WARTAIDAMAN.com
Oleh: Noorhalis Majid
Ambin Demokrasi |
Kabarnya, ada satu kabupaten di Kalsel dimana sebagian besar partai, hanya mengusung satu pasangan calon. Besar kemungkinan calon yang diusung tersebut akan melawan kotak kosong. Dua partai yang ditinggal, bukannya tidak mau mendukung calon bersangkutan, tapi tidak diinginkan bergabung dalam koalisi partai pendukung.
Menurut saya, dua partai yang tidak diinginkan tersebut, mesti tersinggung dan berani melawan koalisi besar, agar tidak terjadi drama kotak kosong. Peluang bagi kedua partai yang ditinggal berkoalisi, sehingga ada alternatif, dan tidak sekedar melawan kehampaan.
Apa makna kotak kosong dalam Pilkada? Secara tersurat artinya sebagian besar partai hanya berani mengajukan dan mendukung calon yang dianggapnya berpeluang menang. Calon lainnya dianggap tidak mungkin menang, sehingga tidak perlu ada.
Secara tersirat memberikan pelajaran bahwa partai gagal dalam pengkaderan politik. Sehingga tidak mampu menyuguhkan alternatif calon pemimpin potensial untuk dipilih dalam Pilkada. Juga menggambarkan pragmatisme partai politik. Sebab hanya berani berkoalisi dengan calon yang dianggap memiliki sumber daya.
Di kabupaten yang penduduknya begitu banyak, yang sumber daya manusianya cukup bersaing dengan kabupaten lain, mustahil tidak ada satu pun pasangan calon yang lebih berkualitas, lebih mumpuni, bahkan lebih berintegritas, sehingga tidak ada satu pun yang berani mengajukan diri melawan bertarung Pilkada.
Kotak kosong itu bukan saja potret arogansi, tapi juga gambaran ketakutan. Betapa sialnya warga pemilih, bila partai tidak mampu memberikan suguhan alternatif yang mencerdaskan demokrasi. Untuk apa ada keragaman partai-partai yang berbeda visi, misi, program dan sumber daya, bila saat Pilkada semua memilih cara aman masuk dalam satu keranjang oligarki.
Bila akhirnya benar kotak kosong jadi kenyataan, saya akan mendukung kotak kosong tersebut, sebab mendukung kotak kosong berarti melawan arogansi oligarki. (nm)