Tobaristani: Kewenangan Bawaslu Perlu Diperkuat

Posted by : wartaidaman 20/06/2025

 

WARTAIDAMAN.com   

 

 

Jakarta
Direktur Lembaga Pemberdayaan Masyarakat untuk Demokrasi dan Keadilan Tobaristani menyoroti kewenangan Bawaslu .

Kapasitas dan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menjalankan tugasnya mengawasi jalannya pemilu perlu diperkuat. Penguatan Bawaslu ini dianggap penting untuk memastikan pemilu yang demokratis, adil, dan berkualitas.

Tak Ada Pelanggaran Etik oleh Bawaslu dalam PSU Pilbup Empat Lawang
Laporkan Dugaan Pelanggaran TSM, Tim Hukum Paslon 01 Optimistis Paslon 02 Didiskualifikasi
Laporkan Dugaan Pelanggaran TSM, Tim Hukum Paslon 01 Optimistis Paslon 02 Didiskualifikasi
Partisipasi Pemilih Menurun, Pemilu-Pilkada Serentak pada Tahun yang Sama Perlu Diubah
Partisipasi Pemilih Menurun, Pemilu-Pilkada Serentak pada Tahun yang Sama Perlu Diubah
Bawaslu Minta Jajaran Antisipasi Pemilih Siluman di PSU Pesawaran
Bawaslu Minta Jajaran Antisipasi Pemilih Siluman di PSU Pesawaran

Demikian dikatakan Direktur Lembaga Pemberdayaan Masyarakat untuk Demokrasi dan Keadilan Tobaristani melalui keterangan tertulisnya, Kamis ,19 Juni 2025.

Tobaristani mengatakan, dalam gelaran Pemilu Serentak, Pilkada Serentak 2024 hingga Pemilihan Suara Ulang (PSU) di beberapa daerah, Bawaslu kerap mendapat sorotan tajam.

“Bahkan Bawaslu kerap disalahkan karena dianggap tidak bekerja serius mengawasi proses demokrasi.

Tobaristani yang merupakan pegiat pemilu ini melihat wajar ada kekurangan dan kelebihan Bawaslu dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

Kewenangan Bawaslu, kata Tobaristani, juga mesti kuat dalam mengambil keputusan.

“Kalau sekedar mengawasi repot seperti macan tak bertaring. Bawaslu diperkuat jangan diAdhockan apalagi dibubarkan. Ada pengawasan saja masih banyak kecurangan apalagi Bawaslu dibubarkan,” kata Tobaristani.

Di sisi lain, Tobaristani mendorong Komisi II DPR memperhatikan kembali aturan-aturan yang terdapat dalam UU Politik dan UU Pilkada dalam upaya penguatan kelembagaan pengawas pemilu.

Misalnya dalam memilih komisioner Bawaslu ataupun KPU, DPR mestinya memberikan penguatan bahwa mereka bertugas bukan cuma saat pemilu saja, tapi juga memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.

“Rekrutmen anggota DKPP juga harus terbuka, berkeadilan dalam memutuskan misalnya soal keputusan MK PSU Barito Utara dan sebagainya,” kata Tobaristani.

“Peran DKPP mengenai kode etik selama ini tidak efektif. Lebih baik dibubarkan saja, namun harus lewat kajian semua stakeholder,” sambungnya.

Terakhir, Tobaristani mengapresiasi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI Dr Puadi yang rajin turun ke daerah-daerah untuk memberikan arahan dan bimbingan serta kepada Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota agar hajatan Pemilu Serentak, Pilkada Serentak 2024 hingga Pemilihan Suara Ulang (PSU) berjalan baik.

 

 

*anwi/ pjmi/ wi/ nf/ 200625

Views: 24

RELATED POSTS
FOLLOW US

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *