Ada Hal Menarik Dari Jawaban KPU Banjarbaru Di Sidang MK 20/01/2025

Posted by : wartaidaman 21/01/2025

 

WARTAIDAMAN.com 

 

 

Pada sidang kedua dengan agenda Jawaban Termohon (KPU Kota Banjarbaru), Pihak terkait dan Bawaslu, pada hari Senin 20 Januari 2025 di Gedung MKRI 1 Lantai 2.

Memperhatikan jawaban Termohon, KPU Banjarbaru.

Termohon (KPU Banjarbaru) menyebut para Pemohon Tidak Memiliki Legal Standing. Termohon bersikeras menyebut Pilkada Banjarbaru merupakan BUKAN dengan Calon Tunggal, sehingga bukan mekanisme KOTAK KOSONG.

Lalu dengan kondisi Banjarbaru yang menurut mereka seperti itu, siapa yang punya legal standing menggugat untuk menggugat ke MK?

Paslon? Paslon mana? Karena mereka menyebut Paslon selain Pihak Terkait (Paslon 01), sudah bukan Paslon lagi karena sudah Diskualifikasi….

Pemantau? Andai pun pemohon adalah Pemantau yang Bersertifikasi KPUD Kota Banjarbaru, maka Pemantau Tersebut akan tetap mereka nyatakan Tidak Punya Legal Standing, karena Pemantau Hanya Bisa Melapor ke MK jika itu Pilkadanya Calon Tunggal.

Jadi sangat menarik. Selain menghilangkan Hak Pilih Warga, KPU Kota Banjarbaru, juga mencoba menghilangkan hak untuk menggugat ke MK…

Benar-benar cara pikir yang luar biasa…

 

 

*ka/ ts/ bk/ nf/ 210125

Views: 33

RELATED POSTS
FOLLOW US

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *