisasi.

Karena itu, hubungan antara Rais Aam dan Ketua Umum harus dibangun melalui komunikasi politik yang harmonis.

Pemilihan melalui AHWA dapat dipahami sebagai upaya memastikan bahwa kedua pusat kepemimpinan tersebut memiliki basis legitimasi yang dapat dikomunikasikan sebagai satu kesatuan.

Dengan kata lain:
Rais Aam memberikan legitimasi moral-keagamaan, sementara Ketua Umum menjalankan legitimasi organisatoris dan manajerial.

Keduanya harus saling memperkuat, bukan saling menegasikan.

Peraturan NU yang dihimpun dalam hasil Konbes 2022 sebelumnya mengatur bahwa Rais Aam dipilih melalui musyawarah AHWA, sementara Ketua Umum dipilih langsung oleh muktamirin melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara, dengan persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.

Perubahan pada Muktamar ke-35 karena itu menunjukkan adanya pergeseran penting dalam desain komunikasi dan distribusi kekuasaan organisasi.
AHWA dan Pergeseran Paradigma Kepemimpinan NU
Secara teoritis, keputusan Muktamar ke-35 dapat dibaca sebagai pergeseran paradigma.
Paradigma pertama adalah:
kepemimpinan sebagai kompetisi elektoral.
Paradigma kedua adalah:
kepemimpinan sebagai proses seleksi dan deliberasi.

Lima dari enam nama calon Ketua Umum yang beredar sebelumnya dilaporkan sepakat mendorong mekanisme AHWA, dengan argumentasi bahwa kepemimpinan Tanfidziyah idealnya merupakan kombinasi antara election dan selection.

Gagasan tersebut menunjukkan bahwa pemilihan pemimpin tidak hanya dipandang sebagai proses mencari kandidat dengan suara terbanyak, tetapi juga proses menyaring kandidat berdasarkan kapasitas dan kelayakan.

Dalam perspektif komunikasi politik, perubahan tersebut merupakan reframing of political leadership.

Pemimpin tidak lagi dikonstruksikan terutama sebagai figur yang berhasil memenangkan kompetisi, melainkan sebagai figur yang berhasil memperoleh legitimasi dari proses seleksi elite keulamaan.
Tantangan Komunikasi Setelah AHWA
Keputusan memilih AHWA justru menghadirkan pekerjaan komunikasi politik yang lebih besar.
Pertama, PBNU harus memastikan proses AHWA dapat dipahami secara transparan.

Kedua, kandidat yang tidak terpilih harus mampu menerima keputusan sebagai keputusan organisasi.

Ketiga, AHWA harus menjaga independensi dan kredibilitasnya.

Keempat, PBNU harus mengomunikasikan bahwa AHWA bukan mekanisme untuk mematikan demokrasi, tetapi model demokrasi organisasi yang berakar pada tradisi musyawarah.

Kelima, komunikasi kepada generasi muda NU harus diperkuat.

Generasi muda hidup dalam ekosistem digital yang terbiasa dengan transparansi, keterbukaan, partisipasi, dan komunikasi dua arah.

Jika mekanisme AHWA hanya dijelaskan melalui bahasa struktural dan tradisional, ada risiko muncul jarak komunikasi antara elite organisasi dengan generasi muda.

Karena itu, diperlukan digital political communication yang menjelaskan secara rasional mengapa AHWA dipilih, bagaimana prosesnya, apa kriterianya, serta bagaimana pertanggungjawaban keputusan tersebut kepada warga NU.
Kesimpulan
Pemilihan Ketua Umum Tanfidziyah dan Rais Aam PBNU melalui AHWA tidak dapat dipahami hanya sebagai persoalan teknis organisasi.

Ia merupakan fenomena komunikasi politik yang memperlihatkan bagaimana NU mengonstruksikan kekuasaan, legitimasi, representasi, dan kepemimpinan.

AHWA menunjukkan model komunikasi politik yang mengutamakan musyawarah, otoritas ulama, legitimasi moral, dan konsensus dibandingkan kompetisi elektoral secara langsung.

Dari perspektif teori komunikasi politik, terdapat setidaknya lima makna penting.
Pertama, AHWA merupakan mekanisme produksi legitimasi politik.
Kedua, AHWA memperkuat posisi ulama sebagai opinion leader.
Ketiga, AHWA berfungsi sebagai mekanisme manajemen konflik organisasi.
Keempat, AHWA merupakan bentuk demokrasi deliberatif yang berbeda dari demokrasi elektoral.
Kelima, AHWA merupakan bentuk reframing kepemimpinan, dari kepemimpinan yang ditentukan terutama oleh kemenangan suara menuju kepemimpinan yang dihasilkan melalui kombinasi seleksi, representasi, dan musyawarah.

Namun, AHWA juga menghadirkan tantangan. Mekanisme ini harus mampu menjawab persoalan representasi, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi.

Dengan demikian, keberhasilan AHWA tidak hanya ditentukan oleh siapa yang dipilih, tetapi oleh bagaimana keputusan tersebut dikomunikasikan dan diterima oleh seluruh struktur NU.

Pada akhirnya, persoalan terpenting bukanlah apakah AHWA lebih demokratis daripada one man one vote, melainkan:
model komunikasi politik seperti apa yang paling mampu menghasilkan kepemimpinan NU yang legitimate, efektif, inklusif, dan mampu menjaga persatuan organisasi?

Dalam konteks tersebut, AHWA dapat menjadi kekuatan besar bagi NU apabila otoritas keulamaan berjalan bersama transparansi, musyawarah berjalan bersama akuntabilitas, dan tradisi berjalan berdampingan dengan tuntutan komunikasi politik modern.

 

Penulis adalah Lulusan Magister Komunikasi Korporat Universitas Paramadina Jakarta

 

Daftar Pustaka
Lazarsfeld, P. F., Berelson, B., & Gaudet, H. (1948). The People’s Choice: How the Voter Makes Up His Mind in a Presidential Campaign. New York: Columbia University Press.
McCombs, M. E., & Shaw, D. L. (1972). The agenda-setting function of mass media. Public Opinion Quarterly, 36(2), 176–187.
Weber, M. (1978). Economy and Society. Berkeley: University of California Press.
Littlejohn, S. W., Foss, K. A., & Oetzel, J. G. (2017). Theories of Human Communication. Long Grove: Waveland Press.
NU Online. (2021). “Konbes NU 2021 Bahas Mekanisme Pemilihan Tanfidziyah melalui Ahwa.”
NU Online. (2026). “Sidang Pleno Muktamar NU Sepakati Ketum PBNU Dipilih Lewat AHWA.”
NU Online. (2026). “KH Zulfa Mustofa Ungkap Alasan Lima Caketum PBNU Sepakat Pilih Ketum Lewat Ahwa.”
Muktamar NU. (2026). “Menimbang Plus Minus Pemilihan Ketum PBNU dengan Vote Langsung, AHWA dan Rais Aam.”

 

 

 

 

 

*muadma/ pjmi/ wi/ nf/ 300826

Views: 4

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  WARTAIDAMAN.com        السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ اَللَّٰہُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَیٰ سَیِّدِنَا مُحَمَّدِِ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍﷺ Hadiah Terindah di Sepertiga Malam dan F...

INDONESIA CARE - NTT
DONASI TERBAIK MU MELALUI "I CARE"
BSI
7000555292
Yayasan Indonesia Cepat Aktif Responsif Empati

BERLANGGANAN GRATIS

Silahkan Ketik Email Anda, di bawah ini:
Mushaf Hapalan Al Qur'an Hifz
Mushaf Hapalan Al Qur'an Hifz

Social Icons