Rustam Diyarhamudi
Mahasiswa Megister IAIA SEBI
Indonesia mengahadapi tantangan yang besar dalam pembangunan pemerataan ekonomi bangsa sehingga terjadi ketimpangan sosial, perbedaan kelompok kaya dan miskin semakin mencolok, yang kaya semakin kaya yang miskin semakin miskin. Artinya Sebagian kecil kelompok menguasai kekayaaan yang besar, sementara kelompok mayoritas hidup dalam keterbatasan, hal ini disebabkan redristribusi kekayaan yang tidak merata,1 Indonesia dengan populasi muslim terbesar di dunia mempunyai potensi untuk memaksimalkan instrument zakat sebagai solusi pemerataan ekonomi.2 Potensi zakat Indonesia Rp 327 Triliun pertahun, realisasi pengumpulan zakat dilapangan terkumpul Rp 10 Triliun pertahun, hal ini menunjukkan pengelolaan zakat dan pendayagunaan masih belum optimal.3 Landasan hukum zakat di Indonesia diatur dalam undang-undang no 23 tahun 2011, regulasi ini mengatur pengelolaan zakat mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pengawasan dalam penghimpunan, pendistribusian, pendayagunaan dana zakat.4 Usaha pemerintah dalam pemerataan ekonomi dengan program pengentasan kemiskinan tidak akan mendapatkan hasil maksimal jika zakat tidak dilibatkan didalamnya. Analisis data BAZNAZ dan BPS periode 2020-2024 distribusi zakat mempunyai pengaruh signifikan dalam pemerataan ekonomi dengan menurunya tingkat kemiskinan dengan koefisien determinasi sebesar 0,672. 5
Kedudukan Zakat sebagai instrumen ekonomi islam mempunyai empat fungsi yang utama, yang pertama berfungsi sebagai kewajiban ibadah, kedua berfungsi redistribusi kekayaan, ketiga berfungsi sebagai pemerataan ekonomi.6 Dan Yang keempat menjadi instrument pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.7 Zakat adalah sumbangan yang memiliki kriteria khusus mengenai jenis, jumlah dan waktu dari kekayaan atau harta yang harus diserahkan. Zakat dibedakan menjadi dua jenis yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan dibayar pada bulan Ramadhan. Zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta benda yang sudah mencapai nisab dan haul. Zakat adalah dana yang terikat terkait
____________________________________________________ 1 S Mubarak, “Zakat Sebagai Distribusi Kekayaan,” Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 2025, Https://Ojs.Daarulhuda.Or.Id/Index.Php/Socius/Article/View/197. 2 Ketimpangan Ekonomi Et Al., “Peran Strategis Zakat Dalam Mengurangi Ketimpangan Ekonomi Dan Kemiskinan” 01, No. 01 (2025): 574–89. 3 Jurnal Rumpun Et Al., “Zakat Sebagai Instrumen Kebijakan Fiskal Islam Pembangunan Ekonomi Memiliki Potensi Besar Dalam Mendorong Pembangunan Ekonomi Di Indonesia . Sebagai” 2, No. 3 (2025): 232–45. 4 Raudatun Nikma And Universitas Nurul Jadid, “Zakat Sebagai Katalisator Kemandirian Ekonomi : Peran Strategis Laziskaf Zakat As An Economic Independence Catalyst : The Strategic Role Of” 4, No. 6 (2025): 789–800. 5 Ekonomi Syariah And D I Barru, “Wawasan Al- Qur ’ An Tentang Zakat Dan Kemiskinan : Studi” 07, No. 01 (2025): 75–81. 6 Analisis Peran And Mengurangi Tingkat, “Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora ( Ajsh )” 5, No. 3 (2025): 5419–27. 7 Nikma And Jadid, “Zakat Sebagai Katalisator Kemandirian Ekonomi : Peran Strategis Laziskaf Zakat As An Economic Independence Catalyst : The Strategic Role Of.”
redistribusi dan diatur secara tegas mengacu pada surah at-taubah ayat 60 yang dikhususkan kepada delapan kelompok (asnaf) diantaranya, 1) fakir, 2) miskin, 3) amil, 4) mualaf, 5) hamba sahaya, 6) orang yang memilki banyak hutang, 7) orang yang berjuang dijalan Allah 8) orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan. Dengan pengkhususan redristribusi zakat kepada delapan kelompok (asnaf) menandakan zakat memiliki posisi strategis yang berfungsi mereduksi disparitas kesejahteraan dan mengurai simpul-simpul kemiskinan secara struktural.8
Meskipun zakat mempunyai peran penting dalam pemerataan ekonomi, tetapi realisasi dan pengelolaanya masih mengalami berbagai macam tantangan.9 Beberapa tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan zakat di Indonesia antara lain, keterbatasan sumber daya manusia dalam Lembaga amil zakat, keterbatasan teknologi yang inovatif, rendahnya literasi zakat di masyarakat, regulasi yang belum optimal, kurangnya sinergi antara Lembaga zakat dan kebijakan pemerintah. sehingga berdampak kepada rendahnya kepercayaan dan partisipasi masyarakatat dalam membayar zakat di Lembaga resmi, redistribusi zakat yang belum merata dan belum optimalnya pengumpulan dana zakat.10
Lembaga zakat di Indonesaia perlu mengadakan evaluasi,startegi dan inovasi yang komprehensif dalam pengelolaan zakat seperti memperkuat regulasi dan pengawasan, meningkatkan literasi tentang zakat kepada masyarakat, menerapkan sistem digitalisasi dalam pengumpulan zakat dan redistribusi. Sedangkan dalam tingkat pemerintahan dibutuhkanya kebijakan regulasi zakat sebagai sistem ekonomi nasional. Dengan pengelolaan zakat yang profesional zakat tidak hanya berfungsi sebagai program pengentasan kemiskinan namun akan menjadi fondasi yang kuat dalam membangung ekonomi yang inklusif dan berkeadilan sosial dan bermanfaat bagi masyarakat serta bangsa.
Redristribusi zakat yang tersetruktur dan berbasis data penting untuk dilakukan agar dapat disalurkan kepada yang benar-benar membutuhkan dan memiliki potensi ekonomi untuk berkembang.11 Sehingga dampak terhadap kesejahteraan mustahik terkait dengan peningkatan pendapatan, pemberdayaan ekonomi, pengurangan kemiskinan, peningkatan akses Pendidikan dan Kesehatan serta perlindungan bagi kelompok rentan akan tercapai dan tepat sasaran. Cara redristribusi zakat dengan memberikan bantuan langsung kepada mustahik yang membutuhkan sehingga bantuan bisa menyentuh kebutuhan dasar mereka seperti makan, Kesehatan dan Pendidikan. cara yang lain yaitu dengan menyalurkan dana zakat produktif untuk menunjang usaha produktif yang mereka jalankan, zakat produktif ini mempunyai dua tujuan utama, yang pertama meningkatkan taraf hidup mustahiq, yang kedua mustahiq akan meningkat menjadi muzakki Ketika usahanya tumbuh dan berkembang.
____________________________________________________ 8 Annisa Ma, “Distribusi Zakat Sebagai Instrumen Pengentasan Kemiskinan Dalam Praktik Lembaga Amil Zakat Di Indonesia” 2, No. April (2025). 9 Jurnal Rumpun Et Al., “ Zakat Sebagai Instrumen Kebijakan Fiskal Islam Pembangunan Ekonomi Memiliki Potensi Besar Dalam Mendorong Pembangunan Ekonomi Di Indonesia . Sebagai” 2, No. 3 (2025): 232–45. 10 Kesenjangan Sosial, “Issn : 3025-9495” 22, No. 7 (2025). 11 Nikma And Jadid, “Zakat Sebagai Katalisator Kemandirian Ekonomi : Peran Strategis Laziskaf Zakat As An Economic Independence Catalyst : The Strategic Role Of.”
Zakat terbukti sebagai instrument ekonomi islam dalam redristribusi kekayaan yang tepat sasaran karena telah diatur dalam al-qur’an surah attaubah ayat 60 sehingga terciptanya keadilan sosial, yang menjembatani ketimpangan antara orang kaya dan miskin. Pemerintah harus menjadikan zakat sebagai bagian integral dalam pembangunan ekonomi nasional. Perlunya kolaborasi antara berbagai pemangku kepentingan termasuk pemerintah, Lembaga amil zakat dan masyarakat dalam memperkuat sistem pengelolaan zakat yang profesional, akuntabilitas serta transparasi. Edukasi dan literasi diperkuat agar menumbuhkan kesadaran kepercayaan kepada masyarakat dalam berpartisipasi membayar zakat sebagai bagian dari kewajiban dalam beragama maupun kontribusi sosial.
Daftar Pustaka
Ekonomi, Ketimpangan, D A N Kemiskinan, Ainun Defrilia, Lifia Revanata, Adinda Thalia, And Salsa Bela. “Peran Strategis Zakat Dalam Mengurangi Ketimpangan Ekonomi Dan Kemiskinan” 01, No. 01 (2025): 574–89.
Ma, Annisa. “Distribusi Zakat Sebagai Instrumen Pengentasan Kemiskinan Dalam Praktik Lembaga Amil Zakat Di Indonesia” 2, No. April (2025).
Mubarak, S. “Zakat Sebagai Distribusi Kekayaan.” Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 2025. Https://Ojs.Daarulhuda.Or.Id/Index.Php/Socius/Article/View/1977.
Nikma, Raudatun, And Universitas Nurul Jadid. “Zakat Sebagai Katalisator Kemandirian Ekonomi : Peran Strategis Laziskaf Zakat As An Economic Independence Catalyst : The Strategic Role Of” 4, No. 6 (2025): 789–800.
Peran, Analisis, And Mengurangi Tingkat. “Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora ( Ajsh )” 5, No. 3 (2025): 5419–27.
Rumpun, Jurnal, No Mei, Dinar Amanda, Jl Mayor, Sujadi No, Kec Kedungwaru, And Jawa Timur. “Zakat Sebagai Instrumen Kebijakan Fiskal Islam Pembangunan Ekonomi Memiliki Potensi Besar Dalam Mendorong Pembangunan Ekonomi Di Indonesia . Sebagai” 2, No. 3 (2025): 232–45.
Sosial, Kesenjangan. “Issn : 3025-9495” 22, No. 7 (2025).
Syariah, Ekonomi, And D I Barru. “Wawasan Al- Qur ’ An Tentang Zakat Dan Kemiskinan : Studi” 07, No. 01 (2025): 75–81.
*madjpu/ wi/ nf/ 290126
Views: 70







