WARTAIDAMAN.com
Oleh : Damai Hari Lubis
Koordinator TPUA = Tìm Pembela Ulama dan Aktivis
Pemilu itu adalah bagian dari agenda hukum yang isinya adalah agenda politik bangsa dan negara, hukum pada agenda Pemilu diatur dengan kata-kata yang yang disusun menjadi kalimat dalam pasal dan bab, sehingga hukum pastinya tersusun dan tertata.
Maka jika ternyata seorang lawyer tidak kuasai linguistik (grammar) tentu sulit mendapatkan Terminologi dan nomenklatur TSM (Terstruktur, sistematis dan masiv) yang ada dan tersusun didalam frase, pasal, bab pada Undang-Undang RI. Nomor 7 Tahun 2017 atau UU. PEMILU.
Tata bahasa atau grammar menjadi hal yang penting. Terutama untuk komunikasi lisan dan tertulis, sehingga seseorang dapat menghindari kesalahan pemahaman, terkait apa-apa yang disampaikan, maka tidak menimbulkan salah persepsi, miskomunikasi dan miskonsepsi.
Disayangkan jika sekelas Ketua Tim Hukum Nasional/ THN AMIN/THN 01 Kuasa Hukum Pasangan Capres Anies-Cak Imin yang bakal membawa gagasan ideal perubahan kepada bangsa dan negara ini. Karena dari isi pernyataannya Sdr. Ari Yusuf Amir/ Ari dalam video, menyatakan : “bahwa Termohon KPU. dan Pihak Terkait banyak salah tafsir, karena dalam tanggapan Pihak Termohon dan Terkait terhadap posita permohonan gugatan yang THN AMIN ajukan kepada Termohon Tergugat/ KPU. THN AMIN tidak membahas dan menggunakan tentang TSM. (Terstruktur, Sistematis dan Masiv) “. Namun Ari secara publis menyatakan memang “sengaja tidak membahas tentang TSM. justru sesuatu yang lebih tinggi dari perbuatan TSM yakni Tergugat melakukan Penghianatan Konstitusi yang melanggar Asas Bebas Jujur dan Adil”.
Tentunya klarifikasi hukum dari Ari merupakan poin gugatan yang sudah diperluas dan memang sah-sah saja menurut hukum acara. Namun tetap berkewajiban THN 01 mesti spesifik menyebutkan dasar dalil hukum Termohon KPU tidak berlaku jurdil, karena ketika menyebut Termohon atau pihak-pihak (terkait) tidak berlaku Jurdil terlebih penghianatan konstitusi, asumsi pengacara bisa terbang dan hinggap di kerangka hukum Makar atau Anslag ? Atau State of crime
Sehingga Ari, harus jelas jika pun benar dalil-dalil penghianatan konstitusi itu ada dan dapat dibuktikan, maka harus digunakan nanti para susunan peristiwa yang disertai alat- alat bukti, jika tidak maka bisa jadi malah rancu terhadap gugatan, dan hakim amat mudah menolak gugatan karena gugatan kabur (obscuri libeli) dengan putusan NO (nietonvalijkverklaard).
Karena perkara MK. muatan hukumnya dan pencapaiannya tidak sama dengan perkara Pidana, TUN dan PN. Karena tanpa benang merah UU. Pemilu, khususnya pelanggaran TSM. PELANGGARAN YANG JIKA BISA DIBUKTIKAN DAPAT MENGGUGURKAN CAPRES DAN WAPRES (KONTESTAN PILPRES).
Lalu apakah Ari dan Hamdan memahami BAHWA PENGHIANATAN KONSTITUSI MERUPAKAN KEJAHATAN LUAR BIASA (EXTRA ORDINARI CRIME), oleh sebab, Arie menyatakan jauh lebih besar/ tinggi dari TSM !?
Apakah hianat tersebut ada data yang berisikan putusan pejabat publik ? sehingga menjadi materi yang kompetensi TUN. Atau ranah Pengadilan Negeri karena kategori OOD/ Onrechtmatige overheidsdaad (Kejahatan yang dilakukan oleh Penguasa), atau malah perkara pidana. Kalau ini maksudnya sulit ditebak apa maunya Rekan Advokat Ari dan Hamdan Zoelva aks hakim MK yang menaungi THN AMIN/01.
