Beranda / Kolom / Penundaan Transaksi Rekening Supriyono alias Botok dalam Perspektif Komunikasi Politik: Antara Perlindungan Dana, Pengendalian Narasi, dan Kebebasan Menyampaikan Aspirasi

Penundaan Transaksi Rekening Supriyono alias Botok dalam Perspektif Komunikasi Politik: Antara Perlindungan Dana, Pengendalian Narasi, dan Kebebasan Menyampaikan Aspirasi

 

WARTAIDAMAN.com 

 

 

 

Oleh Mochamad Ade Maulidin

 

Penundaan transaksi rekening Bank Mandiri milik Supriyono alias Botok, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), menjelang rencana aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026, menimbulkan perdebatan publik mengenai hubungan antara keamanan, penegakan hukum, kebebasan menyampaikan pendapat, dan komunikasi politik.

Polda Metro Jaya menyatakan bahwa tindakan tersebut bukan pemblokiran rekening, melainkan penundaan transaksi dalam rangka penyelidikan. Polisi menyebut perlunya menelusuri tujuan penghimpunan dana serta kemungkinan adanya aliran dana yang tidak bertanggung jawab.

Rekening tersebut dilaporkan menampung sekitar Rp80,9 juta yang disebut berasal dari dana pribadi dan donasi masyarakat.

Dalam perspektif komunikasi politik, persoalan ini tidak semata-mata dapat dipahami sebagai persoalan perbankan atau penegakan hukum.

Tindakan terhadap rekening seorang koordinator aksi memiliki dimensi simbolik karena berlangsung berdekatan dengan momentum mobilisasi massa.

Cara aparat, bank, aktivis, media, dan masyarakat menjelaskan peristiwa tersebut membentuk konstruksi makna yang berbeda-beda.

Aparat membingkainya sebagai tindakan kehati-hatian dan penyelidikan; sementara sebagian masyarakat sipil dapat memaknainya sebagai pembatasan terhadap kemampuan mobilisasi gerakan.

Perbedaan framing tersebut berpotensi memengaruhi legitimasi institusi negara sekaligus persepsi publik terhadap kebebasan demokratis.

Pendahuluan
Demokrasi tidak hanya berlangsung melalui pemilu.

Demokrasi juga hidup melalui ruang publik tempat masyarakat menyampaikan kritik, melakukan konsolidasi, membangun solidaritas, dan menekan pemerintah agar merespons kepentingan publik.

Karena itu, ketika rekening bank milik seorang koordinator aksi mengalami penghentian sementara transaksi menjelang demonstrasi, persoalannya dengan cepat berubah dari persoalan administratif menjadi persoalan komunikasi politik.

Kasus Supriyono alias Botok menjadi menarik karena rekening tersebut dikaitkan dengan penghimpunan dana untuk kebutuhan aksi masyarakat Pati di Jakarta.

Sejumlah pemberitaan menyebut rekening tersebut berisi sekitar Rp80,9 juta yang berasal dari dana pribadi dan donasi masyarakat.

Bank Mandiri sebelumnya menjelaskan bahwa pembatasan dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum.

Setelah polemik berkembang, Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi bahwa yang diminta penyidik adalah penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening.

Polda Metro Jaya menyatakan penundaan transaksi dilakukan untuk kepentingan penyelidikan.

Polisi ingin mengetahui tujuan penghimpunan dana, mekanisme penggunaannya, serta kemungkinan adanya aliran dana yang bermasalah.

Polisi juga menyatakan berkoordinasi dengan OJK dan Kementerian Sosial. Apabila tidak ditemukan tindak pidana, rekening disebut dapat digunakan kembali dan saldo tetap utuh.

Di sinilah komunikasi politik menjadi penting.
Sebuah kebijakan atau tindakan negara tidak hanya menghasilkan konsekuensi material, tetapi juga menghasilkan pesan politik.

Pertanyaan yang kemudian muncul bukan hanya:
Mengapa transaksi rekening tersebut ditunda?
Tetapi juga:
Bagaimana tindakan tersebut dikomunikasikan kepada publik?
Narasi siapa yang paling dominan?
Apakah masyarakat melihatnya sebagai perlindungan sistem keuangan atau pembatasan terhadap gerakan politik?
Bagaimana tindakan tersebut memengaruhi legitimasi aparat negara?

1. Peristiwa Rekening dan Perebutan Makna Politik
Dalam komunikasi politik, sebuah peristiwa tidak pernah berdiri sendiri.

Peristiwa memperoleh makna melalui proses komunikasi. Penundaan transaksi rekening Supriyono dapat memiliki sedikitnya dua konstruksi makna.

Pertama, konstruksi keamanan dan perlindungan. Dalam konstruksi ini, aparat bertindak untuk memastikan bahwa rekening yang digunakan untuk menghimpun dana tidak menjadi sarana masuknya dana ilegal atau dana dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

Narasi ini menempatkan polisi sebagai pelindung kepentingan publik.
Logikanya:
dana dihimpun → terdapat kebutuhan verifikasi → transaksi ditunda → aliran dana diperiksa → jika tidak bermasalah, rekening dibuka kembali.

Dalam framing ini, negara bukan sedang membatasi demonstrasi, melainkan melakukan tindakan preventif terhadap potensi penyalahgunaan sistem keuangan.

Kedua, konstruksi pembatasan mobilisasi politik.
Dari perspektif kelompok yang mendukung aksi, penundaan transaksi dapat dipersepsikan berbeda.

Rekening tersebut bukan sekadar rekening pribadi, tetapi telah menjadi instrumen pembiayaan mobilisasi massa.

Ketika transaksi dihentikan menjelang aksi, muncul persepsi bahwa kemampuan organisasi untuk menyediakan transportasi, konsumsi, akomodasi, dan logistik menjadi terganggu.

Dengan demikian, tindakan yang secara administratif disebut sebagai “penundaan transaksi” dapat memiliki konsekuensi politik karena menyentuh infrastruktur material gerakan sosial.

Di sinilah terdapat persoalan komunikasi politik yang sangat penting:
Satu tindakan dapat memiliki makna hukum yang berbeda dengan makna politiknya.

2. Teori Framing: Siapa yang Mendefinisikan Peristiwa?
Teori framing Robert M. Entman menjelaskan bahwa aktor komunikasi memilih aspek tertentu dari realitas untuk ditonjolkan sehingga menghasilkan definisi masalah, interpretasi sebab, penilaian moral, dan rekomendasi penyelesaian tertentu.
Dalam kasus Supriyono, terdapat setidaknya dua framing utama.

Framing aparat
Aparat cenderung menempatkan persoalan dalam bingkai:
“penundaan transaksi untuk kepentingan penyelidikan.”
Framing ini menekankan:
dasar hukum;
proses penyelidikan;
perlindungan sistem keuangan;
penelusuran sumber dana;
kemungkinan adanya transaksi mencurigakan;
jaminan bahwa dana tetap utuh apabila tidak ditemukan pelanggaran.

Polda Metro Jaya menyatakan penundaan transaksi mengacu pada Pasal 26 UU No. 8 Tahun 2010 dan berlangsung paling lama lima hari kerja.

Framing kelompok aksi
Sementara itu, dari perspektif aktivis, peristiwa dapat dibingkai sebagai:
“pembatasan terhadap sumber daya gerakan menjelang aksi.”

Ketika sebuah rekening yang menampung dana operasional aksi tidak dapat digunakan, perhatian publik tidak lagi hanya tertuju pada persoalan transaksi perbankan, tetapi juga pada kemampuan kelompok masyarakat mengorganisasi demonstrasi.

Akibatnya terjadi kontestasi framing.
Aparat mengatakan:
“Kami sedang melakukan penyelidikan.”
Kelompok aksi dapat mengatakan:
“Kami sedang mengalami pembatasan.”

Publik kemudian harus menentukan narasi mana yang dianggap lebih kredibel.
Inilah inti komunikasi politik: kekuasaan tidak hanya berada pada kemampuan melakukan tindakan, tetapi juga pada kemampuan menjelaskan tindakan tersebut.

3. Teori Agenda Setting: Mengapa Rekening Menjadi Isu Nasional?
McCombs dan Shaw melalui teori agenda setting menjelaskan bahwa media tidak selalu menentukan apa yang harus dipikirkan masyarakat, tetapi memiliki kemampuan besar dalam menentukan isu apa yang menjadi perhatian publik.

Kasus rekening Supriyono menunjukkan proses tersebut.

Sebelum polemik berkembang, perhatian publik terutama diarahkan kepada:
tuntutan demonstrasi;
rencana aksi masyarakat Pati;
isu korupsi;
RUU Perampasan Aset;
tuntutan terhadap DPR.

Namun setelah muncul berita mengenai rekening yang tidak dapat digunakan, agenda publik bergeser.

Pertanyaan publik berubah menjadi:
“Mengapa rekening koordinator aksi ditunda?”
Perubahan agenda tersebut sangat signifikan.
Artinya, tindakan administratif terhadap rekening justru dapat menghasilkan amplifikasi politik terhadap isu yang sebelumnya hendak dikendalikan.

Paradoksnya:
semakin negara berusaha menjelaskan tindakan administratif sebagai persoalan teknis, semakin besar kemungkinan publik membacanya sebagai persoalan politik ketika tindakan itu berhubungan dengan aktor gerakan sosial.

4. Political Signaling: Negara Sedang Mengirim Pesan Apa?
Komunikasi politik juga dapat dianalisis melalui konsep political signaling.

Setiap tindakan pemerintah atau aparat mengirimkan sinyal kepada masyarakat.

Penundaan transaksi dapat menghasilkan dua sinyal yang berbeda.
Sinyal pertama: “Negara serius melindungi sistem keuangan.”

Jika masyarakat menerima pesan ini, maka tindakan aparat memperoleh legitimasi.

Publik melihat polisi sebagai institusi yang:
mencegah penyalahgunaan dana;
menjaga keamanan;
memastikan transparansi;
mencegah masuknya dana ilegal.
Sinyal kedua: “Negara dapat membatasi sumber daya gerakan.”

Jika masyarakat melihat konteks waktunya—yakni menjelang demonstrasi—maka tindakan tersebut dapat menghasilkan persepsi berbeda.
Sinyalnya menjadi:
“Ketika sebuah kelompok hendak melakukan mobilisasi politik, sumber daya finansialnya dapat menjadi objek intervensi negara.”

Jika persepsi kedua berkembang, persoalannya menjadi lebih serius.
Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya rekening seseorang, tetapi trust terhadap institusi negara.

5. Legitimasi Politik: Legalitas Belum Tentu Sama dengan Legitimasi
Dalam teori komunikasi politik, legitimasi merupakan persoalan fundamental.

Sebuah tindakan negara dapat memiliki dasar hukum, tetapi tetap membutuhkan komunikasi yang transparan agar memperoleh legitimasi sosial.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa penundaan transaksi dilakukan untuk penyelidikan dan bukan pemblokiran.

Polisi juga mengatakan jika tidak ditemukan tindak pidana, rekening akan dapat digunakan kembali.

Namun, dari perspektif komunikasi politik, publik membutuhkan lebih dari sekadar pernyataan:
“Ini sesuai prosedur.”
Publik membutuhkan jawaban atas beberapa pertanyaan:
Apa indikator yang menyebabkan rekening tersebut perlu ditunda?
Apa dasar faktual dugaan adanya transaksi bermasalah?
Mengapa tindakan dilakukan pada momentum menjelang demonstrasi?
Bagaimana mekanisme perlindungan terhadap dana pribadi?
Bagaimana mekanisme perlindungan terhadap dana donasi masyarakat?
Kapan transaksi akan kembali normal?
Bagaimana masyarakat dapat mengawasi proses tersebut?

Semakin jelas jawaban terhadap pertanyaan tersebut, semakin besar kemungkinan publik menerima tindakan aparat sebagai tindakan hukum yang legitimate.
Sebaliknya, kekurangan informasi menciptakan ruang bagi spekulasi.

6. Spiral of Silence dan Efek Ketakutan Politik
Teori Spiral of Silence dari Elisabeth Noelle-Neumann juga relevan.
Jika masyarakat melihat bahwa seorang tokoh yang memimpin aksi mengalami pembatasan terhadap sumber daya finansialnya, sebagian masyarakat mungkin menjadi lebih berhati-hati untuk menyatakan dukungan.

Bukan karena mereka mengubah pendapat, tetapi karena mereka takut mengalami konsekuensi yang sama.
Inilah yang disebut sebagai perceived climate of opinion.

Misalnya muncul persepsi:
“Kalau saya ikut menyumbang, jangan-jangan rekening saya juga diperiksa.”
atau:
“Kalau saya ikut gerakan tersebut, jangan-jangan saya akan mendapat masalah.”
Persepsi seperti ini dapat menghasilkan efek chilling effect.

Akibatnya, demokrasi dapat mengalami masalah bukan karena seseorang secara eksplisit dilarang berbicara, tetapi karena masyarakat mulai takut menggunakan haknya.

Namun, penting ditegaskan bahwa teori ini merupakan kerangka analisis, bukan bukti bahwa masyarakat memang telah mengalami ketakutan semacam itu dalam kasus Supriyono.

7. Komunikasi Politik dan Hak Menyampaikan Pendapat
Persoalan ini harus ditempatkan dalam kerangka konstitusional.
UUD NRI 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat melalui Pasal 28E ayat (3).

Pasal 28F juga menjamin hak untuk berkomunikasi dan memperoleh serta menyampaikan informasi.

Pada saat yang sama, Pasal 28J menyatakan bahwa pelaksanaan hak dan kebebasan dapat dibatasi berdasarkan undang-undang untuk tujuan tertentu, termasuk penghormatan terhadap hak orang lain, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis.

Dengan demikian, demokrasi tidak berarti bahwa seluruh aktivitas masyarakat bebas dari pengawasan hukum.

Sebaliknya, negara juga tidak boleh menggunakan alasan keamanan secara tanpa batas.
Keseimbangan tersebut menjadi sangat penting.
UU No. 9 Tahun 1998 juga menempatkan penyampaian pendapat di muka umum sebagai hak warga negara, sekaligus mengatur bahwa pelaksanaannya harus dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai hukum.

Karena itu, pertanyaan akademiknya bukan:
“Apakah polisi boleh melakukan penyelidikan?”
Tetapi:
“Bagaimana kewenangan penyelidikan dilaksanakan dan dikomunikasikan sehingga tidak menimbulkan persepsi sebagai pembatasan politik terhadap kebebasan menyampaikan pendapat?”

8. Bank sebagai Aktor Komunikasi Politik Tidak Langsung
Bank Mandiri dalam kasus ini berada pada posisi yang unik.
Bank bukan aktor politik utama, tetapi keputusan administratif bank dapat menghasilkan konsekuensi politik.

Ketika bank menyatakan bahwa tindakan terhadap rekening dilakukan berdasarkan permintaan aparat penegak hukum, bank sebenarnya sedang berkomunikasi kepada publik bahwa dirinya menjalankan fungsi kepatuhan dan tata kelola.

Pemberitaan juga mencatat bahwa Bank Mandiri menekankan prinsip tata kelola perusahaan, kepatuhan, dan kehati-hatian.
Namun, secara persepsi publik, bank dapat menjadi pihak yang ikut terseret ke dalam konflik politik.

Inilah yang disebut sebagai spillover effect.
Konflik antara aparat dan kelompok masyarakat dapat berpindah ke persepsi publik terhadap institusi perbankan.

Masyarakat akhirnya tidak hanya bertanya:
“Apa yang dilakukan polisi?”
tetapi juga:
“Apakah bank aman bagi nasabah yang memiliki aktivitas sosial dan politik?”
Karena itu, komunikasi krisis Bank Mandiri harus sangat hati-hati, transparan, dan berbasis prosedur.

9. Dari “Rekening” Menjadi Simbol Perlawanan
Dalam gerakan sosial, simbol sangat penting.
Sebuah rekening pada awalnya hanyalah instrumen finansial.

Tetapi ketika rekening tersebut dikaitkan dengan penggalangan dana masyarakat untuk aksi, rekening dapat berubah menjadi simbol solidaritas kolektif.

Ketika akses terhadap rekening dihentikan sementara, tindakan tersebut dapat dibaca sebagai tindakan terhadap simbol tersebut.

Di sinilah muncul efek yang menarik:
tindakan administratif dapat menghasilkan mobilisasi simbolik.

Jika sebelumnya masyarakat berbicara tentang:
“aksi warga Pati”,
setelah polemik rekening muncul, narasinya dapat berkembang menjadi:
“hak warga untuk menggalang dukungan.”
Dengan kata lain, isu finansial dapat berubah menjadi isu kebebasan sipil.

