
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sudah menyetorkan uang dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk biaya pelaksanaan retret untuk Bupati dan Wakil Bupati pada Kamis (13/2/2025). Uang sebesar Rp.22.000.000 sudah disetor kepada PT Lembah Tidar Indonesia untuk membiayai konsumsi dan akomodasi kepala daerah dan wakil selama mengikuti retret di Akmil Magelang.
Namun, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran terkait dengan pelaksanaan pembiayaan kegiatan retret kepala daerah, Kamis (13/2/2025) sore. Edaran ini merevisi edaran sebelumnya terkait mekanisme pembiayaan kegiatan retret atau orientasi kepemimpinan kepala daerah.
Dalam surat edaran dengan nomor 200.5/692/SJ tersebut, kegiatan kepala daerah dan wakil selama mengikuti orientasi kepemimpinan di Akmil Magelang sepenuhnya dibiayai oleh APBN yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemendagri.
Padahal, Mendagri sebelumnya sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 200.5/628/SJ pada 11 Februari 2025 yang isinya menyatakan bahwa pembiayaan konsumsi dan akomodasi serta pakaian para kepala daerah dan wakil selama mengikuti retret bersumber dari APBD, sehingga tak sepenuhnya dibiayai oleh APBN.
Pj Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur, Sanggul Lumban Gaol, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat edaran baru perihal mekanisme pembiayaan retret tersebut.
Sanggul menjelaskan bahwa edaran sebelumnya yang merinci mekanisme pembiayaan retret kepala daerah juga didanai dari APBD ditarik kembali oleh Kemendagri.
Sanggul mengatakan bahwa uang negara sebesar 22 juta rupiah yang sudah pihaknya setorkan ke PT Lembah Tidar Indonesia, akan dikembalikan. Namun, pengembalian dana itu masih dalam proses.
*rh/ wi/ nf/ 150225
Views: 16