Secara hukum apapun pelanggaran atau kejahatan atau penghianatan konstitusi dilakukan tentunya berhubungan dengan kecurangan sehingga hasil Termohon bertambah dan hasil Pemohon berkurang atau pola kecurangan lain yang ditemukan oleh Ari.
Namun istilah pelanggaran yang terdapat dalan UU. PEMILU, yakni TSM harus dipakai oleh Ari, kemudian dihubungkan dengan semua penghianatan konstitusi yang Ari atau THN maksudkan, ARI pastinya sangat melenceng jika ketentuan pelanggaran dengan kriteria berikut pola yang jelas-jelas disebut sebagaai dasar tuduhan pelanggaran pemilu dengan istilah atau akronim sebagai “TSM” sesuai bunyi UU. Pemilu. (Catatan Hal Kejahatan yang disampaikan Ari itu memang nampak dari beberapa perilaku dugaan kecurangan yang ditunjukan atau dilakukan oleh Termohon KPU).
Namun tetap saja kejahatan atau bentuk penghianatan oleh siapapun pelakunya, maka perbuatan para pelaku mesti dilekatkan terlebih dahulu sebagai unsur atau pola terjadinya kejahatan dimaksud dilakukan secara TSM. Selain oleh sebab TSM merupakan perbuatan hukum yang melanggar UU. PEMILU jika memang TSM, maka kata kalimat temuan penghianatan harus dikemas, merujuk bukti dan kronologis perisitwa yang menunjukan dipenuhinya unsur-unsur TSM. Selebihnya Undang-Undang, menyiapkan pedoman bahasa untuk nomenkatur perbuatan pelanggaran terhadap pemilu pilpres.
Maka dari penjelasan Sdr. Ari, selaku Ketua THN AMIN, justru menampakan dirinya blunder pemahaman, alias tidak pahami makna nomenklatur TSM dan nomenklatur Luber Jujur dan Adil termasuk fungsi dan batasan hukum antara keduanya, sehingga pemaknaan dari sisi persamaan dari kata kerja dan sifat yang mengarah kepada kalimat yang memiliki atau menggunakan kata TSM Ari tidak tepat alias blunder.
Ari Yusuf Amir dan Hamdan Zoelva Harus Bertanggung Jawab secara Moralitas dan Hukum Kepada Publik
Ari dan Hamdan eks ketua MK. sepertinya tidak mungkin tidak memahami bahwa dugaan pelanggaran dan kecurangan bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif itu berada dalam tahapan proses Pemilu, bukan menyangkut dan diarahkan kepada perselisihan hasil Pemilu. Dan bahwa pelanggaran Pemilu menurut UU. TENTANG PEMILU, jika seseorang atau kelompok melanggar asas Luber serta Jujur dan Adil, maka itu asas-asas yang dilanggar lebih tinggi dari TSM. kata Ari, ” karena bentuknya adalah penghianatan terhadap Konstitusi .”
Secara perspektif dan logika hukum, tentunya segala bentuk khianat yang THN/ Ari temukan melalui perbuatan yang TSM ? Jika tidak TSM bagaimana untuk dapat menggugurkan bukti-bukti Termohon KPU dalam rangka menggugurkan hasil kemenangan pasangan kontestan 02 diantaranya ada temuan black campaigne yang extra ordinary crime ?
Namun amat disayangkan Ari tidak memahami makna proses pelanggaran TSM. seolah TSM sebuah jenis pelanggaran yang berbeda atau level pelanggaran yang berbeda dengan kejahatan atau penghianatan konstitusi yang dilakukan secara melanggar asas Luber dan Jurdil. Padahal kejahatan atau penghianatan temuan Ari atau THN ( unifikasi dalam gugatan), tentu maksudnya TSM sebagai pola pelanggaran atau kecurangan dan atau pengkhianatan yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Masiv atau dalam istilah hukum pidana dengan domen JPU dan Badan Peradilan Umum, jika terdapat unsur mens rea atau dolus premeditatus, maka ancaman hukumannya- pun terdapat pemberatan daripada sekedar dolus, dan dapat ditambah sepertiga dari ancaman hukuman yang tertinggi jika pelakunya adalah aparatur ( pejabat publik).
Dan Hamdan Zoelva semestinya membimbing Ari dalam konsep permohonan dalam SHPU/ Sengketa Hasil Pemilu. Sehingga Ari lebih dulu memahami nomenklatur dari kata atau kalimat TSM. dan kata Luber dan Jurdil dan kedua makna TSM dalam hubungan hukum dengan temuan perilaku atau perbuatan pelanggaran pidana pemilu dan atau kejahatan diluar pemilu, jika benar ada.
Selanjutnya sudah kadung, kurang jelinya Ari, terkait nomenklatur TSM dan asas asas Pemilu yang mesti Luber dan Jurdil, seharusnya ada justifikasi dari hakim. Karena walau MK. Adalah ranah Perdata/ Hukum Ketatanegaraan namun untuk mendapatkan putusannya, praktiknya MK.harus mencari, menggali kebenaran materiil/ materiele waarheiden, identik dengan perkara pidana sama dengan perkara TUN. artinya perkara di MK tidak terbatas bukti formil namun bukti materil.
Perlu diketahui oleh Ari dan Hamdan, mereka tidak boleh anggap remeh temeh atas kepercayaan dan harapan publik memilih Anies sebagai bakal presiden, sehingga harus memiliki tanggung jawab moralitas terhadap “puluhan juta publik atau lebih” para konstituen/pemilih Anies, jika ternyata kalah, namun ternyata fakta ratusan kecurangan, atau pemahaman kejahatan konstitusional tersebut mesti berdasarkan data empirik bukan sekedar retorika atau sekedar kata membela diri daripada perlawanan pihak lawan yang lumrah ( Termohon dan Terkait), Ari harus dapat menghubungkan bentuk konstitusi yang Ia sebutkan lalu berdampak dengan penghitungan hasil suara pemilu yang oleh sebab pelanggaran atau kecurangan yang bersifat TSM, jangan sampai Ari dan Hamdan Zoelva tanpa bukti atas nama THN AMIN, maka bisa jadi bulan-bulanan publik, khususnya masyarakat hukum, Ari dan Hamdan akan dianggap publik ada “faktor masuk angin” atau dipertanyakan jatidirinya. Apakah ada unsur sesuatu dalam bentuk kedekatan Ari dan HZ sendiri kepada ruang lingkup penguasa sebelum atau selama ini ?
Namun jelasnya, Ari dan Hamdan mesti ada pertanggung jawaban hukumnya jika lalai, semisal tidak menggunakan bukti yang harusnya siginifikan dan berkualitas hukum sesuai makna alat bukti, dan ada saksi yang hadir disertai kesaksian dan kesaksian ahli serta keterangan ahli, serta mengapa tidak membahas TSM padahal nyatakan ada temuan lebih tinggi/ jahat ?
Jika tenyata bullshit atau nir laporan dari THN atau tidak sampai ratusan atau puluhan laporan yang mewakili THN dari seratusan atau puluhan lebih pelanggaran yang ada ditemukan oleh publik termasuk oleh THN (Ari dan Zoelva) selaku penanggung jawab hukum, sesuai yang mereka sampaikan secara “tertulis” kepada anggota THN sebelum diajukannya permohonan ke MK, dan tentunya THN memiliki kelengkapan hasil rekapan Formulir C dari seluruh TPS di tanah air yang mengandung pelanggaran dan kecurangan ? sebagai alat utama bukti-bukti pemenuhan adanya kelalaian atau pelanggaran perselisihan hasil pemilu 2024 baik yang lalai/ culfa maupun TSM yang berencana oleh KPU atau pelanggaran dari pihak siapapun sehingga menjadikan pelanggaran/ kecurangan dalam bentuk pemaksaan, atau bujuk rayu (intimidasi), untuk memilih dari Termohon atau pihak-pihak lain namun tenyata perbuatan pihak pihak yang dimaksud merupakan atau terdapat benang merah konspirasi dari Termohon kepada pihak-pihak (pelaku TSM).
Namun, sebaliknya jika ternyata Ari/ THN 01 tidak dapat membuktikan bahwa Termohon KPU. Tidak melakukan kejahatan extra ordinary crime (kejahatan yang lebih tinggi lagi pelanggaran TSM. Menurut Ari) tentunya gugatan atau permohonan 01 akan dipatahkan oleh dalil-dalil hukum dan alat bukti Termohon KPU. melalui Pertimbangan dan Putusan MK yang isinya, terhadap hasil pengumuman oleh Termohon KPU. Kemenangan 02 dinyatakan sah dan berkekuatan hukum.
Dan pertanggungjawaban THN secara moril dan hukum adakah kepada publik ?