10. Public Sphere: Ketika Ruang Publik Berpindah ke Media Sosial
Persoalan ini juga harus dilihat dalam konteks public sphere Jürgen Habermas.

Media sosial memungkinkan Supriyono, kelompok aksi, polisi, media, dan masyarakat menyampaikan versi mereka secara langsung.
Akibatnya, monopoli informasi tidak lagi berada di tangan media arus utama atau institusi negara.

Satu video yang menunjukkan rekening tidak dapat digunakan dapat memunculkan ribuan komentar.

Satu konferensi pers polisi dapat menghasilkan ribuan unggahan ulang.
Satu klarifikasi bank dapat menjadi bahan perdebatan baru.

Ruang publik akhirnya berubah menjadi arena:
narasi negara versus narasi masyarakat.
Dalam ruang seperti ini, fakta dan persepsi dapat bergerak secara bersamaan.
Karena itu, komunikasi institusi harus dilakukan secara:
cepat;
terbuka;
konsisten;
berbasis data;
mudah dipahami;
tidak defensif;
dan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang terdampak.

11. Masalah Utama: “Perlindungan” atau “Pembatasan”?
Dari perspektif komunikasi politik, istilah yang digunakan sangat menentukan persepsi publik.
“Pemblokiran” mempunyai konotasi represif.
Sementara:
“penundaan transaksi untuk penyelidikan”
mempunyai konotasi administratif dan preventif.

Polda Metro Jaya secara eksplisit melakukan koreksi terminologi tersebut.
Dalam perspektif framing, perubahan istilah tersebut bukan sekadar perubahan kata.
Ia merupakan perubahan frame.

“Pemblokiran” menempatkan negara sebagai aktor yang menghentikan akses.
“Penundaan transaksi” menempatkan negara sebagai aktor yang melakukan pemeriksaan sementara.

Perbedaan terminologi tersebut dapat memengaruhi persepsi publik terhadap legitimasi tindakan aparat.

12. Kritik Komunikasi Politik: Jangan Sampai “Security Frame” Mengalahkan “Democratic Frame”

Negara memang mempunyai kewajiban menjaga keamanan.
Tetapi dalam demokrasi, keamanan harus dikomunikasikan bersama dengan perlindungan hak.

Jika komunikasi pemerintah hanya berbunyi:
“Kami melakukan ini demi keamanan,”
maka publik dapat bertanya:
“Keamanan siapa?”
Sebaliknya, apabila pemerintah menjelaskan:
“Kami menjaga keamanan sekaligus memastikan hak warga tetap terlindungi,”
maka pesan politik yang dibangun menjadi jauh lebih demokratis.

Karena itu, komunikasi politik yang ideal harus menggabungkan dua frame:
Security frame
Negara mencegah penyalahgunaan dana dan menjaga keamanan publik.
Democratic rights frame
Negara tetap menghormati kebebasan berserikat, berkumpul, menyampaikan pendapat, serta hak kepemilikan masyarakat.
Keduanya seharusnya tidak dipertentangkan.

13. Model Komunikasi Politik yang Ideal
Kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi aparat dan pemerintah dalam membangun komunikasi politik.
Model yang lebih demokratis adalah:
Penyelidikan → Transparansi → Klarifikasi → Dialog → Akuntabilitas → Pemulihan hak
Bukan:
Tindakan → Publik bertanya → Muncul spekulasi → Klarifikasi terlambat → Konflik narasi

Jika tindakan hukum memang diperlukan, aparat sebaiknya sejak awal menjelaskan:
dasar hukumnya;
tujuan tindakan;
jangka waktunya;
objek yang diperiksa;
hak pemilik rekening;
mekanisme keberatan;
mekanisme pengembalian akses.
Dengan demikian, masyarakat tidak dipaksa mengisi kekosongan informasi dengan spekulasi.

14. Kesimpulan
Kasus penundaan transaksi rekening Supriyono alias Botok memperlihatkan bahwa komunikasi politik bekerja jauh melampaui pidato, kampanye, atau debat politik.

