Sikap Resmi & Tanggapan Hukum Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis

Posted by : wartaidaman 18/06/2025

 

WARTAIDAMAN.com   

 

Sehubungan dengan adanya agenda Konferensi Pers (Konpers), yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Saudara JOKO WIDODO, di Jakarta, pada Ahad tanggal 15 Juni 2025, kami Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis selaku Kuasa Hukum Roy Suryo dkk, menyampaikan sikap dan tanggapan hukum sebagai berikut:

Pertama, status ijazah Saudara JOKO WIDODO saat ini dalam sengketa hukum, baik secara perdata maupun pidana. Secara perdata, sengketa perdata bergulir di Pengadilan Negeri Surakarta dan Pengadilan Negeri Sleman. Sedangkan secara pidana bergulir di Bareskrim Mabes Polri melalui Dumas TPUA dan Laporan Saudara JOKO WIDODO di Polda Metro Jaya terkait dugaan pidana pencemaran dan fitnah terkait Ijazah Saudara JOKO WIDODO.

Dengan demikian, status ijazah Saudara JOKO WIDODO tidak dapat dideskripsikan asli sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menegaskan itu (inkracht van gewijsde). Karenanya, kami menghimbau seluruh pihak untuk bersabar mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, baik proses hukum perdata maupun pidana.

Kedua, proses penyelidikan perkara Dumas berdasarkan laporan TPUA tanggal 6 Desember 2024, yang ditingkatkan menjadi Laporan Informasi Nomor: Ll/39/IV/RES/1.24/2025/DITTIPIDUM tanggal 09 April 2025, atas nama Pengadu Prof Dr Eggi Sudjana, SH, MSi, dan kemudian diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP Lidik/1007/IV/RES/1.24/2025/Dittipidum tanggal 10 April 2025, belum sepenuhnya tuntas karena belum melibatkan pihak Pengadu, ahli dan kontrol masyarakat yang menjamin proses yang dilakukan Bareskrim Polri transparan, kredibel dan akuntabel.

Mengenai hal ini, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga telah berjanji akan melibatkan pengawas eksternal untuk menangani kasus ini. Tujuannya, agar publik bisa memberikan dukungan dan kepercayaan pada institusi Polri dalam menangani perkara tersebut.

Terakhir, dalam penyelidikan perkara dugaan pidana pemalsuan dokumen, pemalsuan akta otentik dan memasukan keterangan palsu kedalam akta otentik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP dan Pasal 266 KUHP atas ijasah Saudara JOKO WIDODO, TPUA telah mengirim surat permintaan Gelar Perkara Khusus kepada Biro Wasidik Bareskrim Polri pada tanggal 26 Mei 2025. Atas Surat Permintaan dimaksud, Biro Wasidik Bareskrim Polri menerbitkan Surat Nomor: B/II62/IV/RES.7.5/2025/BARESKRIM, tanggal 4 Juni 2025 perihal: Surat Pemberitahuan Perkembangan Perkara Dumas (SP2D), dimana dalam poin kedua disebutkan bahwa ‘Biro Wasidik Bareskrim Polri telah menerima Surat Pengaduan Saudara dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku’.

Ketiga, perkara dugaan tindak pidana pencemaran dan fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan Pasal 27A UU ITE yang dilaporkan Saudara JOKO WIDODO di Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/B/2831/IV/2025/SPKT POLDA METRO JAYA, tanggal 30 April 2025, dan kemudian diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP Lidik/2961/IV/RES.114/2025/Dirtipidum POLDA METRO JAYA, tanggal 30 April 2025, tidak dapat ditingkatkan ke tahapan Penyidikan sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap tentang status ijazah Saudara JOKO WIDODO.

Karena pencemaran dan fitnah ijazah palsu Jokowi, hanya bisa ditingkatkan ke tahapan penyidikan setelah dibuktikan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ijazah Jokowi asli. Karena itu, kami menghimbau kepada Penyidik Polda Metro Jaya dan pihak-pihak yang berkepentingan untuk menghormati proses hukum pidana di Bareskrim yang sedang proses untuk dilakukan Gelar Perkara Khusus dan proses perdata di Pengadilan Negeri Surakarta dan Pengadilan Negeri Sleman.

Penyidik Polda Metro Jaya, tidak perlu menuruti keinginan kuasa hukum Jokowi yang meminta laporan kliennya ditingkatkan ke tahapan Penyidikan. Karena tahapan Penyidikan hanya bisa dilakukan manakala sudah ada pembuktian keabsahan ijazah Jokowi di pengadilan, bukan atas atensi dan apalagi tekanan dari Kuasa Hukum Jokowi.

Keempat, perdebatan publik mengenai sengketa hukum ijazah saudara JOKO WIDODO adalah perdebatan yang sah, legal dan konstitusional. Tindakan pihak-pihak yang memframing seolah-olah masyarakat dilarang berdiskusi mengenai kasus ijazah palsu Jokowi, dengan narasi ancaman sebagai Fitnah, provokasi, memecahbelah, kebencian, hoax, dll, adalah tindakan yang tidak etis, tidak beradab dan tidak bermartabat karena hanya mengedarkan ancaman dan ketakutan ditengah masyarakat, dan merupakan tindakan yang tidak sah, ilegal dan inkonstitusional.

Kelima, sejatinya perkara dugaan ijazah palsu Saudara JOKO WIDODO bisa segera tuntas manakala Saudara JOKO WIDODO memiliki sikap Negarawan, sebagai Tokoh Bangsa segera menunjukkan ijazah aslinya kepada publik. Sikap keukeuh Saudara JOKO WIDODO yang tidak kunjung menunjukkan ijazahnya, makin menguatkan keyakinan publik bahwa ijazah saudara JOKO WIDODO memang bermasalah.

Terakhir, Politisi PDIP yang juga mantan Staf KSP Beator Suryadi menyampaikan informasi yang sangat mencengangkan. Dalam rilis yang banyak beredar di media, Beator Suryadi menyebut ijazah saudara JOKO WIDODO merupakan produk ‘Pramuka’ Salemba, dan menyebut Saudara Andi Widjojanto Mantan Gubernur Lemhanas mengetahui adanya masalah pada dokumen ijazah Saudara JOKO WIDODO.

Demikian tanggapan hukum disampaikan, terimakasih.

Tertanda

Petrus Selestinus, S.H.
Koordinator Litigasi

Ahmad Khozinudin, S.H.
Koordinator Non Litigasi

 

 

*mdp/ pjmi/ wi/ nf/ 170625

Views: 9

RELATED POSTS
FOLLOW US

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *