Harto Malik
wartaidaman.com-
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mengupayakan agar penyaluran Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 Kg dapat lebih tepat sasaran.
Pembatasan LPG 3 Kg sendiri diatur dalam Kepmen No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan Kepdirjen No. 99.K/MG.05/DJM/2023 yang menyebutkan konsumen pengguna LPG 3 Kg harus terdata by name by address.
Pemerintah saat ini masih melakukan tahapan registrasi dan pencocokan data masyarakat yang nantinya berhak menerima LPG 3 kg. Registrasi tersebut bakal mengacu data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem )
Proses pendaftaran pembelian gas LPG 3 Kg sejatinya sudah dimulai sejak Maret 2023 dan akan berakhir pada Desember 2023. Artinya setelah itu, kebijakan pembatasan akan mulai diterapkan pada tahun 2024.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengungkapkan bagi yang belum teregistrasi dalam data P3KE yang menjadi acuan untuk pembelian LPG 3 kg, bisa dilakukan di sub penyalur resmi LPG 3 kg oleh PT Pertamina (Persero).
“Itu nanti dilakukan di sub penyalur (pangkalan), dan melakukan registrasi nanti sub penyalur. Masyarakat tidak perlu khawatir, cukup menunjukkan identitas diri (KTP) untuk di cross check dengan data P3KE, bila tidak terdaftar di P3KE akan kita input datanya,” kata Irto kepada wartawan dikutip Kamis (15/6/2023).
Dia mengatakan masyarakat hanya perlu membawa identitas diri dalam bentuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Nantinya akan dilakukan pencocokan data dengan data P3KE di sub penyalur tersebut.
“(Diperlukan) KTP dan KK, betul (registrasi) di sub penyalur,” tambahnya.
Namun yang pasti, sampai saat ini belum diberlakukan syarat terdaftar dalam data P3KE untuk mendapatkan LPG 3 kg. Irto mengatakan saat ini masyarakat bisa membeli LPG 3 kg di Sub Penyalur resmi tanpa pencocokan dengan data P3KE.
“(Sekarang) pembelian masih seperti biasa,” tutupnya.
Masyarakat diminta untuk membawa KTP dan Kartu Keluarga, oleh pangkalan Elpiji.
“Besok gas masuk jadi di suruh esok bawa KTP wan kk mau didaftarkan besok jadi kalo bisa sekarang ke pom”, bunyi pesan salah satu warga di WAG sebuah Komplek perumahan.
Sebagian anggota WAG Komplek sudah paham, mereka harus datang ke pangkalan bawa KTP dan KK, ada warga yang cepat menanggapi, ada juga yang sibuk, sehingga malam baru bisa melaksanakan pergi ke pangkalan.
Tapi kebanyakan masih bingung untuk apa KTP dan KK, padahal dulu sudah mendaftar di RT dan kelurahan sesuai Domisili.
Ternyata pemakai LPG harus di data Ulang memakai Aplikasi, untuk pemdaftaran di Aplikasi di bantu oleh orang pangkalan, dan di perlukan NIK ( KTP ), NO KK, isian Formulir Online, Foto Wajah, Foto KTP.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mengupayakan agar penyaluran Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 Kg dapat lebih tepat sasaran.
Pembatasan LPG 3 Kg sendiri diatur dalam Kepmen No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan Kepdirjen No. 99.K/MG.05/DJM/2023 yang menyebutkan konsumen pengguna LPG 3 Kg harus terdata by name by address.
Pemerintah saat ini masih melakukan tahapan registrasi dan pencocokan data masyarakat yang nantinya berhak menerima LPG 3 kg. Registrasi tersebut bakal mengacu data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem )
Proses pendaftaran pembelian gas LPG 3 Kg sejatinya sudah dimulai sejak Maret 2023 dan akan berakhir pada Desember 2023. Artinya setelah itu, kebijakan pembatasan akan mulai diterapkan pada tahun 2024.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengungkapkan bagi yang belum teregistrasi dalam data P3KE yang menjadi acuan untuk pembelian LPG 3 kg, bisa dilakukan di sub penyalur resmi LPG 3 kg oleh PT Pertamina (Persero).
“Itu nanti dilakukan di sub penyalur (pangkalan), dan melakukan registrasi nanti sub penyalur. Masyarakat tidak perlu khawatir, cukup menunjukkan identitas diri (KTP) untuk di cross check dengan data P3KE, bila tidak terdaftar di P3KE akan kita input datanya,” kata Irto kepada wartawan.
Dia mengatakan masyarakat hanya perlu membawa identitas diri dalam bentuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Nantinya akan dilakukan pencocokan data dengan data P3KE di sub penyalur tersebut.
“(Diperlukan) KTP dan KK, betul (registrasi) di sub penyalur,” tambahnya.
Namun yang pasti, sampai saat ini belum diberlakukan syarat terdaftar dalam data P3KE untuk mendapatkan LPG 3 kg. Irto mengatakan saat ini masyarakat bisa membeli LPG 3 kg di Sub Penyalur resmi tanpa pencocokan dengan data P3KE.
“(Sekarang) pembelian masih seperti biasa,” tutupnya.