Sebuah tindakan administratif terhadap rekening dapat berubah menjadi isu politik ketika tindakan tersebut terjadi terhadap aktor yang sedang mengorganisasi mobilisasi masyarakat.
Secara faktual, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa yang dilakukan adalah penundaan transaksi, bukan pemblokiran, untuk kepentingan penyelidikan dan penelusuran penghimpunan dana.

Polisi menyebut koordinasi dengan OJK dan Kementerian Sosial serta menyatakan rekening dapat digunakan kembali apabila tidak ditemukan tindak pidana.

Namun, secara komunikasi politik, tindakan tersebut menghasilkan persoalan yang lebih kompleks.

Ia menciptakan kontestasi framing antara narasi keamanan dan narasi kebebasan sipil.
Ia mengubah agenda publik dari tuntutan demonstrasi menjadi persoalan rekening.

Ia menghasilkan political signaling mengenai hubungan negara dengan gerakan masyarakat.
Ia berpotensi memengaruhi legitimasi institusi apabila publik merasa penjelasan pemerintah tidak transparan.

Dan dalam kondisi tertentu, ia dapat menciptakan chilling effect apabila masyarakat menganggap dukungan finansial terhadap gerakan sosial berpotensi membawa konsekuensi bagi dirinya.

Karena itu, ukuran keberhasilan negara bukan hanya apakah tindakan tersebut memiliki dasar hukum, tetapi juga apakah tindakan tersebut dapat dijelaskan secara transparan, proporsional, akuntabel, dan tidak menimbulkan persepsi bahwa kewenangan keamanan digunakan untuk menghambat partisipasi politik masyarakat.

Pada akhirnya, negara demokrasi tidak cukup hanya menjaga keamanan.

Negara juga harus menjaga kepercayaan.
Sebab keamanan tanpa kepercayaan melahirkan kecurigaan, sementara kekuasaan tanpa komunikasi yang transparan dapat kehilangan legitimasi.

Dalam konteks kasus Supriyono alias Botok, tantangan terbesar Polda Metro Jaya bukan hanya menjelaskan mengapa transaksi ditunda, tetapi meyakinkan publik bahwa penegakan hukum tidak sedang berubah menjadi pembatasan terhadap ruang demokrasi.

Di sinilah komunikasi politik menjadi jembatan antara kewenangan negara dan kepercayaan rakyat.

 

Penulis adalah Lulusan Magister Komunikasi Korporat Universitas Paramadina, Jakarta

 

Daftar Pustaka
Entman, R. M. (1993). Framing: Toward clarification of a fractured paradigm. Journal of Communication, 43(4), 51–58.
Habermas, J. (1989). The Structural Transformation of the Public Sphere. Cambridge: MIT Press.
Lasswell, H. D. (1948). The structure and function of communication in society. Dalam L. Bryson (Ed.), The Communication of Ideas. New York: Harper.
McCombs, M. E., & Shaw, D. L. (1972). The agenda-setting function of mass media. Public Opinion Quarterly, 36(2), 176–187.
Noelle-Neumann, E. (1974). The spiral of silence: A theory of public opinion. Journal of Communication, 24(2), 43–51.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Hukumonline. (2026). Polda Metro Jaya Sebut Rekening AMPB Ditunda Transaksinya, Apa Bedanya dengan Pemblokiran?
Liputan6. (2026). Polda Metro Jaya Selidiki Rekening Botok Pati Rp80,9 Juta.
Tirto. (2026). Ada Apa di Balik Penundaan Transaksi Rekening Aktivis Pati?

 

 

 

 

*mam/ pjmi/ wi/ nf/ 260826

Views: 3

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INDONESIA CARE - NTT
DONASI TERBAIK MU MELALUI "I CARE"

BSI
7000-555-292
Yayasan Indonesia Cepat Aktif Responsif Empati

Social Icons

Mushaf Hapalan Al Qur'an Hifz
Mushaf Hapalan Al Qur'an Hifz

SYIAR HIJRAH

  WARTAIDAMAN.com        Dr.H.M.Suaidi,M.Ag.   Kajian Kitab Al-Hikam adalah pembahasan kitab tasawuf klasik karya Sekh Ibnu Atha’illah al-Sakandari yang berisi aforisme atau kata-kata mutiara jiwa. Kitab ini menjadi panduan r...

RUPA RUPA